- Pemkot Palembang akan memberlakukan denda maksimal Rp500 ribu bagi warga yang membuang sampah sembarangan mulai 15 Mei 2026.
- Pelanggar aturan kebersihan ini juga akan dikenai sanksi sosial berupa kegiatan membersihkan fasilitas umum hingga rumah ibadah.
- Langkah tegas ini bertujuan mengatasi tumpukan sampah dan mencegah banjir melalui pengawasan ketat serta sistem pelaporan masyarakat.
SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan sampah yang masih menjadi masalah klasik di kota ini. Mulai Mei 2026, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan terancam didenda hingga Rp500 ribu.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Ratu Dewa sebagai bagian dari upaya memperbaiki kebersihan lingkungan sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin membuang sampah pada tempatnya.
Aturan tersebut rencananya mulai diterapkan pada 15 Mei 2026. Tak hanya sanksi denda, pelanggar juga bisa dikenai hukuman sosial seperti membersihkan fasilitas umum, mengecat trotoar, hingga membersihkan tempat ibadah.
Langkah ini sontak menuai perhatian publik. Sebab selama ini, persoalan sampah di Palembang kerap dikeluhkan warga. Tumpukan sampah masih sering terlihat di pinggir jalan, drainase, hingga sudut permukiman.
Jika aturan ini benar-benar ditegakkan, bukan tak mungkin wajah Palembang bisa berubah lebih bersih. Namun pertanyaannya, apakah sanksi denda Rp500 ribu cukup untuk membuat warga kapok?
Sebagian warga menilai aturan tegas memang diperlukan agar kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan bisa berkurang. Apalagi saat musim hujan, sampah yang menyumbat drainase sering dituding menjadi salah satu penyebab banjir di sejumlah titik.
Namun di sisi lain, ada pula yang meragukan efektivitas aturan ini jika tidak dibarengi pengawasan ketat di lapangan. Tanpa penegakan yang konsisten, aturan dikhawatirkan hanya menjadi ancaman tanpa realisasi.
Pemkot Palembang dikabarkan akan melibatkan sejumlah petugas gabungan untuk melakukan pengawasan, termasuk kemungkinan sidang di tempat bagi pelanggar.
Selain itu, pemerintah juga disebut tengah menyiapkan mekanisme pelaporan bagi warga yang menemukan aksi buang sampah sembarangan. Bahkan, pelapor berpotensi mendapat reward.
Baca Juga: Janji Ratu Dewa-Prima Salam Soal Palembang Bebas Banjir Saat Pilkada 2024, Masih Ingat?
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah yang selama ini belum diterapkan maksimal.
Kini, masyarakat menunggu apakah kebijakan baru ini benar-benar mampu mengubah kebiasaan warga atau justru hanya menjadi aturan yang ramai dibahas di awal, lalu perlahan dilupakan.
Dengan ancaman denda yang cukup besar, Mei 2026 bisa menjadi momen penentu: apakah Palembang akan menjadi kota yang lebih bersih, atau kebiasaan buang sampah sembarangan tetap sulit dihentikan.
Tag
Berita Terkait
-
Janji Ratu Dewa-Prima Salam Soal Palembang Bebas Banjir Saat Pilkada 2024, Masih Ingat?
-
Palembang Kian Tenggelam Dikepung Banjir, Publik Tagih Janji Ratu Dewa Bebas Banjir
-
Palembang Banjir Lagi di Hari Bumi 2026, Wali Kota Pernah Dinyatakan Bersalah Soal Banjir
-
Tetap Mau CFD, Tapi Jangan Bikin Sengsara: Suara Warga Palembang Soal Jembatan Ampera Ditutup
-
WFH untuk Hemat BBM, Transportasi Publik Palembang Belum Sepenuhnya Menjadi Jawaban
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Terkini
-
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Warga Pagaralam, Akses Layanan Kesehatan Kian Mudah
-
8 Cara Bikin Rumah di Palembang Tetap Sejuk Meski Cuaca Lagi Panas-Panasnya
-
Denda Buang Sampah Rp500 Ribu di Palembang Mulai Diberlakukan Mei, Mampukah Bikin Warga Kapok?
-
Warga Sumatera Terancam Hirup Kabut Asap Lagi, 12.118 Titik Api Sudah Muncul
-
Segmen Commercial BRI Tumbuh 58,4 Persen, Kredit Tembus Rp61,4 Triliun Pada 2025