Tasmalinda
Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:02 WIB
Prabowo salurkan Rp200 Miliar untuk karhutla Sumsel, ini rincian dana untuk 15 daerah
Baca 10 detik
  • Pemerintah pusat menyalurkan Bantuan Presiden senilai Rp200 miliar kepada provinsi dan 14 kabupaten kota di Sumatera Selatan untuk penanganan karhutla.
  • Penyaluran dana dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama pada September 2026 dan tahap kedua pada Oktober 2026.
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meminta pemerintah daerah menggunakan anggaran tersebut secara transparan dan akuntabel untuk pencegahan kebakaran.

SuaraSumsel.id - Pemerintah pusat menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp200 miliar untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan. Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap kepada pemerintah provinsi serta 14 kabupaten dan kota.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan penyaluran bantuan itu merupakan bentuk dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap penanganan karhutla di Sumatera Selatan. Dana diberikan dengan mempertimbangkan status kedaruratan dan kebutuhan penanganan di daerah.

Namun, penyaluran anggaran dalam jumlah besar juga membawa tanggung jawab bagi pemerintah daerah untuk memastikan penggunaannya tepat sasaran. Pemerintah daerah diminta menggunakan dana secara transparan dan akuntabel serta memastikan belanja berkaitan langsung dengan pencegahan dan penanganan karhutla.

"Mohon digunakan dengan transparan dan akuntabel. Ini dana dari Presiden Prabowo Subianto untuk karhutla, maka dipergunakan untuk yang berkaitan dengan karhutla," ujar Raja Juli, dikutip dari ANTARA, Senin (26/10/2026).

Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening pemerintah daerah penerima untuk mendukung penanganan kebakaran di wilayah masing-masing.

Rp100 Miliar Tahap Pertama Dibagikan ke Lima Daerah

Penyaluran Banpres tahap pertama sebesar Rp100 miliar dilakukan pada September 2026. Dana tersebut diberikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan empat kabupaten.

Berikut rincian bantuan tahap pertama yang disalurkan pemerintah untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan. Pemerintah Provinsi Sumsel menerima alokasi terbesar sebesar Rp30 miliar, sedangkan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Musi Banyuasin (Muba) masing-masing memperoleh Rp20 miliar. Adapun Kabupaten Ogan Ilir dan Banyuasin masing-masing mendapatkan Rp15 miliar.

Lima pemerintah daerah tersebut menerima bantuan dengan total Rp100 miliar. Kabupaten OKI, Muba, Banyuasin, dan Ogan Ilir merupakan wilayah di Sumatera Selatan yang turut menjadi perhatian dalam penanganan karhutla. Sementara itu, bantuan kepada pemerintah provinsi mendukung koordinasi penanganan pada tingkat daerah.

Baca Juga: DPRD Sumsel Desak Polisi Tindak 20 Korporasi Karhutla, Sejauh Mana Penyidikannya?

Meski bantuan telah disalurkan, besaran anggaran yang diterima tidak dengan sendirinya menunjukkan tingkat keberhasilan penanganan kebakaran. Efektivitasnya tetap perlu dilihat dari penggunaan dana, kesiapan sarana pemadaman, pencegahan kebakaran baru, dan perkembangan kondisi di lapangan.

Tahap Kedua Rp100 Miliar untuk 10 Kabupaten dan Kota

Pemerintah kemudian menyalurkan Banpres tahap kedua sebesar Rp100 miliar pada Oktober 2026. Bantuan tersebut diberikan kepada 10 kabupaten dan kota, dengan alokasi masing-masing Rp10 miliar.

Pada tahap kedua, bantuan sebesar Rp100 miliar disalurkan kepada 10 pemerintah daerah di Sumatera Selatan, dengan masing-masing daerah menerima Rp10 miliar. Penerima bantuan tersebut meliputi Kabupaten OKU Timur, OKU, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), OKU Selatan, Musi Rawas, Empat Lawang, dan Lahat, serta Kota Palembang dan Prabumulih.

