Tasmalinda
Selasa, 28 Oktober 2025 | 23:25 WIB
KPK tetapkan wakil ketia DPRD OKU jadi tersangka.
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto, sebagai tersangka kasus korupsi proyek di Dinas PUPR.

  • Parwanto diduga ikut mengatur dan menerima aliran dana proyek pembangunan infrastruktur dari APBD OKU.

  • Masyarakat mengecam kasus ini karena banyak proyek jalan rusak sementara pejabatnya diduga korupsi.

SuaraSumsel.id - Gelombang korupsi kembali mengguncang dunia politik daerah. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Parwanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU tahun anggaran 2024–2025.

Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh KPK pada Selasa (28/10/2025) di Jakarta. Parwanto yang juga kader Partai Gerindra diduga ikut mengatur dan menerima aliran dana dari proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari APBD Kabupaten OKU.

KPK menyebut bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Maret 2025. Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menemukan adanya praktik pengondisian proyek di Dinas PUPR, di mana sejumlah pejabat dan kontraktor diduga “bermain” dalam pengaturan pemenang tender serta pembagian fee proyek.

Kini, selain Parwanto, lembaga antirasuah itu juga menetapkan tiga tersangka lain, termasuk dua anggota DPRD aktif dan satu pihak swasta yang berperan sebagai perantara. Para tersangka diduga menerima uang dari sejumlah kontraktor untuk mengamankan proyek infrastruktur jalan dan drainase yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Pasca penetapan tersangka, DPRD Kabupaten OKU langsung menggelar rapat internal. Ketua DPRD menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan akan segera menunjuk pelaksana tugas Wakil Ketua untuk menjaga jalannya roda pemerintahan daerah.

KPK memastikan penyelidikan tidak akan berhenti di tahap ini. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut bahwa tim penyidik akan memanggil sedikitnya 14 saksi tambahan, terdiri dari pejabat sekretariat daerah, anggota DPRD, hingga kontraktor lokal yang diduga mengetahui aliran dana proyek tersebut.

“Tim kami tengah mendalami pola komunikasi dan peran masing-masing pihak dalam proses penganggaran dan pelaksanaan proyek di Dinas PUPR OKU,” ujarnya.

Sumber di internal penyidik menyebut, praktik pengaturan proyek di lingkungan DPRD OKU sudah menjadi rahasia umum sejak lama. Penetapan tersangka ini disebut sebagai langkah awal membuka jaringan korupsi terstruktur yang melibatkan pejabat legislatif dan pihak swasta di tingkat daerah.

Sementara itu, Parwanto hingga kini belum memberikan pernyataan resmi. Tim hukum yang mendampinginya hanya menyampaikan bahwa kliennya akan kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Baca Juga: Dekan FH Unsri & Dosen Polsri Dipanggil KPK, Kasus Korupsi Jalan di Muba Kian Panas

Load More