Tasmalinda
Senin, 07 September 2026 | 19:06 WIB
Sempat bantah dan lapor balik mahasiswi, dosen hukum UMP kini tersangka kekerasan seksual
Baca 10 detik
  • Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang resmi menetapkan dosen HM sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual pada Senin, 7 September 2026.
  • Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti yang cukup melalui gelar perkara atas laporan mahasiswi LF.
  • Sebelumnya, dosen HM sempat membantah tuduhan tersebut dan melaporkan balik mahasiswi pelapor karena merasa nama baiknya dicemarkan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HM sebelumnya telah memberikan klarifikasi kepada media dan membantah tuduhan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswinya. Dalam keterangannya pada awal Januari 2026, HM membantah seluruh kronologi yang menurutnya dituduhkan kepadanya.

Ia mengatakan, pada hari yang disebut sebagai waktu kejadian, kantor hukumnya sedang dalam kondisi ramai karena ada kegiatan seleksi dan wawancara calon advokat.

“Tidak mungkin rasanya dalam kondisi hari itu ramai saya melakukan pelecehan, apalagi ini kantor saya dan tempat saya cari makan. Di hari itu kami sedang wawancara pelamar di kantor kami,” ujar HM saat memberikan klarifikasi sebelumnya.

HM juga mengakui mahasiswi tersebut memang datang ke kantornya bersama seorang rekannya untuk menyerahkan tugas kuliah.

Namun, ia membantah telah melakukan tindakan seperti yang dilaporkan. Menurut HM, pertemuan tersebut berlangsung di ruang tamu dan bukan di ruang kerja pribadinya.

Ia juga menyatakan pertemuan tersebut berlangsung singkat.

HM Sempat Lapor Balik

Tidak hanya membantah, HM sebelumnya juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik mahasiswi yang melaporkannya Langkah tersebut dilakukan karena HM menilai tuduhan yang disampaikan terhadap dirinya tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi mencemarkan nama baiknya.

Di sisi lain, pihak mahasiswi tetap meminta agar proses hukum atas laporan dugaan kekerasan seksual tersebut terus berjalan.

Baca Juga: Terungkap Setelah Bertahun-tahun, Kekerasan Seksual Anak di OKU Timur Diduga Sejak 2019

Kuasa hukum mahasiswi sebelumnya mengatakan kliennya mengalami trauma dan pihaknya mendorong kepolisian mengusut laporan tersebut secara serius.

Kini, setelah berbulan-bulan proses penanganan perkara berlangsung, polisi akhirnya menetapkan HM sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan dua alat bukti yang disebut cukup oleh penyidik.

Penetapan tersangka menandai babak baru dalam perkara yang sebelumnya diwarnai bantahan dan laporan balik.

Meski demikian, status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Proses hukum masih akan berjalan dan HM tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Polrestabes Palembang belum mengungkap secara rinci dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka tersebut.

Perkembangan berikutnya dalam perkara ini, termasuk agenda pemeriksaan terhadap tersangka dan langkah lanjutan penyidik, masih akan menjadi perhatian publik.

Load More