Keruk Emas secara Ilegal di Solok Selatan, Dua Pekerja Tambang Ditangkap

Tersangka telah melakukan penambangan emas setidaknya selama dua minggu.

Husna Rahmayunita
Kamis, 23 Juli 2020 | 12:46 WIB
Keruk Emas secara Ilegal di Solok Selatan, Dua Pekerja Tambang Ditangkap
Ilustrasi penangkapan.

SuaraSumsel.id - Polres Solok Selatan, Sumatera Barat berhasil meringkus dua tersangka penambangan ilegal di Sungai Buluah, Jorong Gasiang, Lubuh Ulang Aling Selatan, Kecamatan Sangir Batanghari.

Kedua tersangka berinisial R dan D. Sebuah alat berat jenis ekskavator turut diamankan sebagai barang bukti atas ulah keduanya.

Kepala Polres Solok Selatan AKBP Tedy Purnanto melalui Kepala Satuan Reskrim Iptu M. Arvi mengungkapkan penangkapan ini dilakukan pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.

"Alat berat sudah kita bawa ke Mapolres. Untuk membawa alat berat dibutuhkan setidaknya tiga hari tiga malam," ujar Arvi seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/7).

Baca Juga:Curhat Istri yang Dijual Suami Demi Bayar Hutang: Anakku Kurang Gizi

Arvi mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan penambangan emas setidaknya selama dua minggu yang lalu.

Kasus ini, imbuhnya, masih dikembangkan dan telah menetapkan dua orang sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni pemilik alat berat inisial Z dan manajer lapangan DZ.

Jajaran Polres Solok Selatan melakukan pengintaian sebelum meringkus kedua tersangka.

Tim gabungan Satreskrim, Satintelkam dan Polsek Sangir Batang Hari Polres Solok Selatan di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M. Arvi berangkat menuju lokasi penambangan emas tak berizin di Sungai Buluah Jorong Gasiang, Minggu (19/7) sekitar pukul 03.00 WIB.

Setelah itu, sekira pukul 05.45 WIB tim sampai di lokasi dan mendapati aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan eskavator.

Baca Juga:Operasi Patuh Kapuas Dimulai 23 Juli 2020, Ini 10 Pelanggaran yang Ditindak

Saat itu, pelaku R(22) dan D(45) sedang berhenti bekerja karena eskavator rusak.

Kedua orang yang merupakan operator alat berat tersebut lantas dibawa ke Polres Solok Selatan sedangkan alat berat menunggu diperbaiki.

Pada Senin (20/7) sekira pkl 09.00 WIB ekskavator dibawa dari tempat kejadian ke Jorong Sungai Penuh, Kecamatan Sangir Batanghari dan baru pada Selasa (21/7) sekira pukul 17.00 WIB.

Selanjutnya alat berat tersebut dibawa dengan menggunakan truk trado menuju Mapolres Solok Selatan dan sampai pada Rabu sekira pukul 01.00 WIB.

Satreskrim Polres Solok Selatan kekinian masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Kedua pelaku terbukti melanggar Pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak