- Pemkot Palembang akan memberlakukan denda maksimal Rp500 ribu bagi warga yang membuang sampah sembarangan mulai 15 Mei 2026.
- Pelanggar aturan kebersihan ini juga akan dikenai sanksi sosial berupa kegiatan membersihkan fasilitas umum hingga rumah ibadah.
- Langkah tegas ini bertujuan mengatasi tumpukan sampah dan mencegah banjir melalui pengawasan ketat serta sistem pelaporan masyarakat.
SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan sampah yang masih menjadi masalah klasik di kota ini. Mulai Mei 2026, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan terancam didenda hingga Rp500 ribu.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Ratu Dewa sebagai bagian dari upaya memperbaiki kebersihan lingkungan sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin membuang sampah pada tempatnya.
Aturan tersebut rencananya mulai diterapkan pada 15 Mei 2026. Tak hanya sanksi denda, pelanggar juga bisa dikenai hukuman sosial seperti membersihkan fasilitas umum, mengecat trotoar, hingga membersihkan tempat ibadah.
Langkah ini sontak menuai perhatian publik. Sebab selama ini, persoalan sampah di Palembang kerap dikeluhkan warga. Tumpukan sampah masih sering terlihat di pinggir jalan, drainase, hingga sudut permukiman.
Jika aturan ini benar-benar ditegakkan, bukan tak mungkin wajah Palembang bisa berubah lebih bersih. Namun pertanyaannya, apakah sanksi denda Rp500 ribu cukup untuk membuat warga kapok?
Sebagian warga menilai aturan tegas memang diperlukan agar kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan bisa berkurang. Apalagi saat musim hujan, sampah yang menyumbat drainase sering dituding menjadi salah satu penyebab banjir di sejumlah titik.
Namun di sisi lain, ada pula yang meragukan efektivitas aturan ini jika tidak dibarengi pengawasan ketat di lapangan. Tanpa penegakan yang konsisten, aturan dikhawatirkan hanya menjadi ancaman tanpa realisasi.
Pemkot Palembang dikabarkan akan melibatkan sejumlah petugas gabungan untuk melakukan pengawasan, termasuk kemungkinan sidang di tempat bagi pelanggar.
Selain itu, pemerintah juga disebut tengah menyiapkan mekanisme pelaporan bagi warga yang menemukan aksi buang sampah sembarangan. Bahkan, pelapor berpotensi mendapat reward.
Baca Juga: Janji Ratu Dewa-Prima Salam Soal Palembang Bebas Banjir Saat Pilkada 2024, Masih Ingat?
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah yang selama ini belum diterapkan maksimal.
Kini, masyarakat menunggu apakah kebijakan baru ini benar-benar mampu mengubah kebiasaan warga atau justru hanya menjadi aturan yang ramai dibahas di awal, lalu perlahan dilupakan.
Dengan ancaman denda yang cukup besar, Mei 2026 bisa menjadi momen penentu: apakah Palembang akan menjadi kota yang lebih bersih, atau kebiasaan buang sampah sembarangan tetap sulit dihentikan.
Tag
Berita Terkait
-
Janji Ratu Dewa-Prima Salam Soal Palembang Bebas Banjir Saat Pilkada 2024, Masih Ingat?
-
Palembang Kian Tenggelam Dikepung Banjir, Publik Tagih Janji Ratu Dewa Bebas Banjir
-
Palembang Banjir Lagi di Hari Bumi 2026, Wali Kota Pernah Dinyatakan Bersalah Soal Banjir
-
Tetap Mau CFD, Tapi Jangan Bikin Sengsara: Suara Warga Palembang Soal Jembatan Ampera Ditutup
-
WFH untuk Hemat BBM, Transportasi Publik Palembang Belum Sepenuhnya Menjadi Jawaban
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter
-
Sebelum Tragedi Bali, Deretan Kasus Main Hakim Sendiri di Sumsel Sudah Berulang Kali Terjadi
-
Sungai Musi dan Jejak Batu Bara: Ketika Jalur Logistik Bertemu Krisis Ekologi
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi