- Polisi mengungkap praktik pembuatan senjata api rakitan ilegal di Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI, pada 22 Juni 2026.
- Seorang residivis berinisial N ditangkap karena memproduksi sendiri senjata api, amunisi, dan bom molotov di rumahnya.
- Aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti serta mendalami potensi jaringan distribusi senjata api ilegal tersebut guna menjaga keamanan.
SuaraSumsel.id - Aparat kepolisian mengungkap praktik pembuatan senjata api rakitan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dalam Operasi Senpi Musi 2026. Dari penggerebekan yang dilakukan di Kecamatan SP Padang, polisi menyita sejumlah senjata api rakitan, amunisi, hingga bom molotov yang diduga dibuat dan disimpan oleh pelaku.
Seorang pria berinisial N (60) diamankan dalam operasi tersebut. Polisi menyebut tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang diduga memproduksi sendiri senjata api rakitan di rumahnya.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas pembuatan senjata api ilegal di Desa Berkat, Kecamatan SP Padang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Pidana Umum Satreskrim Polres OKI melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa senjata api yang ditemukan merupakan hasil produksi sendiri," kata AKBP Eko Rubiyanto dalam konferensi pers di Mapolres OKI.
Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Bom Molotov
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver, enam butir amunisi berbagai kaliber, satu selongsong peluru, dua botol bom molotov, satu ketapel, delapan anak panah, serta dua unit gerinda yang diduga digunakan untuk merakit senjata api.
Selain itu, penyidik menduga aktivitas pembuatan senjata api rakitan tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Polisi kini menelusuri kemungkinan adanya penjualan senjata hasil produksi pelaku maupun keterkaitannya dengan tindak pidana lain.
Kapolres OKI mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan sebelum senjata tersebut digunakan untuk melakukan kejahatan.
Baca Juga: Kronologi Live TikTok Maut di OKI, Letusan Terdengar dari Dalam Kamar hingga Remaja 18 Tahun Tewas
"Keberhasilan ini merupakan bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah. Potensi ancaman terhadap keamanan dapat dicegah sejak dini," ujar Eko.
Menurutnya, kepemilikan dan pembuatan senjata api ilegal berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta memicu tindak kriminal bersenjata yang membahayakan masyarakat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menegaskan bahwa Operasi Senpi Musi 2026 akan terus digencarkan untuk menekan peredaran senjata api ilegal di Sumatera Selatan.
Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan aktivitas pembuatan maupun distribusi senjata api rakitan tersebut.
"Kepemilikan maupun pembuatan senjata api ilegal memiliki potensi besar mengancam keselamatan masyarakat. Karena itu kami akan melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan senjata api ilegal," tegas Nandang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan, pembuatan, penyimpanan, dan penguasaan senjata api serta amunisi tanpa hak.
Berita Terkait
-
Kronologi Live TikTok Maut di OKI, Letusan Terdengar dari Dalam Kamar hingga Remaja 18 Tahun Tewas
-
Dari Mana Revolver Itu Berasal? Misteri Senjata dalam Tragedi Live TikTok Maut di OKI
-
Kasus KUR BSI Rp9,5 Miliar Disidang, Petani Tambak Udang Disebut Teken Dokumen Kosong
-
Tiga Nama di Balik Kasus KUR BSI Rp9,5 Miliar, Pegawai Bank hingga Bos Perusahaan
-
Kasus KUR BSI Rp9,5 Miliar Masuk Pengadilan, Dana Petani Tambak Udang Diduga Diselewengkan
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Sulap Kontrakan Jadi Sarang Prostitusi, Perempuan 53 Tahun di Baturaja Diciduk Polisi
-
PTBA Raih Penghargaan Kementerian ESDM atas Kepatuhan Pembayaran PNBP
-
Dukung Pendidikan, BRI Private dan BRI Prioritas Hadirkan Keistimewaan di Sequoia School
-
Investor dari 6 Negara Jajaki Potensi Hilirisasi Sumsel dalam 3rd Sriwijaya Economic Forum 2026
-
Harga Rp2,6 Jutaan, realme C01 Punya Baterai 6.500 mAh dan Fitur NFC