Tasmalinda
Rabu, 13 Mei 2026 | 20:57 WIB
Driver ojol di Gandus ditangkap kasus kekerasan seksual anak, jaket dan helm jadi barang bukti
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap pria berinisial DA di Gandus, Palembang, pada 11 Mei 2026 atas dugaan kekerasan seksual anak.
  • Petugas mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, jaket, dan helm yang digunakan pelaku saat melakukan aksi asusila.
  • Tersangka dijerat Undang-Undang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atas tindak pidana yang dilakukannya.

“Kecepatan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 473 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini penyidik masih melengkapi pemeriksaan tambahan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Load More