Alokasi ini ditujukan untuk mendukung upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di masing-masing wilayah. Dengan penyaluran tahap kedua ini, total bantuan presiden untuk penanganan karhutla di Sumsel mencapai Rp200 miliar.

Dengan penyaluran tahap kedua tersebut, total bantuan presiden untuk penanganan karhutla di Sumatera Selatan mencapai Rp200 miliar.

Jika digabungkan, bantuan itu menjangkau pemerintah provinsi dan 14 kabupaten/kota. Setiap daerah menerima alokasi sesuai pembagian tahap penyaluran yang telah ditetapkan.

Dana Rp200 Miliar Harus Digunakan untuk Apa?

Raja Juli menegaskan Banpres tersebut merupakan dukungan tambahan di luar dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), anggaran Kementerian Kehutanan untuk Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dan water bombing, serta anggaran yang bersumber dari APBD.

Dengan demikian, penanganan karhutla di Sumatera Selatan didukung oleh beberapa sumber anggaran dan bantuan teknis.

Dana Banpres diharapkan membantu pemerintah daerah memperkuat kegiatan yang berhubungan langsung dengan pencegahan dan penanganan kebakaran. Pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing wilayah.

Di lapangan, penanganan karhutla dapat melibatkan kesiapan personel, peralatan pemadaman, sarana pendukung, patroli di kawasan rawan kebakaran, serta upaya pencegahan agar titik api tidak kembali muncul.

Namun, rincian penggunaan dana Rp200 miliar untuk setiap kegiatan belum dijabarkan secara lengkap dalam keterangan yang diberitakan ANTARA. Karena itu, belum dapat dipastikan berapa bagian anggaran yang akan digunakan untuk masing-masing kebutuhan tersebut.

Permintaan Menteri Kehutanan agar dana digunakan secara transparan dan akuntabel menjadi bagian penting dalam pengelolaan bantuan.

Publik tidak hanya membutuhkan informasi mengenai besarnya anggaran yang telah disalurkan, tetapi juga bagaimana dana tersebut digunakan dan apa hasilnya bagi penanganan karhutla.

Ada sejumlah hal yang perlu dipantau setelah bantuan diterima pemerintah daerah, mulai dari realisasi anggaran, pengadaan sarana pemadaman, pelaksanaan kegiatan pencegahan, hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Keterbukaan tersebut penting agar anggaran penanganan bencana dapat dievaluasi berdasarkan hasil yang terukur, bukan hanya jumlah dana yang dicairkan.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa setiap belanja sesuai dengan tujuan bantuan dan ketentuan yang berlaku. Pengawasan terhadap penggunaan dana menjadi bagian dari upaya mencegah penyimpangan anggaran.

Dengan nilai bantuan mencapai Rp200 miliar, pelaporan realisasi dan hasil penggunaan dana akan menjadi informasi penting bagi masyarakat untuk menilai perkembangan penanganan karhutla di Sumatera Selatan.

Penanganan Karhutla Tidak Berhenti pada Penyaluran Dana

Bantuan Presiden menjadi salah satu bentuk dukungan anggaran dalam penanganan karhutla. Namun, pencairan dana bukanlah ukuran tunggal keberhasilan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Hasil penanganan juga bergantung pada koordinasi antarlembaga, kesiapan personel dan peralatan, kondisi cuaca, pencegahan kebakaran baru, serta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran.

Pemerintah pusat dan daerah diharapkan terus menyinergikan seluruh sumber daya agar penanganan karhutla berjalan efektif.

Bagi masyarakat Sumatera Selatan yang terdampak kabut asap, perkembangan yang paling penting adalah berkurangnya kebakaran, membaiknya kualitas udara, serta terlindunginya kesehatan dan aktivitas sehari-hari.

Karena itu, setelah dana Rp200 miliar disalurkan, perhatian publik akan tertuju pada realisasi penggunaannya dan perkembangan penanganan karhutla di setiap daerah penerima.

Load More