Tasmalinda
Rabu, 19 November 2025 | 17:39 WIB
Ilustrasi SPBU Pertamina (Dok.pertamina)
Baca 10 detik
  • Gubernur Sumsel mengatur penyaluran solar di 18 SPBU Palembang melalui surat edaran terbaru.

  • Empat SPBU dilarang menyalurkan solar dan 14 SPBU hanya boleh beroperasi pada malam hari.

  • Pemprov membentuk tim terpadu untuk mengawasi pelaksanaan aturan dan memberikan sanksi bagi SPBU yang melanggar.

Tim ini bertugas melakukan pengawasan langsung di lapangan, termasuk memantau SPBU yang mencoba menyalurkan solar di luar ketentuan. Dalam SE ditegaskan bahwa pelanggaran akan dikenai sanksi tegas mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional jika terbukti melakukan pelanggaran berulang. Kebijakan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan untuk menyesuaikan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

Load More