Polres Pasaman Sita 102 Paket Ganja, Tersangka Terancam Bui Seumur Hidup

Mereka mengarah ke Lubuk Sikaping. Anggota Sat Resnarkoba terus mengejar. Sesampainya di depan SPBU Sawah Panjang, Lubuk Sikaping dua sepeda motor bermuatan empat orang itu diberhentikan secara paksa, ujar Iptu Syafri Munir.

M Nurhadi
Senin, 10 Agustus 2020 | 22:18 WIB
Polres Pasaman Sita 102 Paket Ganja, Tersangka Terancam Bui Seumur Hidup
Jumpa Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pasaman meringkus dua pria dan mengamankan mengamankan sebanyak 102 paket besar ganja kering, Senin (10/8/2020). [Padangkita.com]

Sekitar pukul 08.45 WIB anggota Sat Res Narkoba yang melakukan pengintaian mengetahui ada sepeda motor yang dikendarai masing-masing oleh satu orang tersebut menaikkan dua orang di Nagari Sundatar, Kecamatan Lubuk Sikaping. Berjarak 2 kilometer dari lokasi ditemukannya mobil yang mengangkut ganja kering.

“Mereka mengarah ke Lubuk Sikaping. Anggota Sat Resnarkoba terus mengejar. Sesampainya di depan SPBU Sawah Panjang, Lubuk Sikaping dua sepeda motor bermuatan empat orang itu diberhentikan secara paksa,” ujarnya.

Bahkan dari penangkapan para tersangka, polisi juga menemukan senjata jenis air softgun merek P. Baretta beserta amunisi satu butir.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dari daerah Kabupaten Madina, Sumatra Utara. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman

Baca Juga:Jalan-Jalan di Pantai Matahari Terbit Sanur, 2 Bocah Temukan Bayi Membusuk

Mereka dijerat dengan Pasal 115 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 dan pasal 132 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini