- Pemkot Palembang akan memberlakukan denda maksimal Rp500 ribu bagi warga yang membuang sampah sembarangan mulai 15 Mei 2026.
- Pelanggar aturan kebersihan ini juga akan dikenai sanksi sosial berupa kegiatan membersihkan fasilitas umum hingga rumah ibadah.
- Langkah tegas ini bertujuan mengatasi tumpukan sampah dan mencegah banjir melalui pengawasan ketat serta sistem pelaporan masyarakat.
SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan sampah yang masih menjadi masalah klasik di kota ini. Mulai Mei 2026, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan terancam didenda hingga Rp500 ribu.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Ratu Dewa sebagai bagian dari upaya memperbaiki kebersihan lingkungan sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin membuang sampah pada tempatnya.
Aturan tersebut rencananya mulai diterapkan pada 15 Mei 2026. Tak hanya sanksi denda, pelanggar juga bisa dikenai hukuman sosial seperti membersihkan fasilitas umum, mengecat trotoar, hingga membersihkan tempat ibadah.
Langkah ini sontak menuai perhatian publik. Sebab selama ini, persoalan sampah di Palembang kerap dikeluhkan warga. Tumpukan sampah masih sering terlihat di pinggir jalan, drainase, hingga sudut permukiman.
Jika aturan ini benar-benar ditegakkan, bukan tak mungkin wajah Palembang bisa berubah lebih bersih. Namun pertanyaannya, apakah sanksi denda Rp500 ribu cukup untuk membuat warga kapok?
Sebagian warga menilai aturan tegas memang diperlukan agar kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan bisa berkurang. Apalagi saat musim hujan, sampah yang menyumbat drainase sering dituding menjadi salah satu penyebab banjir di sejumlah titik.
Namun di sisi lain, ada pula yang meragukan efektivitas aturan ini jika tidak dibarengi pengawasan ketat di lapangan. Tanpa penegakan yang konsisten, aturan dikhawatirkan hanya menjadi ancaman tanpa realisasi.
Pemkot Palembang dikabarkan akan melibatkan sejumlah petugas gabungan untuk melakukan pengawasan, termasuk kemungkinan sidang di tempat bagi pelanggar.
Selain itu, pemerintah juga disebut tengah menyiapkan mekanisme pelaporan bagi warga yang menemukan aksi buang sampah sembarangan. Bahkan, pelapor berpotensi mendapat reward.
Baca Juga: Janji Ratu Dewa-Prima Salam Soal Palembang Bebas Banjir Saat Pilkada 2024, Masih Ingat?
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah yang selama ini belum diterapkan maksimal.
Kini, masyarakat menunggu apakah kebijakan baru ini benar-benar mampu mengubah kebiasaan warga atau justru hanya menjadi aturan yang ramai dibahas di awal, lalu perlahan dilupakan.
Dengan ancaman denda yang cukup besar, Mei 2026 bisa menjadi momen penentu: apakah Palembang akan menjadi kota yang lebih bersih, atau kebiasaan buang sampah sembarangan tetap sulit dihentikan.
Tag
Berita Terkait
-
Janji Ratu Dewa-Prima Salam Soal Palembang Bebas Banjir Saat Pilkada 2024, Masih Ingat?
-
Palembang Kian Tenggelam Dikepung Banjir, Publik Tagih Janji Ratu Dewa Bebas Banjir
-
Palembang Banjir Lagi di Hari Bumi 2026, Wali Kota Pernah Dinyatakan Bersalah Soal Banjir
-
Tetap Mau CFD, Tapi Jangan Bikin Sengsara: Suara Warga Palembang Soal Jembatan Ampera Ditutup
-
WFH untuk Hemat BBM, Transportasi Publik Palembang Belum Sepenuhnya Menjadi Jawaban
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Siapa 'Pimpinan Berjenjang' BPK yang Disebut Titin Rita dalam Kasus Edison Muara Enim?
-
Kronologi Pria Ngamuk Bawa Parang di Sekayu Muba, Lukai Warga hingga Tewas Dilumpuhkan
-
Bukan Ganti Pejabat, Ini Prioritas Pertama Sumarni Usai Gantikan Edison di Muara Enim
-
Kredit Perbankan Sumsel Melonjak 10,54 Persen, Dunia Usaha Masih Percaya Diri
-
Bank Sumsel Babel Dorong Olahraga dan Gaya Hidup Sehat Melalui Turnamen Minisoccer Palembang