Tasmalinda
Selasa, 03 November 2026 | 19:51 WIB
Petugas memasang pengumuman pencabutan izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta
Baca 10 detik
  • Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha BPR Agritrans Batumarta di Kabupaten OKU pada 3 November 2026.
  • Pencabutan izin dilakukan karena pihak bank gagal memperbaiki masalah permodalan sejak ditetapkan dalam pengawasan tahun 2025.
  • Lembaga Penjamin Simpanan menjalankan fungsi penjaminan dana nasabah dan memproses likuidasi bank sesuai aturan yang berlaku.

Di tengah pencabutan izin usaha tersebut, OJK mengimbau nasabah BPR Agritrans Batumarta agar tetap tenang. OJK menegaskan bahwa dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk Bank Perekonomian Rakyat, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, penjaminan simpanan tetap mengikuti persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan LPS. Karena itu, nasabah perlu mengikuti informasi resmi mengenai proses penjaminan dan likuidasi.

Nasabah juga diimbau memperhatikan pengumuman resmi dari LPS terkait tahapan penyelesaian hak dan kewajiban bank.

Pencabutan izin BPR Agritrans Batumarta menjadi bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

Bagi masyarakat, kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya memastikan simpanan ditempatkan pada lembaga perbankan yang memenuhi ketentuan dan memahami mekanisme penjaminan simpanan.

Load More