SuaraSumsel.id - Nama Gustika Fardani Jusuf, cucu Wapres Mohammad Hatta tetiba mendapatkan apresiasi publik, termasuk pengamat politik Rocky Gerung. Cucu Mohammad Hatta atau kerap dikenal bung Hatta dinilai Rocky Gerung merupakan presentasi kalangan milenial yang gelisah akan proses berdemokrasi Indonesia saat ini.
Diketahui Gustika Fardani Jusuf bersama rekan lainnya menggugat Joko Widodo atau Jokowi serta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ke PTUN Jakarta atas pelantikan 88 pejabat kepala daerah.
Rocky Gerung mulai pernyataan apresiasi dengan mengenangkan sosok Gustika pada cerita anak muda yang berani menegur raja yang bangga pada busananya padahal ia tersebut sedang ditipu oleh orang-orang sekelilingnya.
"Gustika mengingatkan pada kisah raja, kisah penipuan politik," ujar Rocky Gerung di akun media sosialnya bersama Hersubeno Arief di Forum News Network (FNN).
Gustika dan rekan kembali mengingatkan jika demokrasi ialah legitimasi atas kehadiran suara rakyat. "Gustika ini contoh anak muda punya kepekaan. Hal ini juga dimensi batin milenial atas keresahan demokrasi (demokrasi Indonesia) saat ini," terang Rocky.
Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pihak penggugat bukan hanya Gustika, yang dikenal sebagai cucu bung Hatta. Ada sejumlah nama lain seperti Adhito Harinugroho, Lilik Sulistyo, Suci Fitriah Tanjung, dan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Gustika dan rekan lainnya meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintahan berupa perbuatan tidak bertindak (omission) yang tidak menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016.
Gugatan dengan nomor register perkara: 422/G/TF/2022/PTUN.JKT itu mempersoalkan pengangkatan dan pelantikan 88 Penjabat (Pj) kepala daerah. Gugatan disampaikan Gustika dengan pihak tergugat yaitu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Pelantikan 88 Pj kepala daerah selama kurun waktu 12 Mei 2022-25 November 2022 dinilai mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) karena tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana (PP).
Baca Juga: Mantan Politisi PDI Perjuangan Sumsel Sakim Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Kasusnya
PTUN Jakarta diminta memerintahkan Jokowi untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU 10/2016 jo Putusan MK Nomor: 67/PUU-XIX/2021 jo Putusan MK Nomor: 15/PUU-XX/2022.
Pj kepala daerah punya masa jabatan paling lama satu tahun, tetapi bisa diperpanjang untuk satu tahun berikutnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kader PAN Riau Dukung Anies Baswedan, Rocky Gerung Pastikan Amien Rais Bakal Senang
-
Cucu Bung Hatta Gugat Jokowi Dan Tito Karnavian Lantik 88 PJ Kepala Daerah, Dimensi Batin Milenial
-
100 Pulau di Maluku Utara Dilelang ke Asing, Mendagri: Investor Asing Boleh Saja
-
52 Kabupaten Kena Semprot Mendagri Gegara Tak Becus Kendalikan Inflasi
-
Rocky Gerung Sebut IKN Nusantara Simbol Jokowi Pernah Ada di Indonesia
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Sumsel Jadi Tuan Rumah Rakernas Korpri 2025: Tonggak Baru Konsolidasi ASN Nasional
-
Akhir Penantian! Syifa Hadju Bilang 'Ya', Dilamar El Rumi di Swiss: Dia Adalah Rumah
-
Suasana Panik di Tengah Kota: Butik dan Kafe di Palembang Ludes Akibat Tabung Gas Meledak
-
Rezeki Nomplok! Klaim Sekarang 7 Link DANA Kaget Terbaru, Saldo Langsung Masuk!
-
Jurnalis Muda Antusias Pelajari Transisi Energi di Sumsel: Dari Batu Bara ke Energi Hijau