Tasmalinda
Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB
Kronologi begal Kertapati Palembang: dibuntuti, korban jatuh hingga motornya dirampas
Baca 10 detik
  • Perempuan berinisial ADPL tewas akibat terjatuh setelah dikejar begal di Kertapati, Palembang, pada Rabu (19/8/2026) dini hari.
  • Polisi menangkap tersangka berinisial AM dalam waktu 13 jam, sementara rekan pelaku berinisial IP masih berstatus DPO.
  • Petugas mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban dan pelaku, serta menjerat tersangka dengan Pasal 479 Ayat (3) KUHPidana.

SuaraSumsel.id - Aksi begal di Kertapati, Palembang, berakhir tragis. Seorang perempuan berinisial ADPL (21) tewas setelah berusaha melarikan diri dari dua pelaku yang mengejarnya hingga Jalan Jenderal Sabihi Darwis, Kelurahan Kramasan, Rabu (19/8/2026) dini hari.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan satu tersangka berinisial AM (26) telah diamankan, sedangkan rekannya, IP alias T, masih diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi menyebut korban mengalami luka berat setelah terjatuh dalam aksi perampasan sepeda motor tersebut.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor seorang diri.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, AM bersama IP alias T sebelumnya berkeliling menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis parang untuk mencari sasaran. Keduanya kemudian melintas di kawasan Jalan Soekarno-Hatta dan menemukan korban.

Korban yang merasa terus diikuti berusaha mempercepat laju sepeda motornya. Namun, kedua pelaku tetap mengejar hingga perjalanan korban berakhir di kawasan Kertapati.

Pengejaran tersebut kemudian berujung di Jalan Jenderal Sabihi Darwis. Di lokasi itu, IP alias T diduga menarik pakaian korban.

Tarikan tersebut membuat korban terjatuh dan terhempas ke badan jalan. Saat korban sudah jatuh, sepeda motor miliknya kemudian dirampas dan dibawa kabur oleh pelaku.

Korban mengalami luka berat akibat kejadian tersebut dan akhirnya meninggal dunia.

Detail ini menjadi bagian penting dalam rekonstruksi awal polisi karena aksi tersebut tidak hanya berupa perampasan kendaraan, tetapi diawali pengejaran terhadap korban.

Baca Juga: 51 Saksi Sudah Diperiksa, Mengapa Belum Ada Tersangka di Kasus Lampu Jalan Palembang?

Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka melarikan diri ke kawasan Mata Merah.

Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan AM tanpa perlawanan berarti. Jika dibandingkan dengan waktu kejadian sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka diamankan sekitar 13 jam setelah aksi tersebut terjadi.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Honda Vario warna merah yang digunakan sebagai sarana kejahatan dan satu unit Honda Beat warna biru milik korban.

Polisi juga menyita celana pendek Levis warna biru, kaos warna hitam serta sepasang sandal jepit warna hitam. Polisi menyebut IP alias T masih berada dalam pengejaran dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menemukan keberadaan pelaku tersebut.

Sementara AM dijerat Pasal 479 Ayat (3) KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Load More