Tasmalinda
Kamis, 03 September 2026 | 22:52 WIB
ilustrasi kebakaran lahan yang terjadi berulang tiap tahun. Karhutla Sumsel terus berulang, ketimpangan agraria kembali dipertanyakan
Baca 10 detik
  • Akademisi Julian Junaidi menyoroti ketimpangan agraria dan tata kelola tanah dalam Kuliah Jalanan Unsri di Sumatera Selatan.
  • Lingkar Hijau mendesak transparansi konsesi perusahaan dan penghitungan kerugian akibat kebakaran hutan di Sumatera Selatan tahun 2026.
  • WALHI melaporkan PT Bumi Mekar Hijau memiliki konsentrasi titik panas tertinggi di Sumatera Selatan pada Agustus 2026.

SuaraSumsel.id - Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Sumatera Selatan kembali memunculkan pertanyaan yang lebih besar dari sekadar bagaimana api dipadamkan. Ketika titik panas dan kabut asap terus menjadi ancaman, persoalan penguasaan dan tata kelola tanah kembali disorot sebagai bagian dari diskusi yang tidak bisa dipisahkan dari bencana ekologis yang berulang.

Isu tersebut mengemuka dalam Kuliah Jalanan yang diselenggarakan mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri). Dalam diskusi tersebut, akademisi Unsri sekaligus aktivis serikat, Julian Junaidi atau JJ Polong, menyoroti ketimpangan agraria dan pentingnya pengawasan terhadap arah reforma agraria.

Menurutnya, persoalan tanah tidak semata berbicara mengenai kepemilikan, tetapi juga menyangkut fungsi sosial, akses masyarakat terhadap sumber penghidupan, hingga konsentrasi penguasaan lahan dalam skala luas. “Ketidakadilan agraria merusak tatanan kepemilikan,” menjadi salah satu pokok pandangan yang disampaikan JJ Polong dalam diskusi tersebut.

Ia menyoroti keberadaan tanah yang tidak dimanfaatkan, persoalan kepemilikan tanah absentee, hingga luasnya penguasaan konsesi yang berbanding terbalik dengan kondisi sebagian petani yang hanya menggantungkan hidup dari lahan terbatas.

Karhutla dan Persoalan Tata Kelola Tanah

Di tengah situasi karhutla Sumsel yang belum sepenuhnya teratasi, pembahasan mengenai ketimpangan agraria menjadi semakin relevan. Penanganan kebakaran selama ini banyak berfokus pada pemadaman api, operasi darat, pemantauan titik panas hingga upaya mitigasi. Namun persoalan yang muncul kemudian adalah apakah penanganan karhutla juga sudah cukup menyentuh persoalan tata kelola ruang dan tanah.

Pemerintah sendiri sebelumnya mencatat luas karhutla di Sumatera Selatan mengalami penurunan dari 15.422,48 hektare pada 2024 menjadi 5.939,79 hektare pada 2025. Namun, persoalan karhutla tetap menjadi ancaman serius ketika memasuki musim kering.

Sementara itu, situasi kualitas udara pada Agustus 2026 juga sempat menjadi perhatian. Lingkar Hijau mencatat ISPU Palembang pada 23 Agustus 2026 mencapai 195, sementara konsentrasi PM2.5 disebut mencapai 212 mikrogram per meter kubik. Organisasi lingkungan tersebut juga menyoroti dampak kesehatan yang dirasakan masyarakat.

Dalam kritiknya terhadap penanganan karhutla, Lingkar Hijau sebelumnya mendesak agar penanganan kebakaran tidak hanya berhenti pada pemadaman di lapangan.

Baca Juga: Karhutla Sumsel Belum Usai, Ini 4 Harapan Publik untuk Herman Deru di Tengah Kabut Asap

Pemerintah pusat dan daerah didorong untuk membuka informasi mengenai konsesi perusahaan yang mengalami kebakaran agar publik dapat ikut mengawasi proses penegakan hukum.

Lingkar Hijau juga meminta pemerintah menghitung kerugian yang ditimbulkan karhutla terhadap masyarakat, lingkungan dan perekonomian, serta menagih pertanggungjawaban kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran.

Sorotan terhadap kebakaran di area konsesi juga muncul dalam laporan WALHI. Dalam data yang mereka publikasikan pada Agustus 2026, PT Bumi Mekar Hijau di Sumatera Selatan disebut sebagai konsesi dengan konsentrasi hotspot tertinggi, yakni 33 titik. Data tersebut merupakan temuan organisasi lingkungan dan perlu dibaca dalam konteks pemantauan titik panas, bukan otomatis sebagai penetapan penyebab kebakaran atau kesalahan hukum perusahaan.

Di tengah karhutla Sumsel yang terus berulang, diskusi mengenai agraria membuka sudut pandang lain. Karena itu, karhutla Sumsel tidak hanya menyisakan pekerjaan rumah untuk memadamkan api.

Bencana yang terus berulang juga kembali mengingatkan bahwa pembenahan tata kelola tanah, pengawasan konsesi dan keadilan agraria perlu menjadi bagian dari percakapan tentang masa depan Sumatera Selatan.

Load More