-
Pemerintah menargetkan RUU Redenominasi Rupiah rampung 2027.
-
Rp1.000 akan menjadi Rp1 tanpa mengurangi daya beli.
-
Proses berlangsung enam tahun dengan tiga tahap bersama Bank Indonesia.
SuaraSumsel.id - Pemerintah tengah bersiap melakukan langkah besar dalam sejarah keuangan Indonesia. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah rampung pada tahun 2027.
Rencana tersebut tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2025–2029 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang diteken pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan 3 November 2025.
Langkah ini akan menyederhanakan nilai nominal rupiah tanpa mengurangi daya beli masyarakat. “Contohnya, Rp1.000 menjadi Rp1. Nilai barang dan jasa tidak berubah, hanya penulisannya saja yang disesuaikan,” ujar Purbaya menjelaskan.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Banyak masyarakat salah paham dan mengira redenominasi berarti pemotongan nilai uang seperti “sanering”. Padahal, redenominasi hanya penyederhanaan nominal mata uang, bukan pengurangan nilai ekonomi.
Misalnya, harga sebungkus nasi goreng Rp15.000 nanti akan menjadi Rp15 dalam rupiah baru. Daya beli tetap sama, hanya tampilan nominalnya yang lebih ringkas dan efisien.
“Tujuan utama redenominasi adalah meningkatkan efisiensi transaksi, menjaga kestabilan rupiah, dan memperkuat kredibilitas mata uang nasional,” jelas Purbaya.
Rencana redenominasi ini bukan hal baru. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sudah menyiapkannya sejak 2013, namun baru kini masuk ke dalam dokumen resmi perencanaan strategis negara.
Proses redenominasi akan dilakukan secara bertahap selama enam tahun:
Baca Juga: Terungkap! 5 Pahlawan Tanpa Nama dari Sumsel yang Diam-Diam Ubah Arah Sejarah
- Tahap Persiapan (2025–2027)
Penyusunan aturan turunan, koordinasi dengan BI, serta edukasi publik agar masyarakat paham bahwa redenominasi tidak mengubah daya beli. - Tahap Transisi (2027–2029)
Mulai diberlakukan sistem dua harga (dual price tagging) di label barang, misalnya: Rp10.000 (Rp10). - Tahap Implementasi Penuh (2030 ke atas)
Semua transaksi keuangan — tunai, perbankan, dan digital — sepenuhnya memakai rupiah baru.
Menurut Purbaya, redenominasi akan membuat sistem ekonomi lebih efisien dan modern, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap rupiah di mata internasional.
Ia juga memastikan, pemerintah akan melakukan sosialisasi masif agar masyarakat tidak bingung atau salah paham selama masa transisi.
Dengan masuknya program redenominasi ke dalam PMK 70/2025, pemerintah menunjukkan komitmen nyata untuk mewujudkan penyederhanaan mata uang nasional.
Jika semua berjalan sesuai rencana, masyarakat akan mulai melihat rupiah versi baru di sistem perbankan, transaksi digital, hingga label harga di toko-toko mulai tahun 2027.
Tag
Berita Terkait
-
Viral di Medsos: Benarkah Rumah Menkeu Purbaya Diteror dan Dijaga TNI? Ini Faktanya
-
Menkeu Purbaya Bicara Nasib Pedagang Thrifting: Tak Akan Ada Razia, Tapi ...
-
Di Balik Kritik Hasan Nasbi, Purbaya Tunjukkan Gaya Baru Pejabat yang Bicara Apa Adanya?
-
Hasan Nasbi Soroti Gaya Bicaranya, Purbaya Balas: Saya Ini Versi Halusnya Presiden Prabowo
-
DJP Klarifikasi Video Menkeu Purbaya Sidak Pegawai Pajak: Olahraganya Usai Jam Kantor
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Apa Itu Etomidate? Zat yang Ditemukan Bersama 6.000 Pil Ekstasi di Palembang