-
Remaja 18 tahun batal wujudkan cita-cita jadi Polwan usai diperkosa.
-
Empat tersangka, dua di antaranya anggota polisi.
-
Keluarga korban tegas menolak tawaran damai.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan oknum polisi Jambi ini. Dua di antaranya adalah Bripda NIR anggota Ditreskrimum Polda Jambi dan Bripda SR anggota Polres Tanjung Jabung Timur, serta dua warga sipil berinisial I dan K.
Keempatnya disangkakan Pasal 473 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Seluruh tersangka telah ditahan pihak kepolisian.
4. Sidang Kode Etik Digelar Tertutup
Sidang kode etik terhadap dua anggota polisi berlangsung tertutup di lantai II Gedung Siginjai Polda Jambi pada Jumat (6/2/2026). Kuasa hukum tidak diperbolehkan masuk ruang sidang.
Korban hadir didampingi ibu dan pamannya. Kuasa hukum berharap para pelaku membuka seluruh fakta dalam persidangan.
Kedua polisi itu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam persidangan, kedua terduga pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut.
5. Keluarga Tolak Damai dan Minta Semua Diproses
Keluarga korban menolak tawaran damai dari keluarga pelaku. Mereka meminta agar kasus ini tetap berjalan.
Pihak kuasa hukum juga meminta pendalaman terhadap dugaan pembiaran oleh anggota lain yang berada di lokasi. Mereka meminta proses hukum berjalan tanpa pandang bulu dalam kasus pemerkosaan oknum polisi Jambi ini.
Berita Terkait
-
Karhutla Jambi Capai 2.975 Hektare, Gubernur Sebut 80 Persen Diduga Sengaja Dibakar
-
Sindikat BBM Ilegal di Jambi Terbongkar: 8 Tersangka Ditangkap, 22,8 Ton Minyak Disita!
-
25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi
-
3 Warga SAD Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI di Jambi, Polisi: Proses Sesuai Hukum
-
Geger TNI vs Suku Anak Dalam di Jambi, Potret Dosa Warisan Konflik Agraria?
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan
-
Besok Sekolah Palembang Masuk atau Masih Daring? Ini Patokan ISPU untuk Tatap Muka
-
Dukung Tumbuh Kembang Anak Sungai Rebo, Kilang Plaju Salurkan PMT di Posyandu Asparagus
-
Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula
-
Kabut Asap Palembang, KAI Bagikan 2.800 Masker untuk Lindungi Pekerja Operasional