Tasmalinda
Senin, 31 Agustus 2026 | 18:38 WIB
para perempuan desa Sidomulyo saat mendatangi lahan mereka
Baca 10 detik
  • Empat warga Desa Sidomulyo ditetapkan sebagai tersangka pencurian sawit di lahan garapan yang mereka kelola sejak 1985.
  • Konflik agraria di Musi Banyuasin ini diwarnai aksi penutupan akses kebun, intimidasi, serta dugaan keterlibatan oknum TNI.
  • Akademisi dan KPA menilai peristiwa tersebut mencerminkan kegagalan reforma agraria serta perluasan peran militer di ranah sipil.

Pada 1985, mereka mulai menggarap tanah dengan menanam padi. Setelah itu, warga menanam karet. Kebakaran pada 1997 menghancurkan sebagian kebun karet. Untuk bertahan hidup, warga menanam palawija. Baru pada 2002, sebagian warga mulai beralih ke kelapa sawit.

Kini, pohon-pohon yang ditanam warga itu telah tumbuh tinggi. Sebagian masih produktif, sebagian mulai memasuki masa peremajaan. “Lahan yang dituduhkan kepada saya sebagai tersangka itu sudah dikelola dari tahun 1985 oleh orang tua saya,” kata Umar.

Menurut Umar, warga memiliki Pancung Alas dan Surat Pengakuan Hak. Sebagian keluarga juga memperoleh Sertifikat Hak Milik melalui program PRONA pada 2007. “ Ada yang sudah punya SHM, rata-rata dua hektare,” katanya.

Tidak semua warga memperoleh sertifikat. Namun, Umar mengatakan penguasaan dan penggarapan warga di kawasan tersebut telah berlangsung lama.

Selama kebun masih dapat diakses, Umar menggantungkan hidup dari sawit. Penghasilannya bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp6 juta dalam sebulan. Namun setelah akses warga ke kebun terganggu dan dirinya menghadapi perkara hukum, Umar bekerja di lahan milik warga lain.

Penghasilannya menurun. “Ada warga yang hanya punya lahan di sana, kemudian menjadi buruh karena akses lahannya hilang,” kata Umar. 

Portal, Pos Jaga, dan Panen yang Menjadi Perkara

Menurut Umar, Mukhtar Edi dan kawan-kawan mulai datang dan mengklaim tanah tersebut pada akhir 2024. Warga mempertanyakan klaim itu karena mereka merasa telah menggarap tanah tersebut selama puluhan tahun. “Pengakuannya beli tahun 2009. Kalau memang begitu, kenapa sejak 2009 tidak pernah datang ke lahan dan mengelola?” tanya Umar.

Konflik kemudian semakin terbuka. Pada awal 2025, akses menuju kebun dipasangi portal. Jalur menuju perkebunan dijaga sejumlah orang. Warga mengaku pernah dibentak dan diusir ketika hendak menuju lahan.

Baca Juga: Kilang Plaju dan Polda Sumsel Perkuat Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Kemudian muncul pos-pos penjagaan. “Awalnya preman, ada juga oknum beberapa orang, dan sekarang masih ada yang jaga di pos kebun tersebut,” kata Umar.

Namun konflik tidak berhenti pada tertutupnya akses. Alex, salah seorang warga yang juga menjadi tersangka, mengatakan tanah yang dipersoalkan merupakan lahan keluarga istrinya. Seperti keluarga Umar, menurut Alex, orang tua istrinya membuka lahan tersebut dan menanam sawit hingga menghasilkan.

Ketika warga memanen sawit bersama-sama, kegiatan itu dilakukan secara gotong royong.

“Pas saya panen hanya dua ton. Kami panen gotong royong warga, waktu itu kami saling tolong saat panen, namun kemudian aksi gotong royong panen tersebut difoto dan berbuah laporan pencurian di kepolisian,” katanya. Alex kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama Umar dan dua warga lainnya. “Kami bukan mau mengambil milik orang lain,” katanya.

Peristiwa panen tersebut terjadi pada 23 Agustus 2025. Penetapan tersangka diterimanya pada 26 Juni 2026. Ia telah dua kali memenuhi panggilan penyidik.“Kami panen terang-terangan karena memang lahan kami,” katanya.

Warga kemudian membawa persoalan intimidasi dan konflik tanah itu ke sejumlah lembaga, termasuk Komnas HAM dan LPSK. Mereka juga berupaya membawa persoalan tersebut ke ATR/BPN. “Kami menjadi korban kriminalisasi. Kami keberatan,” kata Umar.

Load More