- KADERA mendesak aparat hukum mengumumkan enam belas perusahaan yang diselidiki terkait karhutla di Sumatera Selatan pada Oktober 2026.
- Karhutla menyebabkan lebih dari 71.900 titik panas, kualitas udara berbahaya, serta puluhan ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut.
- KADERA meminta pemerintah mencabut izin korporasi yang lahannya terbakar serta menyediakan fasilitas kesehatan darurat bagi warga terdampak.
Namun, status perusahaan yang sedang diselidiki tidak dapat disamakan dengan telah terbukti bersalah. Penentuan tanggung jawab hukum tetap bergantung pada proses penyelidikan, penyidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Minta izin dan HGU perusahaan dicabut
KADERA juga mendesak pemerintah mencabut izin usaha dan HGU korporasi yang terbukti lalai atau membiarkan lahannya terbakar, terutama perusahaan yang mengalami kebakaran berulang.
Selain itu, pemerintah diminta melakukan moratorium penerbitan izin konsesi dan HGU baru di Sumatera Selatan.
Tuntutan tersebut menempatkan persoalan karhutla bukan hanya sebagai persoalan pemadaman api, tetapi juga menyangkut pengelolaan konsesi, tanggung jawab pemegang izin dan penegakan hukum lingkungan.
Posko kesehatan 24 jam
Di sektor kesehatan, KADERA meminta pemerintah daerah di tingkat provinsi, kota dan kabupaten membentuk posko darurat. Fasilitas kesehatan yang cukup, gratis dan siaga 24 jam diminta disiapkan untuk menangani warga terdampak asap, khususnya kelompok rentan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi dampak kesehatan dari puluhan ribu kasus ISPA yang disebut dalam pernyataan tersebut.
Pernyataan sikap KADERA tersebut disampaikan di Palembang pada 5 Oktober 2026 dan ditandatangani Shineba.
Baca Juga: Kabut Asap Palembang Makin Pekat Senin Malam, 5 Wilayah Masuk Zona Berbahaya
Kini, selain penanganan api dan asap, perhatian juga tertuju pada perkembangan penyelidikan terhadap 16 perusahaan yang disebut KADERA. Siapa perusahaan yang diperiksa, di mana lokasi konsesinya, serta sejauh mana proses hukumnya berjalan menjadi informasi penting yang ditunggu publik.
Tag
Berita Terkait
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat Senin Malam, 5 Wilayah Masuk Zona Berbahaya
-
Jejak Gugatan Karhutla Sumsel, 8 Perusahaan Pernah Masuk Perkara: Begini Panjang Perjalanan Hukumnya
-
Herman Deru Siapkan Rp10 Juta untuk Tangkap Pelaku Karhutla, Bisakah Hentikan Asap?
-
Karhutla Belum Reda, 18 Penerbangan Palembang Kembali Terganggu hingga Kuala Lumpur
-
Karhutla Sumsel Tak Kunjung Reda, Mahasiswa Tagih Tanggung Jawab Herman Deru
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat Senin Malam, 5 Wilayah Masuk Zona Berbahaya
-
Jejak Gugatan Karhutla Sumsel, 8 Perusahaan Pernah Masuk Perkara: Begini Panjang Perjalanan Hukumnya
-
Langkah Kecil untuk Tumbuh Sehat, Kilang Plaju Dukung Gizi Anak Sungai Rebo
-
Herman Deru Siapkan Rp10 Juta untuk Tangkap Pelaku Karhutla, Bisakah Hentikan Asap?
-
Karhutla Belum Reda, 18 Penerbangan Palembang Kembali Terganggu hingga Kuala Lumpur