- Peraturan Pemerintah (PP) Tunas diterbitkan untuk melindungi anak dari risiko penyalahgunaan media sosial dan gawai tanpa pengawasan.
- Dr. Conie Pania Putri mengapresiasi PP Tunas sebagai langkah penting mencegah kasus yang melibatkan anak dan perempuan.
- Implementasi PP Tunas memerlukan peran aktif orang tua dan lingkungan pendidikan untuk memperkuat pengawasan ruang digital.
SuaraSumsel.id - Selama ini, banyak kasus yang melibatkan anak dan perempuan menunjukkan pola serupa, yakni berkaitan dengan penyalahgunaan media sosial, game, serta penggunaan gawai tanpa pengawasan. Kondisi ini menjadi latar belakang penting hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Tunas sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
PP Tunas, atau Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, hadir untuk mengatur peran platform digital, orang tua, hingga lingkungan pendidikan dalam menjaga anak dari risiko di dunia digital yang kian kompleks.
Akademisi sekaligus pemerhati anak dan perempuan di Sumatera Selatan, Dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H., menyambut baik penerapan regulasi ini. Ia menilai PP Tunas sebagai langkah yang telah lama dinantikan, seiring pengalamannya mendampingi berbagai kasus yang terjadi di lapangan.
“Sebagai pendamping, kami memang sudah lama menunggu regulasi seperti ini. Karena di lapangan, kasus yang kami temui banyak berkaitan dengan media sosial dan penggunaan gawai tanpa pengawasan,” ujarnya.
Sebagai lawyer yang aktif melakukan pendampingan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, Conie mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir pihaknya telah menangani sedikitnya 35 kasus yang melibatkan anak dan perempuan, baik sebagai korban maupun pelaku yang berhadapan dengan hukum.
“Kasus-kasus ini tidak berdiri sendiri. Hampir semuanya punya benang merah yang sama, yakni akses bebas terhadap media sosial dan konten digital tanpa kontrol,” katanya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ruang digital telah menjadi bagian dari kehidupan anak, namun belum diimbangi dengan pengawasan yang memadai. Anak-anak cenderung menyerap dan meniru apa yang mereka lihat tanpa memahami risiko yang menyertainya.
“Anak-anak sekarang sangat mudah terpapar dan meniru. Mereka belum punya filter yang kuat untuk membedakan mana yang aman dan mana yang berisiko,” tegasnya.
Dalam praktik pendampingannya di LBH Bima Sakti, kondisi ini kerap berujung pada berbagai persoalan serius, mulai dari kekerasan seksual, pelecehan, penyalahgunaan narkoba hingga bunuh diri.
Baca Juga: Sumsel Didominasi Zona Coklat, BMKG Sebut Kemarau 2026 Lebih Kering dari Normal
Melihat kondisi tersebut, Conie memandang penerapan PP Tunas sebagai langkah penting dalam upaya pencegahan. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi dasar untuk memperkuat pengawasan sekaligus membatasi akses anak terhadap konten yang tidak sesuai.
“Kami mengapresiasi PP Tunas ini. Ini memang bukan solusi instan, tapi menjadi langkah awal yang penting untuk mencegah kasus serupa terus terjadi,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberadaan regulasi saja tidak cukup tanpa keterlibatan aktif dari berbagai pihak. Implementasi di lapangan masih membutuhkan kerja keras, terutama dalam membangun kesadaran masyarakat.
Ia menambahkan, peran orang tua tetap menjadi kunci utama dalam perlindungan anak di era digital, di samping keterlibatan sekolah dan komite orang tua dalam membangun pengawasan yang konsisten.
Di sisi lain, ia juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi anak yang kerap terabaikan di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Menutup pernyataannya, Conie menegaskan bahwa PP Tunas merupakan langkah awal yang patut diapresiasi, namun membutuhkan komitmen bersama agar benar-benar efektif. “Ini bukan hanya soal aturan, tapi bagaimana semua pihak benar-benar menjalankan perannya. Kalau tidak, perlindungan anak tidak akan maksimal,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Waspada! Modus Kurir Online Ajak 'Cari Teman', Siswi SD di Palembang Jadi Korban
-
Bukan Sekadar Adopsi, Dugaan TPPO Mengemuka di Balik Bayi 3 Hari Ditawarkan Rp52 Juta
-
Alasan Sebenarnya Orang Tua di Palembang Hendak Jual Bayi Rp52 Juta Terungkap
-
Diduga Jadi Korban Bullying, Siswa SD di Talang Jambe Trauma dan Takut Kembali ke Sekolah
-
Viral di Palembang! Siswi SD Alami Lebam di Wajah, Diduga Dipukul Guru Pakai Cincin
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
PP Tunas Mulai Diterapkan, Banyak Kasus Anak Berawal dari Medsos Tanpa Pengawasan
-
Perjalanan BRILink Agen Bakauheni, Dari Keterbatasan Modal hingga Layani Kebutuhan Warga
-
Anne Avantie Berkolaborasi dengan BRI Hadirkan D'Kambodja Heritage Dapur Ndeso
-
Sinergi Digitalisasi dan Kearifan Lokal, Desa Tompobulu Tumbuh sebagai Desa Ekonomi Berkelanjutan
-
BRI Peduli Berbagi Bahagia, BRI Region 4 Palembang Salurkan Sembako untuk Warga dan Panti Asuhan