Tasmalinda
Senin, 22 Juni 2026 | 19:27 WIB
Ilustrasi senjata api rakitan. Residivis narkoba di OKI ternyata produksi senjata api rakitan [Antara]
Baca 10 detik
  • Polisi mengungkap praktik pembuatan senjata api rakitan ilegal di Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI, pada 22 Juni 2026.
  • Seorang residivis berinisial N ditangkap karena memproduksi sendiri senjata api, amunisi, dan bom molotov di rumahnya.
  • Aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti serta mendalami potensi jaringan distribusi senjata api ilegal tersebut guna menjaga keamanan.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan maupun amunisi ilegal agar segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian guna mencegah risiko penyalahgunaan dan gangguan keamanan.

Load More