Tasmalinda
Rabu, 29 Oktober 2025 | 19:05 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan jika langkah ini bukan untuk mematikan usaha pedagang kecil
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan ada razia pedagang thrifting di Pasar Senen.

  • Kemenkeu akan memperketat pengawasan impor pakaian bekas di area pelabuhan.

  • Pemerintah berharap pedagang beralih menjual produk lokal setelah pasokan ilegal berkurang.

SuaraSumsel.id - Pemerintah berencana menggalakkan larangan impor pakaian bekas. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan jika langkah ini bukan untuk mematikan usaha pedagang kecil, melainkan untuk menekan arus barang ilegal yang masuk ke Indonesia. “Kami tidak akan melakukan razia ke Pasar Senen. Fokus kami adalah di pelabuhan, tempat masuknya pakaian impor ilegal,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (29/10/2025).

Purbaya menjelaskan, kebijakan yang sedang disiapkan bukan berarti pemerintah akan datang dan menyita barang dagangan di lapangan. Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai hanya akan memperketat pengawasan di pintu masuk barang impor, mulai dari pelabuhan besar hingga jalur tikus perdagangan. “Kalau arus barang ilegal kita hentikan dari sumbernya, maka suplainya ke pasar juga akan berhenti dengan sendirinya,” ujarnya.

Dengan demikian, pedagang thrifting seperti yang ada di Pasar Senen tidak perlu khawatir akan penertiban mendadak. Pemerintah berharap, setelah stok barang bekas impor menipis, mereka akan beralih menjual produk lokal yang kualitasnya semakin kompetitif.

Selama beberapa tahun terakhir, thrifting atau jual beli pakaian bekas impor memang jadi gaya hidup baru masyarakat perkotaan. Pasar Senen juga termasuk menjadi ikon dari tren ini — setiap hari ratusan pemburu fashion datang mencari “harta karun” di antara tumpukan baju secondhand dari luar negeri.

Namun di sisi lain, pemerintah menilai praktik impor pakaian bekas berpotensi merugikan industri tekstil dalam negeri, karena harga barang thrifting jauh lebih murah dari produk lokal.

Data Kementerian Perindustrian menyebutkan, sejak 2022, impor ilegal pakaian bekas menyebabkan penurunan penjualan tekstil lokal hingga 15 persen. “Kita tidak ingin menutup rezeki pedagang, tapi harus ada keseimbangan antara melindungi industri lokal dan ekonomi rakyat,” kata Purbaya.



Dari Baju Bekas ke Produk Lokal

Untuk mengantisipasi dampak kebijakan ini, pemerintah juga mendorong agar pelaku thrifting bisa beralih menjual produk buatan dalam negeri. Kemenkeu tengah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UMKM untuk memperluas akses bahan baku murah dan program pelatihan bagi pedagang pasar.

Langkah Menkeu Purbaya menegaskan arah baru kebijakan pemerintah: tidak represif, tapi solutif.
Alih-alih menertibkan dengan razia, pemerintah memilih menutup sumber pasokan ilegal agar roda ekonomi rakyat tetap berputar.

Kini, bola ada di tangan pedagang, apakah siap beradaptasi dan menjadikan thrifting versi lokal sebagai wajah baru ekonomi kreatif Indonesia.

Baca Juga: Di Balik Kritik Hasan Nasbi, Purbaya Tunjukkan Gaya Baru Pejabat yang Bicara Apa Adanya?

Load More