-
Sandra Dewi mengajukan keberatan atas asetnya yang disita terkait kasus korupsi timah Harvey Moeis.
-
Kejaksaan Agung menyatakan langkah tersebut sah dan diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor.
-
Pengadilan akan menentukan nasib aset setelah mendengarkan keterangan dari kedua pihak.
SuaraSumsel.id - Kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah kembali jadi sorotan publik. Kali ini, aktris Sandra Dewi resmi mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah asetnya yang ikut terseret dalam perkara sang suami, Harvey Moeis, yang telah divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp420 miliar.
Menanggapi langkah Sandra Dewi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan hak hukum yang sah bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh penyitaan aset.
“Silakan saja, itu memang diatur juga di dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor, di mana pihak ketiga yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan ke pengadilan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Anang menjelaskan, permohonan keberatan semacam ini sudah memiliki mekanisme hukum yang jelas. Nantinya, baik pihak Kejaksaan maupun Sandra Dewi akan dimintai keterangan di pengadilan. Setelah melalui proses tersebut, hakim akan menentukan nasib aset yang disita — apakah dikembalikan, atau tetap menjadi bagian dari barang bukti negara.
Langkah Sandra Dewi ini menjadi babak baru dalam kasus besar yang menyeret nama-nama populer dunia hiburan dan bisnis. Meski belum ada rincian aset apa saja yang disengketakan, publik menduga sebagian di antaranya terkait properti dan kendaraan mewah yang sebelumnya ramai diberitakan ikut disita Kejaksaan.
Kejagung memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. “Kami menghormati hak setiap pihak untuk menggunakan jalur hukum yang tersedia. Nanti pengadilan yang menilai,” tegas Anang.
Berita Terkait
-
Kejagung Geledah Rumah Bos Timah, Dugaan Korupsi Tata Niaga di IUP PT Timah
-
Jaksa Penuntut Putri Candrawathi Pakai Tas Mewah Viral, Harga Talinya Puluhan Juta
-
Histeris Saat Ditangkap Kejagung, Ini Asal Mula Tersangka Korupsi Hasnaeni Moein Dipanggil Wanita Emas
-
Anak Pejabat Kejagung Meninggal Dunia Pada Kecelakaan Beruntun Tol KM 253
-
Kejagung Sita Aset Surya Darmadi Senilai Rp11,7 Triliun, Aset Kapal di Palembang Belum Dinilai
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Kompetisi Karya Jurnalistik Bank Sumsel Babel 2026: Syarat, Tema, dan Cara Ikut
-
Sriwijaya FC Terpuruk di Kandang, Sumsel United Justru Pamer Kekuatan
-
7 Foundation untuk Menyamarkan Pori-pori Besar agar Wajah Terlihat Halus
-
Pangkat Dua dan Akar Pangkat Dua: Pengertian, Rumus dan Contoh Soal
-
UMKM Jadi Sorotan Global, Dirut BRI Bicara Keuangan Berkelanjutan di Davos