Tasmalinda
Selasa, 03 November 2026 | 19:51 WIB
Petugas memasang pengumuman pencabutan izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta
Baca 10 detik
  • Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha BPR Agritrans Batumarta di Kabupaten OKU pada 3 November 2026.
  • Pencabutan izin dilakukan karena pihak bank gagal memperbaiki masalah permodalan sejak ditetapkan dalam pengawasan tahun 2025.
  • Lembaga Penjamin Simpanan menjalankan fungsi penjaminan dana nasabah dan memproses likuidasi bank sesuai aturan yang berlaku.

SuaraSumsel.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Agritrans Batumarta yang beroperasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Keputusan ini diambil setelah upaya penyehatan permodalan bank tersebut tidak membuahkan hasil signifikan.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 tertanggal 3 November 2026. Dengan keputusan ini, BPR Agritrans Batumarta tidak lagi dapat menjalankan kegiatan usaha perbankan.

Bagi nasabah, keputusan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keamanan dana yang tersimpan di bank. OJK memastikan dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam siaran pers OJK Provinsi Sumatera Selatan, disebutkan bahwa setelah pencabutan izin usaha, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan sekaligus melakukan proses likuidasi terhadap BPR Agritrans Batumarta.

Masalah Permodalan Sudah Terjadi Sejak 2025

Pencabutan izin BPR Agritrans Batumarta bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba. OJK telah menempatkan bank tersebut dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 28 November 2025.

Penetapan status itu dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BPR Agritrans Batumarta berada di bawah 12 persen.

Dalam masa pengawasan tersebut, pengurus bank telah menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, pelaksanaannya tidak sepenuhnya terealisasi sehingga belum mampu mengatasi persoalan permodalan secara signifikan.

OJK kemudian memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah penyehatan, terutama memperbaiki kondisi permodalan.

Baca Juga: Bulan Literasi Keuangan, OVO Finansial dan OJK Dorong UMKM Palembang Naik Kelas lewat Teras Perwira

Namun, upaya tersebut kembali tidak berhasil.

Pada 16 Oktober 2026, OJK meningkatkan status pengawasan BPR Agritrans Batumarta menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Status ini ditetapkan setelah bank dinilai tidak mampu melakukan penyehatan meskipun telah diberikan waktu dan kesempatan.

Perkembangan berikutnya terjadi pada 23 Oktober 2026. Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 145/ADK3/2026, LPS menetapkan cara penanganan BPR Agritrans Batumarta melalui proses likuidasi.

LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Permintaan itu ditindaklanjuti OJK dengan menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha pada 3 November 2026. Dengan demikian, penanganan BPR Agritrans Batumarta kini memasuki tahapan likuidasi yang dilaksanakan LPS sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bagaimana Nasib Simpanan Nasabah?

Load More