- Sidang perdana kasus suap pengadaan senilai Rp62,86 miliar di Muara Enim digelar di Palembang pada Rabu (2/9/2026).
- Terdakwa swasta Cory dan Fika didakwa memberikan suap untuk mengatur penunjukan empat perusahaan dalam proyek tersebut.
- Jaksa mengungkap adanya pembagian commitment fee kepada sejumlah pejabat daerah secara bertahap sejak Februari 2025 hingga Maret 2026.
Dengan demikian, nilai keseluruhan empat paket pengadaan Smart Board dan Chromebook tersebut mencapai sekitar Rp62,86 miliar.
Menurut JPU, setelah perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh paket pekerjaan, dugaan pemberian commitment fee kemudian direalisasikan secara bertahap. “Bahwa pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap sejak Februari 2025 sampai dengan November 2025 dan masih berlanjut sampai dengan Maret 2026, dengan total keseluruhan mencapai Rp13.150.532.000,” ungkap JPU.
Selain uang, Cory dan Fika juga didakwa memberikan satu kemeja batik senilai Rp700 ribu serta satu unit laptop merek Lenovo Legion 5 kepada sejumlah pihak yang disebut dalam dakwaan.
Kini Dua Pihak Swasta Disidang
Dalam perkara ini, Cory Erin Hardi selaku staf marketing PT MSA dan Fika Nur Alawi selaku Direktur PT MSA didakwa memberikan uang dan barang kepada sejumlah penyelenggara negara terkait pengadaan Smart Board dan Chromebook.
JPU mendakwa pemberian tersebut bertujuan agar perusahaan-perusahaan yang disebut berafiliasi dengan PT MSA dan PT CSS memperoleh paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Usai surat dakwaan dibacakan, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Persidangan perkara dugaan suap pengadaan Smart Board dan Chromebook tersebut dijadwalkan berlanjut pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Seluruh uraian mengenai dugaan pengaturan pengadaan, pembagian commitment fee, pemberian uang dan peran para pihak dalam artikel ini merupakan isi surat dakwaan JPU yang masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Baca Juga: Nama Bupati Edison Disebut di Sidang Smart Board, JPU Ungkap Dugaan Aliran Rp3,36 Miliar
Berita Terkait
-
Nama Bupati Edison Disebut di Sidang Smart Board, JPU Ungkap Dugaan Aliran Rp3,36 Miliar
-
Saat KPK Usut Audit BPK Sumsel, Begini Rapor WTP Muara Enim, PALI dan Empat Lawang
-
Siapa yang Menentukan Audit BPK di 3 Daerah Sumsel? Ini yang Kini Didalami KPK
-
Bupati PALI Asgianto Diperiksa KPK, Terungkap Daerahnya Gagal Raih WTP Selama 13 Tahun
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
14 Tahun Jadi Mantri BRI, Dewi Natalia Konsisten Dampingi Nasabah hingga Mandiri
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Taksi Listrik Hadir di Palembang, Solusi Transportasi atau Sekadar Tren Baru?
-
Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana
-
60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah