Tasmalinda
Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:36 WIB
pabrik tahu di Palembang tidak berizin, Pemkot Palembang kini soroti 19 usaha gegara limbah [Sumselupdate.com]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kota Palembang menutup sementara tiga pabrik tahu karena belum memenuhi standar pengelolaan limbah yang mencemari lingkungan.
  • Tindakan tegas diambil setelah teguran kepada pelaku usaha tidak menghasilkan perbaikan signifikan atas keluhan warga sekitar lokasi.
  • Pemerintah mewajibkan 19 usaha tahu di Kecamatan Ilir Barat I membangun IPAL agar operasional industri tetap berkelanjutan.

SuaraSumsel.id - Penutupan sementara tiga pabrik tahu di Palembang ternyata bukan akhir dari persoalan limbah industri rumahan di kota tersebut. Pemerintah Kota Palembang kini menyoroti keberadaan 19 usaha tahu di kawasan Kecamatan Ilir Barat I setelah persoalan pengelolaan limbah memicu keluhan masyarakat.

Tiga usaha tahu telah lebih dahulu dihentikan sementara operasionalnya karena dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan limbah. Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah teguran dan imbauan yang sebelumnya diberikan belum menghasilkan perbaikan signifikan.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, setiap usaha wajib memiliki sistem pengelolaan air limbah atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar aktivitas produksi tidak mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

"Pabrik tahu wajib mempunyai IPAL untuk mencegah pencemaran lingkungan."
Pemerintah kota menegaskan penutupan tersebut bersifat sementara. Para pemilik usaha masih memiliki kesempatan melakukan pembenahan dan memenuhi ketentuan pengelolaan limbah sebelum dapat kembali beroperasi.

Langkah ini diambil menyusul persoalan limbah produksi tahu yang menjadi perhatian warga. Limbah yang tidak dikelola secara baik berpotensi menimbulkan bau tidak sedap sekaligus mencemari lingkungan di sekitar permukiman.

Teguran Sudah Diberikan, Tiga Pabrik Akhirnya Ditutup

Sebelum mengambil tindakan penghentian operasional, pemerintah disebut telah memberikan teguran dan imbauan kepada para pelaku usaha agar memperbaiki sistem pengelolaan limbah.

Namun, karena belum ditemukan perubahan yang signifikan, tindakan tegas akhirnya diambil terhadap tiga pabrik tahu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang, Mustain, mengatakan penghentian sementara menjadi langkah pemerintah untuk memastikan pelaku usaha segera melakukan perbaikan. "Operasional tiga pabrik tahu ini kami hentikan sementara sampai mereka melakukan perbaikan terhadap pengelolaan limbahnya."

Baca Juga: Perwali Tolak LGBT Diusulkan di Palembang, Akankah Pemkot Mengabulkannya?

Penutupan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar tidak mengabaikan kewajiban menjaga lingkungan, terutama bagi industri yang beroperasi di sekitar kawasan permukiman.

Ada 19 Usaha Tahu di Kawasan Ini

Sorotan terhadap persoalan limbah menjadi semakin penting karena terdapat 19 usaha tahu yang beroperasi di kawasan tersebut. Keberadaan belasan usaha ini membuat pengawasan terhadap sistem pembuangan limbah menjadi krusial agar dampaknya tidak dirasakan masyarakat.

Pemkot Palembang pun tidak hanya menitikberatkan tindakan pada penutupan usaha, tetapi juga mendorong pelaku industri tahu untuk memperbaiki pengelolaan limbah sehingga kegiatan ekonomi dapat tetap berjalan tanpa mengorbankan lingkungan.

Ratu Dewa menegaskan bahwa pemerintah pada prinsipnya mendukung keberadaan usaha masyarakat. Namun, aktivitas ekonomi tetap harus mematuhi aturan yang berlaku. "Kami mendukung usaha masyarakat untuk terus berkembang, tetapi tentu harus tetap memperhatikan lingkungan dan mematuhi ketentuan yang berlaku."

Dengan demikian, nasib tiga pabrik yang ditutup sementara akan bergantung pada keseriusan pemiliknya dalam memperbaiki pengelolaan limbah. Jika persyaratan telah dipenuhi, operasional dapat kembali berjalan sesuai ketentuan.

Load More