Terciduk Jualan Togel di Warung Kopi, Warga Pessel Pasrah saat Diringkus

Ditangkapnya pelaku berkat laporan masyarakat yang sudah resah karena pelaku menjual togel secara terang-terangan.

Husna Rahmayunita
Selasa, 14 Juli 2020 | 11:02 WIB
Terciduk Jualan Togel di Warung Kopi, Warga Pessel Pasrah saat Diringkus
Ilustrasi judi togel. (Pixabay/Hermann)

SuaraSumsel.id - Kepolisian Sumatera Barat kembali membongkar kasus judi togel. Seorang tersangka berinisial NH (43) berhasil diamankan.

Jajaran Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) menangkap NH yang kedapatan menjual judi togel di sebuah warung kopi , Senin (13/7/2020).

Warga Pasang II, Nagari Bungo Pasang, Kecamatan IV Jurai, Pessel tersebut tak menunjukkan perlawanan saat diringkus.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Cepi Noval melalui Kasat Reskrim AKP Alan Budi Kusuma menuturkan, penggerebekan itu dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca Juga:Modus Ikut Salat Ashar di Masjid, Maling Gasak Tas Jemaah

"Saat digerebek, tersangka tak dapat mengelak, karena ada barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan togel, satu lembar kertas yang berisi tulisan angka-angka, ponsel merek Oppo A71 yang berisi angka togel berhasil diamankan," Alan seperti dikutip dari Padangkita.com--jaringan Suara.com, Selasa (14/7).

Alan melanjutkan, penggerebekan ini terjadi setelah pihak berwajib mendapat laporan dari warga yang merasa resah dengan aktivitas judi tersebut.

Tersangka NH diperiksa bersama beberapa orang saksi lainnya.

"Ditangkapnya pelaku berkat laporan masyarakat yang sudah resah karena pelaku menjual togel secara terang-terangan," sambung Alan.

Saat diamankan, NH tidak menunjukkan perlawanan hingga digiring ke Mapolres Pessel untuk menjalani proses penyelidikan.

Baca Juga:Niat Menolong Teman, Remaja 13 Tahun Hanyut di Sungai Deli

Kepada petugas, NH mengaku dirinya terpaksa menjual togel karena faktor ekonomi. Ia kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Saya sudah lama menjual togel ini Pak, dan saya hanya kaki dari seseorang, saya hanya mendapatkan komisi dari penjualan togel ini," kata NH kepada polisi..

Akibat perbuatannya, NH terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

"Aktivitas tersangka telah melanggar Pasal 303 KUH Pidana dan dapat diancam hukuman penjara maksimal lima tahun," ujar Alan.

Setelah mendengar pengakuan tersangka, kekinian tim penyidik akan mengembangkan kasus judi togel. Petugas akan memburu dalang dan bandar togel tersebut.

Mengenai kejadian ini, Alan lantas meminta warga untuk menghindari judi karena selain melanggar norma agama juga berujung hukuman pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini