Tasmalinda
Senin, 05 Oktober 2026 | 22:02 WIB
ilustraasi kebakatan hutan dan lahan atau karhutla. Jejak gugatan Karhutla Sumsel, 8 perusahaan pernah masuk perkara: begini panjang perjalanan hukumnya
Baca 10 detik
  • Delapan perusahaan di Sumatera Selatan menghadapi proses hukum perdata terkait kasus kebakaran hutan dan lahan.
  • Setiap perusahaan memiliki tahapan hukum berbeda, mulai dari eksekusi putusan, banding, hingga verifikasi status akhir.
  • Proses hukum karhutla memerlukan waktu panjang karena putusan pengadilan belum tentu menjamin pelaksanaan eksekusi tuntas.

Peusahaan ini terjadi di Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir, pada 2015. Luas lahan yang menjadi perkara sekitar 580 hektare, dengan nilai ganti rugi sekitar Rp29,66 miliar.

Perkara tersebut tercatat telah berkekuatan hukum tetap. Dalam pelaksanaannya, terdapat proses aanmaning dan pembayaran secara bertahap, sedikitnya sekitar Rp5,25 miliar telah dibayarkan.

Perkara ini kembali menunjukkan bahwa setelah hakim menjatuhkan putusan, masih ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting yakni apakah kewajiban benar-benar sudah dibayarkan dan bagaimana pemulihan lingkungan dilakukan?

4. PT RAJ

Perkara ini berkaitan dengan konsesi perkebunan sawit di OKI sekitar 2015 dengan luas area sekitar 500 hektar. Nilai ganti rugi tercatat sekitar Rp54,23 miliar, sedangkan berbagai komponen pemulihan sekitar Rp142,44 miliar.

Perkara tersebut tercatat sampai Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2196 K/Pdt/2022 dengan langkah eksekusinya masih perlu diverifikasi.

Karena itu, perkara PT RAJ tidak tepat langsung disebut sudah selesai.

Untuk perkara seperti ini, riwayat terbaru di Direktori Putusan Mahkamah Agung menjadi penting sebelum menarik kesimpulan mengenai status akhirnya.

4. PT KS

Baca Juga: Herman Deru Siapkan Rp10 Juta untuk Tangkap Pelaku Karhutla, Bisakah Hentikan Asap?

Lokasi yang tercatat berada di Desa Simpang Tiga, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, dengan tahun kejadian 2023. Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Palembang dengan nilai ganti rugi sekitar Rp166,92 miliar, sementara komponen pemulihan sekitar Rp435 miliar. Total kewajiban berada di kisaran Rp601–602 miliar.

Namun, status akhir perkara dan eksekusinya masih perlu diverifikasi.

5. PT TCP

Perkara PT TCP terjadi di Desa Muara Medak, Bayung Lencir, Musi Banyuasin dengan dasar perkara tercatat terjadi pada 2019 dengan luas sekitar 3.480 hektar.

Perkara bergulir di Pengadilan Negeri Jambi dan kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi Jambi. Pada 2025, KLH/BPLH menyatakan Pengadilan Tinggi Jambi menolak banding dan menguatkan putusan sebelumnya. PT TCP dihukum membayar ganti rugi lingkungan sekitar Rp467,84 miliar.

Kebakaran terjadi pada 2019, sedangkan putusan tingkat banding keluar pada 2025.

Load More