- Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin menangkap dua tersangka, RA dan FN, dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
- Polisi menyita total 68 paket sabu dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Sekayu dan Lawang Wetan.
- Modus pelaku meliputi penyimpanan narkoba di dalam kotak rokok dan wadah minyak rambut di batang sawit.
SuaraSumsel.id - Modus penyimpanan narkoba di Musi Banyuasin makin nekat dan tak biasa. Polisi menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di dua tempat berbeda, mulai dari kotak rokok hingga wadah minyak rambut Gatsby yang diselipkan di batang pohon sawit.
Total ada 68 paket sabu yang diamankan dari dua pengungkapan berbeda di wilayah Kecamatan Sekayu dan Lawang Wetan.
Kasus pertama terungkap pada Senin 4 Mei 2026 malam di Jalan Suluk Danau Ulak Lia, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu.
Dalam operasi itu, Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin mengamankan seorang pria berinisial RA (25), warga Kecamatan Sekayu.
Saat diamankan, RA berada di bawah sebuah rumah.
Tak jauh dari posisi tersangka, polisi menemukan satu kotak rokok merek Dji Sam Soe yang tergeletak di atas kursi panjang.
Ketika dibuka, kotak rokok tersebut ternyata berisi tiga plastik klip dengan total 37 paket sabu siap edar.
Berat bruto seluruh paket mencapai sekitar 8,37 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp350 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Baca Juga: 5 Fakta Sumur Minyak Ilegal di Hindoli: 3 Tersangka Ditangkap, Dugaan Penyalahgunaan HGU Disorot
Belum genap 24 jam, polisi kembali membongkar kasus serupa di Desa Bumi Ayu, Kecamatan Lawang Wetan, Selasa 5 Mei 2026.
Kali ini, seorang pria berinisial FN (55), yang berprofesi sebagai petani kebun, diamankan setelah gerak-geriknya dicurigai petugas.
Saat hendak ditangkap, FN disebut sempat melakukan perlawanan.
Namun yang membuat polisi terkejut, barang bukti sabu ternyata tidak berada di tangan tersangka.
Petugas kemudian menyisir area sekitar dan menemukan satu wadah minyak rambut merek Gatsby warna biru yang diselipkan di batang pohon sawit sekitar satu meter dari tempat tersangka duduk.
Saat dibuka, wadah tersebut berisi 31 paket sabu dengan berat bruto sekitar 7,15 gram.
Berita Terkait
-
5 Fakta Sumur Minyak Ilegal di Hindoli: 3 Tersangka Ditangkap, Dugaan Penyalahgunaan HGU Disorot
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
Empat Nama Sudah Dikantongi Polisi, Namun Tersangka Belum Ditetapkan, Kasus Hindoli Mandek?
-
Emas dan Harley Disita, Uang Pelayaran Sungai Lalan Diduga Berubah Jadi Aset Mewah
-
Uang Kapal di Sungai Musi Mengalir ke Mana? Dugaan Korupsi Ratusan Miliar Mulai Diusut
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Makin Meriah Bareng BRImo, Ada Cashback hingga Aktivitas Berhadiah
-
PHR dan Kejaksaan Agung Kawal Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD, Koperasi, dan UMKM
-
Dari Energi untuk Negeri, Kilang Plaju Hadirkan Harapan Dengan Donor Darah
-
Sumsel Raih 3 Penghargaan TPID dan TP2DD Awards 2026
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?