- Delapan perusahaan di Sumatera Selatan menghadapi proses hukum perdata terkait kasus kebakaran hutan dan lahan.
- Setiap perusahaan memiliki tahapan hukum berbeda, mulai dari eksekusi putusan, banding, hingga verifikasi status akhir.
- Proses hukum karhutla memerlukan waktu panjang karena putusan pengadilan belum tentu menjamin pelaksanaan eksekusi tuntas.
SuaraSumsel.id - Ketika karhutla kembali terjadi di Sumatera Selatan, perhatian publik biasanya tertuju pada titik api, kepulan asap, kualitas udara, dan warga yang terdampak. Namun, ada cerita lain yang berjalan jauh lebih panjang yakni upaya hukum ketika kebakaran lahan dan hutan atau karhutla dikaitkan dengan kawasan perusahaan.
Di Sumatera Selatan, sejumlah perkara karhutla pernah dibawa ke pengadilan. Ada yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap dan masuk tahap eksekusi. Ada yang pembayarannya tercatat berlangsung bertahap. Ada pula perkara yang sudah mendapat putusan, tetapi status akhirnya masih harus ditelusuri.
Dari data yang dihimpun, perkara perdata lingkungan mencatat delapan perusahaan pernah masuk perkara terkait karhutla di Sumatera Selatan. Kedelapan perusahaan tersebut dalam artikel ini disebut sebagai PT BMH, PT WAJ, PT WA, PT RAJ, PT KS, PT TCP, PT DGS, dan PT BKI.
Penggunaan inisial ini penting karena pernah masuk perkara tidak otomatis berarti terbukti melakukan pembakaran. Status hukum setiap perkara juga berbeda-beda.
Lantas, bagaimana perjalanan masing-masing perkara tersebut?
1. PT BMH
Perjalanan pertama adalah PT BMH. Perkara ini berkaitan dengan kebakaran lahan di Ogan Komering Ilir pada 2014 dengan luas area yang menjadi objek perkara sekitar 20.000 hektare.
Perkara bergulir melalui Pengadilan Negeri Palembang dan Pengadilan Tinggi Palembang dengan kewajiban membayar sekitar Rp78,5 miliar. Perkara tersebut dicatat telah berkekuatan hukum tetap dengan pembayaran sekitar Rp78,5 miliar.
PT BMH kembali digugat pada tahun 2024 hingga kini masih menunggu keputusan kasasi atas proses banding yang dilakukan.
Baca Juga: Herman Deru Siapkan Rp10 Juta untuk Tangkap Pelaku Karhutla, Bisakah Hentikan Asap?
2. PT WAJ
Perkara ini berkaitan dengan kebakaran lahan di Pampangan dan sekitarnya, Ogan Komering Ilir, pada 2015 dengan areal terbakar sekitar 1.626,53 hingga 1.802 hektar.
Perkara bergulir dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga Mahkamah Agung. Nilai ganti rugi yang tercatat sekitar Rp173,47 miliar, ditambah biaya pemulihan sekitar Rp293 miliar.
Perkara tersebut tercatat telah berkekuatan hukum tetap yang kemudian proses eksekusinya dalam proses pelaksanaan putusan.
Pemerintah sebelumnya juga menyebut total kewajiban perkara tersebut mencapai sekitar Rp466,47 miliar.
3. PT WA:
Peusahaan ini terjadi di Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir, pada 2015. Luas lahan yang menjadi perkara sekitar 580 hektare, dengan nilai ganti rugi sekitar Rp29,66 miliar.
Perkara tersebut tercatat telah berkekuatan hukum tetap. Dalam pelaksanaannya, terdapat proses aanmaning dan pembayaran secara bertahap, sedikitnya sekitar Rp5,25 miliar telah dibayarkan.
Perkara ini kembali menunjukkan bahwa setelah hakim menjatuhkan putusan, masih ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting yakni apakah kewajiban benar-benar sudah dibayarkan dan bagaimana pemulihan lingkungan dilakukan?
4. PT RAJ
Perkara ini berkaitan dengan konsesi perkebunan sawit di OKI sekitar 2015 dengan luas area sekitar 500 hektar. Nilai ganti rugi tercatat sekitar Rp54,23 miliar, sedangkan berbagai komponen pemulihan sekitar Rp142,44 miliar.
Perkara tersebut tercatat sampai Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2196 K/Pdt/2022 dengan langkah eksekusinya masih perlu diverifikasi.
Karena itu, perkara PT RAJ tidak tepat langsung disebut sudah selesai.
Untuk perkara seperti ini, riwayat terbaru di Direktori Putusan Mahkamah Agung menjadi penting sebelum menarik kesimpulan mengenai status akhirnya.
