SuaraSumsel.id - Tiga orang berinisial GR, YD, dan AL ditangkap petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau, Sabtu (25/7/2020).
Ketiganya diamankan setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Mereka ditangkap sekitar pukul 05.30 WIB saat hendak bertolak ke Jakarta dengan menumpang pesawat Batik Air.
Berdasarkan keterangan para tersangka yang diketahui merupakan warga Sukabumi, Jawa Barat, mereka diperintah seseorang menjemput narkoba di Pekanbaru.
"Mereka mendapat perintah dari seseorang untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Pekanbaru," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Juper Lumbantoruan dikutip dari Riau Online—jaringan Suara.com—Selasa (4/8/2020).
Baca Juga:Meski Suket Bebas Covid-19 Ditiadakan, Masuk Makassar Wajib Pakai Masker
Ketiganya yang bertugas sebagai kurir narkoba, diketahui mendapat perintah dari seorang narapidana di sebuah lembaga permasyarakatan (Lapas) di Jakarta.
Dalam pengakuannya mereka dibayar 15 juta per orang untuk membawa sabu tersebut dari Pekanbaru menuju Sukabumi.
"Dari hasil pengembangan ke atasnya, ternyata pengendali besarnya adalah narapidana di lapas Jakarta," Ungkapnya.
Tersangka GR yang sudah dua kali menjemput sabu ke Pekanbaru melalui jalur udara, mendapat perintah dari narapidana Lapas Jakarta kemudian mengajak tersangka YD dan AL.
Modus yang dilakukan para tersangka, dengan memasukan sabu ke sepatu, kemudian masuk ke ruang tunggu bandara SSK II Pekanbaru satu per satu.
Baca Juga:Pegawai Positif Corona, Kantor BPJS Kesehatan Palembang Tutup Sementara