Riki Chandra
Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:57 WIB
Ilustrasi pemerkosaan [Telisik.id]
Baca 10 detik
  •  Remaja 18 tahun batal wujudkan cita-cita jadi Polwan usai diperkosa.

  • Empat tersangka, dua di antaranya anggota polisi.

  • Keluarga korban tegas menolak tawaran damai.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan oknum polisi Jambi ini. Dua di antaranya adalah Bripda NIR anggota Ditreskrimum Polda Jambi dan Bripda SR anggota Polres Tanjung Jabung Timur, serta dua warga sipil berinisial I dan K.

Keempatnya disangkakan Pasal 473 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Seluruh tersangka telah ditahan pihak kepolisian.

4. Sidang Kode Etik Digelar Tertutup

Sidang kode etik terhadap dua anggota polisi berlangsung tertutup di lantai II Gedung Siginjai Polda Jambi pada Jumat (6/2/2026). Kuasa hukum tidak diperbolehkan masuk ruang sidang.

Korban hadir didampingi ibu dan pamannya. Kuasa hukum berharap para pelaku membuka seluruh fakta dalam persidangan.

Kedua polisi itu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam persidangan, kedua terduga pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut.

5. Keluarga Tolak Damai dan Minta Semua Diproses

Keluarga korban menolak tawaran damai dari keluarga pelaku. Mereka meminta agar kasus ini tetap berjalan.

Pihak kuasa hukum juga meminta pendalaman terhadap dugaan pembiaran oleh anggota lain yang berada di lokasi. Mereka meminta proses hukum berjalan tanpa pandang bulu dalam kasus pemerkosaan oknum polisi Jambi ini.

Load More