SuaraSumsel.id - Kasus seorang suami yang diduga tega menjual istri untuk melunasi utang sebesar Rp 500 ribu masih menjadi buah bibir.
Terkini, muncul pengakuan mengejutkan dari HS (24) pelaku yang diduga menjual istrinya, T (23) kepada pria paruh baya di Jorong Koto Gadang, Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Sumatera Barat.
Dikutip dari Padangkita.com.--jaringan Suara.com, Senin (27/7/2020), HS yang merupakan warga Nagari Atar, Kecamatan Padang Ganting, Tanah Datar menyerahkan diri ke Polsek Lintau Buo pada Jumat (24/7).
Namun menurut Kapolsek Lintau Buo, Iptu Surya Wahyudi, anggota polsek terlebih dahulu mendatangi kediaman HS sebelum yang bersangkutan menyerahkan diri.
Baca Juga:Penusuk Imam Pekanbaru Diduga Kecewa Konsultasi Tak Pernah Diberi Solusi
Saat itu, HS tidak berada di rumah hingga pihak keluarga membawanya ke kantor polisi.
"Jadi saat kita datangi, dia tidak di rumah. Akhirnya melalui salah satu kerabatnya kita jelaskan semuanya. Dan pada Jumat malam itu, dengan diantar keluarga, HS menyerahkan diri ke Mapolsek," ujar Surya kepada Padangkita.com, Minggu (26/7).
Surya menuturkan, sebelum digiring ke Polres Tanah Datar, HS dimintai keterangan awal di Polsek Lintau Buo.
Kepada petugas, HS mengaku nekat menjual istrinya karena merasa tertekan dengan utangnya kepada NR (50).
"Karena HS tahu jika NR itu memiliki sikap temperamen, HS merasa tertekan karena takut NR yang sudah menagih utang berbuat yang tidak-tidak," jelas Surya.
Baca Juga:Gempa di Sesar Matano Sulawesi Meningkat, BMKG Imbau Warga Waspada
HS kemudian membuat kesepakatan kepada NR untuk menyerahkan istrinya sebagai jaminan utang. Saat itu juga, NR menyetujuinya
Istri Tak Tahu Ada Kesepakatan
Meski begitu, terang Surya, kesepakatan tersebut dibuat tanpa sepengetahuan T, hingga tiba-tiba korban dipaksa melayani HS.
"Awalnya istrinya tidak tahu jika suaminya HS telah membuat kesepakatan dengan NR. Jadi perbuatan pertama itu dilakukan pada malam hari di rumah tempat tinggal HS dan istrinya T," ujar Surya.
Pada malam yang telah disepakati, NR kemudian mendatangai rumah HS dan menunggu di luar. Kala itu, di dalam rumah, HS mengajak istrinya berhubungan badan.
"Saat istrinya tertidur, NR kemudian masuk ke dalam rumah. Karena gelap dan memang tidak ada penerangan, NR kemudian mulai melakukan aksinya. Sementara T yang tertidur mengira jika yang masih melakukan itu adalah suaminya HS," papar Surya.
Ironisnya, perbuatan terlarang tersebut tak berhenti sampai di situ. Surya mengatakan, HS kemudian bercerita kepada sang istri tentang peristiwa yang terjadi.
"Jadi setelah kejadian itu, HS akhirnya mulai secara terang-terangan kepada istrinya T dan bilang jika NR ingin melakukan hal itu lagi. Dan kejadian itu akhirnya terjadi berulang kali," ujar Surya.
Atas perbuatannya, HS kekinian ditahan di Mapolres Tanah Datar. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Terjadi Sejak 2019
Pemerintah, tokoh adat kepolisian ikut turun tangan dalam kasus terkait suami yang menjual istrinya dengan alasan membayar hutang.
Kasus ini terbongkar saat NR, pria yang memberi utang tersebut menceritakan kisahnya pada kawannya di sebuah warung kopi. Setelahnya, informasi menyebar dari mulut ke mulut dengan cepat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Padangkita.com, kasus ini bermula ketika warga HS berutang kepada NR
Diduga tidak mampu membayar utangnya, HS lantas membujuk istrinya, T untuk melayani nafsu NR.
Namun, ternyata T sudah melayani nafsu NR berulang kali sejak awal tahun 2019 lalu. Kasus ini makin rumit lantaran T saat ini sedang hamil.
Kapolsek Lintau Buo, Iptu Surya Wahyudi mengatakan, sudah menerjunkan sejumlah aparat bersama Babinkamtibmas untuk mencari kebenaran informasi tersebut.
"Ada suami berutang pada seorang laki laki, dan kemudian dia tidak bisa membayar, diganti dengan istrinya. Informasi itu disampaikan laki-laki yang memberi utang di warung kopi. Menindaklanjuti informasi itu, maka kita dalami," kata Surya, Kamis (16/7).
Surya juga menerangkan, sejumlah tokoh masyarakat sudah mendatangi Polsek untuk berkonsultasi terkait kemungkinan penerapan sanksi adat kepada ketiga pelaku setelah mengetahui kejadian tersebut.