4. PT KS
Lokasi yang tercatat berada di Desa Simpang Tiga, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, dengan tahun kejadian 2023. Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Palembang dengan nilai ganti rugi sekitar Rp166,92 miliar, sementara komponen pemulihan sekitar Rp435 miliar. Total kewajiban berada di kisaran Rp601–602 miliar.
Namun, status akhir perkara dan eksekusinya masih perlu diverifikasi.
5. PT TCP
Perkara PT TCP terjadi di Desa Muara Medak, Bayung Lencir, Musi Banyuasin dengan dasar perkara tercatat terjadi pada 2019 dengan luas sekitar 3.480 hektar.
Perkara bergulir di Pengadilan Negeri Jambi dan kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi Jambi. Pada 2025, KLH/BPLH menyatakan Pengadilan Tinggi Jambi menolak banding dan menguatkan putusan sebelumnya. PT TCP dihukum membayar ganti rugi lingkungan sekitar Rp467,84 miliar.
Kebakaran terjadi pada 2019, sedangkan putusan tingkat banding keluar pada 2025.
Namun setelah putusan tersebut, status hukum dan pelaksanaannya tetap perlu dilihat berdasarkan perkembangan perkara terbaru.
6. PT DGS:
Perkara PT DGS juga memperlihatkan panjangnya proses hukum dengan luas area sekitar 6.360 hektar, tetapi lokasi dan nomor perkara masih perlu dicocokkan kembali dengan salinan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung.
KLH/BPLH pada 2025 menyatakan Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan putusan dengan ganti rugi lingkungan sekitar Rp184,39 juta dan kewajiban pemulihan sekitar Rp1,79 triliun namun pemerintah menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.
Karena itu, perkara PT DGS belum tepat disebut telah selesai atau berkekuatan hukum tetap.
7. PT BKI
Kebakaran yang menjadi dasar perkara terjadi pada 2023 di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin, dengan luas sekitar 3.365,64 hektar.
Pada 8 Juli 2025, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan sebagian gugatan KLH/BPLH dan menghukum PT BKI membayar ganti rugi lingkungan sebesar Rp282.883.070.085. KLH/BPLH menyebut putusan tersebut menerapkan prinsip kehati-hatian dan strict liability.
Namun, angka putusan belum otomatis menjawab apakah seluruh kewajiban sudah selesai dilaksanakan dengan pembayaran perkara BKI masih perlu diperbarui.
Jika dilihat satu per satu, perjalanan kedelapan perkara tersebut ternyata tidak sama.
Data secara khusus mengingatkan bahwa status perkara yang lebih baru harus diperbarui berdasarkan riwayat terbaru di Direktori Putusan Mahkamah Agung. Afiliasi perusahaan juga tidak boleh dianggap sebagai kepemilikan definitif tanpa dokumen korporasi resmi.
Di sinilah perjalanan hukum karhutla menjadi tidak sederhana.
Sebuah perkara bisa dimulai dari kebakaran, kemudian menjadi gugatan, berlanjut ke persidangan, putusan, upaya hukum, hingga akhirnya berkekuatan hukum tetap. Setelah itu masih ada persoalan akan upaya eksekusi dan pemulihan.
Bagi publik yang setiap tahun berhadapan dengan asap, pertanyaan akhirnya bukan hanya berapa perusahaan yang pernah masuk perkara namun lebih sederhana yakni apakah lahan yang pernah terbakar benar-benar pulih, dan apakah kebakaran serupa tidak kembali berulang?
Tag
Berita Terkait
-
Herman Deru Siapkan Rp10 Juta untuk Tangkap Pelaku Karhutla, Bisakah Hentikan Asap?
-
Karhutla Belum Reda, 18 Penerbangan Palembang Kembali Terganggu hingga Kuala Lumpur
-
Karhutla Sumsel Tak Kunjung Reda, Mahasiswa Tagih Tanggung Jawab Herman Deru
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur
-
Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Herman Deru Siapkan Rp10 Juta untuk Tangkap Pelaku Karhutla, Bisakah Hentikan Asap?
-
Karhutla Belum Reda, 18 Penerbangan Palembang Kembali Terganggu hingga Kuala Lumpur
-
Karhutla Sumsel Tak Kunjung Reda, Mahasiswa Tagih Tanggung Jawab Herman Deru
-
Dulu 15 Tahun Tak Ambil Gaji di UI, Kini Rocky Gerung Dapat Hak Rp76,5 Juta sebagai Wantimpres?
-
BRI-KPK Dorong Agen Perubahan Antikorupsi lewat PELOPOR 2026