Tasmalinda
Selasa, 27 Januari 2026 | 17:50 WIB
fakta dugaan pelecehan mahasiswi KKN di Ogan Ilir, Sumsel.
Baca 10 detik
  • Dua oknum perangkat desa di Ogan Ilir ditetapkan tersangka dan ditahan terkait dugaan pelecehan mahasiswi KKN.
  • Peristiwa dugaan pelecehan ini terjadi di lokasi posko kegiatan Kuliah Kerja Nyata mahasiswi tersebut.
  • Kasus ini memicu tuntutan evaluasi mendesak mengenai perlindungan dan keamanan mahasiswa saat menjalankan KKN.

SuaraSumsel.id - Kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan publik.

Peristiwa yang mencoreng rasa aman mahasiswa di lapangan ini kini memasuki babak serius setelah dua oknum perangkat desa resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Berikut tujuh fakta penting yang terungkap dari penanganan kasus tersebut:

1. Korban Merupakan Mahasiswi yang Sedang Menjalani KKN

Korban adalah seorang mahasiswi yang tengah mengikuti program KKN, kegiatan akademik yang mewajibkan mahasiswa tinggal dan berinteraksi langsung dengan masyarakat desa. Posisi korban sebagai mahasiswa lapangan membuat kasus ini mendapat perhatian luas.

2. Dugaan Pelecehan Terjadi di Lokasi Kegiatan KKN

Peristiwa dugaan pelecehan disebut terjadi di lokasi kegiatan atau posko KKN, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa selama menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat.

3. Dua Oknum Perangkat Desa Jadi Tersangka

Polres Ogan Ilir menetapkan dua oknum perangkat desa setempat sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat langsung dalam peristiwa yang dilaporkan korban.

Baca Juga: OJK: Reputasi dan Tata Kelola Jadi Fondasi Bank Sumsel Babel

4. Polisi Resmi Melakukan Penahanan

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, penyidik menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti.

5. Kasus Dilaporkan Sejak Beberapa Waktu Lalu

Peristiwa ini dilaporkan korban beberapa waktu setelah kejadian. Proses hukum berjalan bertahap, mulai dari pengumpulan keterangan saksi hingga penetapan tersangka, sebelum akhirnya berujung penahanan.

6. Tim Kuasa Hukum Korban Apresiasi Langkah Polisi

Tim pendamping hukum korban mengapresiasi langkah cepat kepolisian. Mereka menilai penahanan ini sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi korban kekerasan seksual, khususnya mahasiswa.

Load More