- Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang resmi menetapkan dosen HM sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual pada Senin, 7 September 2026.
- Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti yang cukup melalui gelar perkara atas laporan mahasiswi LF.
- Sebelumnya, dosen HM sempat membantah tuduhan tersebut dan melaporkan balik mahasiswi pelapor karena merasa nama baiknya dicemarkan.
SuaraSumsel.id - Perjalanan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya membantah tuduhan dan bahkan melaporkan balik mahasiswi yang melaporkannya, dosen berinisial HM kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan menggelar perkara.
“Dari Satreskrim Polrestabes Palembang, khususnya Unit PPA, telah melakukan pendalaman dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan telah melakukan gelar perkara,” ujar Sonny kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
Sonny mengatakan, hasil gelar perkara membuat penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum HM dari terlapor menjadi tersangka. “Ya, dari kegiatan gelar perkara itu, hasilnya penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga penyidik meyakini bahwa yang bersangkutan untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” katanya.
Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dari kasus yang telah bergulir sejak akhir 2025 dan sebelumnya menarik perhatian publik karena munculnya dua versi berbeda mengenai dugaan peristiwa tersebut.
Kasus bermula dari laporan seorang mahasiswi Fakultas Hukum UMP berinisial LF (20) ke Polrestabes Palembang pada 16 Desember 2025.
Dalam laporannya, mahasiswi tersebut melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disebut terjadi beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada 11 Desember 2025.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi di sebuah kantor hukum milik HM di kawasan Jalan Musi VI Way Hitam, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Baca Juga: Terungkap Setelah Bertahun-tahun, Kekerasan Seksual Anak di OKU Timur Diduga Sejak 2019
Datang untuk Menyerahkan Tugas
Berdasarkan uraian laporan yang sebelumnya disampaikan kepolisian, LF datang ke kantor tersebut untuk menyerahkan tugas makalah. Dalam proses pertemuan itu, mahasiswi tersebut kemudian melaporkan adanya tindakan yang membuat dirinya merasa tidak nyaman.
Setelah kejadian tersebut, LF disebut meminta bantuan kepada pihak lain sebelum akhirnya membawa perkara tersebut ke kepolisian.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang kemudian melakukan serangkaian pendalaman, termasuk meminta keterangan dan mengumpulkan alat bukti.
Perkara tersebut juga sempat memasuki tahap penyelidikan panjang sebelum akhirnya status HM kini ditingkatkan menjadi tersangka.
Sempat Bantah Keras
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HM sebelumnya telah memberikan klarifikasi kepada media dan membantah tuduhan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswinya. Dalam keterangannya pada awal Januari 2026, HM membantah seluruh kronologi yang menurutnya dituduhkan kepadanya.
Ia mengatakan, pada hari yang disebut sebagai waktu kejadian, kantor hukumnya sedang dalam kondisi ramai karena ada kegiatan seleksi dan wawancara calon advokat.
“Tidak mungkin rasanya dalam kondisi hari itu ramai saya melakukan pelecehan, apalagi ini kantor saya dan tempat saya cari makan. Di hari itu kami sedang wawancara pelamar di kantor kami,” ujar HM saat memberikan klarifikasi sebelumnya.
HM juga mengakui mahasiswi tersebut memang datang ke kantornya bersama seorang rekannya untuk menyerahkan tugas kuliah.
Namun, ia membantah telah melakukan tindakan seperti yang dilaporkan. Menurut HM, pertemuan tersebut berlangsung di ruang tamu dan bukan di ruang kerja pribadinya.
Ia juga menyatakan pertemuan tersebut berlangsung singkat.
HM Sempat Lapor Balik
Tidak hanya membantah, HM sebelumnya juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik mahasiswi yang melaporkannya Langkah tersebut dilakukan karena HM menilai tuduhan yang disampaikan terhadap dirinya tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi mencemarkan nama baiknya.
Di sisi lain, pihak mahasiswi tetap meminta agar proses hukum atas laporan dugaan kekerasan seksual tersebut terus berjalan.
Kuasa hukum mahasiswi sebelumnya mengatakan kliennya mengalami trauma dan pihaknya mendorong kepolisian mengusut laporan tersebut secara serius.
Kini, setelah berbulan-bulan proses penanganan perkara berlangsung, polisi akhirnya menetapkan HM sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan dua alat bukti yang disebut cukup oleh penyidik.
Penetapan tersangka menandai babak baru dalam perkara yang sebelumnya diwarnai bantahan dan laporan balik.
Meski demikian, status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Proses hukum masih akan berjalan dan HM tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum.
Polrestabes Palembang belum mengungkap secara rinci dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka tersebut.
Perkembangan berikutnya dalam perkara ini, termasuk agenda pemeriksaan terhadap tersangka dan langkah lanjutan penyidik, masih akan menjadi perhatian publik.
Suara.com masih berupaya mengupayakan klarifikasi dari HM, kuasa hukum maupun pihak Universitas Muhammadiyah Palembang terkait perkembangan terbaru perkara tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Terungkap Setelah Bertahun-tahun, Kekerasan Seksual Anak di OKU Timur Diduga Sejak 2019
-
Hari Anak Nasional Jadi Alarm, Kasus Ayah Rudapaksa Anak di Sumsel Terus Berulang
-
Fakta Terbaru Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Siswi SMA di Palembang, Korban Masih Trauma
-
Putus Cinta Berujung Polisi, Keluarga Korban Serahkan Pemuda Palembang Diduga Sebar Foto Bugil
-
Biaya Kuliah Universitas Muhammadiyah Palembang 2026, Cek UKT Semua Jurusan dan Kedokteran
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai
-
Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal
-
BRI DPLK: Cara Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Produktif
-
5 Jurnalis Hilang di Krakatau, Jurnalis Sumsel Gelar Doa dan Ingatkan Pesan Saling Jaga
-
ISPU Palembang Belum Stabil, Kapan Anak TK-SMP Boleh Kembali ke Sekolah?