Tasmalinda
Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:54 WIB
Agus Rizal, mantan Kepala Dinas Perkimtan korupsi proyek fiktif ditahan
Baca 10 detik
  • Kejari Palembang menemukan 99 dari 131 kegiatan pembangunan Perkimtan Kota Palembang tahun 2024 diduga fiktif.
  • Miliaran dana publik telah dicairkan padahal proyek perumahan rakyat tersebut tidak terealisasi secara fisik.
  • Mantan Kepala Dinas Perkimtan dan Direktur penyedia proyek ditahan Kejaksaan sejak 5 Desember 2025.

SuaraSumsel.id - Ternyata, selama ini warga bertanya-tanya kenapa pembangunan infrastruktur Perumahan Rakyat di kota ini tak kunjung kelihatan hasilnya. Jawabannya kini terungkap yakni sebagian besar proyek pembangunan itu rupanya hanya hidup di atas laporan, bukan di lapangan.

Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang (Kejari Palembang) menyebut bahwa dari 131 kegiatan yang dilaporkan dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang (Perkimtan) tahun anggaran 2024, hanya 37 kegiatan yang benar-benar terealisasi secara fisik. Sisanya sebanyak 99 proyek diduga fiktif alias tidak pernah dikerjakan. 

Yang membuat miris ialah dana publik senilai miliaran rupiah sudah dicairkan, material tak tersedia, tapi laporan tetap dibuat rapi. Dugaan aliran dana ke penyedia proyek dan penggunanya semakin memperkuat kecurigaan bahwa ini bukan sekadar kelalaian melainkan manipulasi sistem anggaran.

Akhirnya, mantan Kepala Dinas Perkimtan, Agus Rizal, bersama Direktur penyedia proyek, CV Mapan Makmur Bersama, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang sejak 5 Desember 2025.

Penahanan awal dijadwalkan 20 hari, sambil menunggu kelanjutan proses hukum. 

Kini, warga layak bertanya keras yakni bagaimana lagi proyek pembangunan di Palembang mau kelihatan kalau anggaran hanya “mengudara” yakni tanpa fondasi, tanpa pekerja, tanpa bangunan? Mungkin, bukan eranya bertanya “kapan,” melainkan “bagaimana bisa.”

Load More