Kedua tersangka ditangkap usai melarikan diri ke luar Kota Palembang. Mereka pun diamankan dari lokasi yang berbeda.
Tersangka Doni ditangkap di wilayah Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih pada Selasa (11/8/2020).
Sementara adiknya, Daus diamankan di wilayah Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Rabu (12/8/2020).
“Selain kedua tersangka, kita turut mengamankan barang bukti berupa dua bilah sajam berupa parang milik korban, dan tombak serta celurit milik para tersangka,” tutup dia.
Dalam kasus tersebut, kedua tersnagka terancam dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ancaman penjara untuk kedua tetsangka tersebut paling rendah selama 15 tahun.