"Saya mau jual, tapi keburu ketahuan," kata pelaku singkat.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio G warna putih.
Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca Juga:MotoGP Mandalika Diharapkan Jadi Ajang Menduniakan Pariwisata NTB