- Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Rocky Gerung bersama 25 anggota Wantimpres lainnya di Istana Negara, Jakarta, pada 2 Oktober 2026.
- Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026, setiap anggota Wantimpres mendapatkan hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan.
- Belum ada pernyataan resmi terkait apakah Rocky Gerung akan mengambil hak keuangan jabatan tersebut seperti pilihan masa lalunya.
Perubahan posisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan: apakah Rocky akan kembali memilih tidak mengambil hak keuangan seperti yang pernah dilakukannya ketika mengajar di UI?
Hingga pemberitaan ini ditulis, belum ada pernyataan resmi Rocky Gerung yang menyebut dirinya akan menolak atau tidak mengambil hak keuangan Rp76,5 juta sebagai anggota Wantimpres. Karena itu, keputusan tersebut belum dapat disimpulkan dari sikapnya ketika masih mengajar di UI.
Konteks keduanya juga berbeda.
Ketika mengajar di UI, keputusan tidak mengambil gaji merupakan pilihan pribadi Rocky yang ia kaitkan dengan penggunaan dana untuk membantu mahasiswa. Sementara sebagai anggota Wantimpres, hak keuangan merupakan bagian dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2026.
Dengan kata lain, Rp76,5 juta merupakan hak keuangan yang melekat pada jabatan, bukan angka yang secara khusus ditetapkan untuk Rocky Gerung.
Perpres Nomor 15 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 27 Maret 2026 mengatur hak keuangan ketua dan anggota Wantimpres sebesar Rp76.500.000 setiap bulan.
Jika dihitung selama satu tahun penuh, nilainya mencapai sekitar Rp918 juta sebelum memperhitungkan pajak penghasilan. Perpres juga mengatur bahwa pajak penghasilan atas hak keuangan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi, angka Rp76,5 juta tidak dapat otomatis dianggap sebagai nominal bersih yang diterima setelah pajak.
Selain hak keuangan, anggota Wantimpres juga memperoleh fasilitas lain yang diberikan sesuai dengan fasilitas bagi menteri, berdasarkan ketentuan yang berlaku. Perpres tidak mencantumkan nominal rupiah seluruh fasilitas tersebut secara terpisah.
Rocky kini berada di lingkar penasihat Presiden
Baca Juga: Dulu Duet Prabowo di Pilpres 2014, Hatta Rajasa Kini Jadi Wakil Ketua Wantimpres
Sebagai anggota Wantimpres, Rocky tidak bertugas sebagai menteri. Lembaga ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertugas memberikan nasihat serta pertimbangan kepada Presiden, baik diminta maupun tidak diminta.
Isi nasihat dan pertimbangan Wantimpres juga tidak untuk disebarluaskan kepada publik sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai lembaga tersebut.
Setelah pelantikan, Rocky mengatakan perubahan posisinya tidak berarti pandangannya ikut berubah. Ia menyebut dirinya hanya berpindah dari luar ke dalam pemerintahan dan tetap mempertahankan pandangannya.
Kini, publik tinggal menunggu bagaimana Rocky menjalankan peran barunya sebagai salah satu pemberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Sementara satu pertanyaan lain ikut menggantung: setelah 15 tahun pernah mengaku tidak mengambil gaji ketika mengajar di UI, apakah Rocky Gerung akan mengambil hak keuangan Rp76,5 juta sebagai anggota Wantimpres?
Untuk saat ini, jawabannya masih menunggu pernyataan Rocky sendiri.
Tag
Berita Terkait
-
Dulu Duet Prabowo di Pilpres 2014, Hatta Rajasa Kini Jadi Wakil Ketua Wantimpres
-
Viral Rocky Gerung Sindir Politik Saat Iwan Fals Tampil: Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres
-
Susno Duadji Sarankan Lupakan Kasus Rocky Gerung: Bisa Bikin Jokowi Naik Pamor, Dikenal Tak Tipis Telinga
-
Cucu Bung Hatta Gugat Jokowi Dan Tito Karnavian, Rocky Gerung: Kegelisahan Milenial Akan Demokrasi
-
Relawan Anies Baswedan Dibandingkan Dengan Ganjar Pranowo, The Power Emak-Emak Muncul Lagi
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
BRI-KPK Dorong Agen Perubahan Antikorupsi lewat PELOPOR 2026
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur
-
Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api
-
Kabut Asap Sumsel Tak Hanya Bikin Sesak, Akademisi Soroti 'Empathy Gap' Kepala Daerah
-
Kabut Asap Palembang, Pesawat dari Malaysia Gagal Mendarat hingga Penumpang Rekam Momen Putar Balik