Keruk Emas secara Ilegal di Solok Selatan, Dua Pekerja Tambang Ditangkap

Tersangka telah melakukan penambangan emas setidaknya selama dua minggu.

Husna Rahmayunita
Kamis, 23 Juli 2020 | 12:46 WIB
Keruk Emas secara Ilegal di Solok Selatan, Dua Pekerja Tambang Ditangkap
Ilustrasi penangkapan.

Kedua orang yang merupakan operator alat berat tersebut lantas dibawa ke Polres Solok Selatan sedangkan alat berat menunggu diperbaiki.

Pada Senin (20/7) sekira pkl 09.00 WIB ekskavator dibawa dari tempat kejadian ke Jorong Sungai Penuh, Kecamatan Sangir Batanghari dan baru pada Selasa (21/7) sekira pukul 17.00 WIB.

Selanjutnya alat berat tersebut dibawa dengan menggunakan truk trado menuju Mapolres Solok Selatan dan sampai pada Rabu sekira pukul 01.00 WIB.

Satreskrim Polres Solok Selatan kekinian masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Baca Juga:Curhat Istri yang Dijual Suami Demi Bayar Hutang: Anakku Kurang Gizi

Kedua pelaku terbukti melanggar Pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini