- Jaksa menuntut tiga terdakwa korupsi KUR BSI OKI di PN Palembang pada Kamis, 20 Agustus 2026.
- Para terdakwa dituntut hukuman penjara hingga 9 tahun 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah.
- Kasus penyimpangan penyaluran dana bagi petani tambak udang ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp9,5 miliar.
SuaraSumsel.id - Perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk petani tambak udang di Ogan Komering Ilir (OKI) memasuki babak tuntutan. Selain meminta tiga terdakwa dihukum penjara hingga 9 tahun 6 bulan, jaksa juga membebankan uang pengganti yang jika ditotal nilainya menembus Rp9 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI Ulfa Nauliyanti menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (20/8/2026).
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim ... menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sapriyadi Susanto selama 9 tahun 6 bulan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Tuntutan terhadap tiga terdakwa ternyata tidak berhenti pada hukuman badan. Sapriyadi Susanto, Komisaris Utama PT KIM, menjadi terdakwa yang dituntut paling berat. Ia diminta menjalani hukuman 9 tahun 6 bulan penjara, membayar denda Rp200 juta, serta uang pengganti lebih dari Rp6 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, JPU meminta agar Sapriyadi menjalani pidana tambahan selama 4 tahun 9 bulan.
Terdakwa Liswan yang merupakan Sekretaris PT KIM dituntut 9 tahun penjara. Ia juga dibebani denda Rp200 juta dan uang pengganti lebih dari Rp3 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Liswan terancam pidana tambahan selama 4 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Syaifudin alias Udin selaku Micro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II dituntut 8 tahun 6 bulan penjara.
Ia juga dibebani denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp71 juta. Dari jumlah tersebut, Syaifudin telah menitipkan Rp68 juta sehingga masih tersisa sekitar Rp3 juta.
Baca Juga: 5 Fakta Baru Sidang Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Kades Ungkap PT KIM Bukan Kelompok Tani
Jika seluruh kewajiban uang pengganti tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai lebih dari Rp9 miliar.
KUR untuk petani tambak udang
Perkara ini berawal dari penyaluran KUR BSI kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.
Program KUR semestinya menjadi fasilitas pembiayaan untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha produktif. Namun, dalam perkara ini, penyalurannya diduga menyimpang dari prosedur dan peruntukan pembiayaan.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya, total penyaluran KUR kepada 95 petani tambak udang mencapai sekitar Rp12,4 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,2 miliar telah dibayarkan. Sementara tunggakan yang tersisa mencapai Rp9,5 miliar dan disebut sebagai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dikutip dalam perkara tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Lahir di Tengah Cuaca Panas Ekstrem, Bayi Gajah Sumatera di Padang Sugihan Dapat Perawatan
-
Temukan Titik Karhutla di Sumsel, Ekspedisi Hutan Merdeka Sudah Tempuh 900 Km
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
5 Fakta Baru Sidang Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Kades Ungkap PT KIM Bukan Kelompok Tani
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur
-
Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api
-
Kabut Asap Sumsel Tak Hanya Bikin Sesak, Akademisi Soroti 'Empathy Gap' Kepala Daerah
-
Kabut Asap Palembang, Pesawat dari Malaysia Gagal Mendarat hingga Penumpang Rekam Momen Putar Balik
-
Asap Karhutla Mengepung Palembang, Keluhan Pernapasan Memburuk pada Pasien Rentan