-
Sandra Dewi mengajukan keberatan atas asetnya yang disita terkait kasus korupsi timah Harvey Moeis.
-
Kejaksaan Agung menyatakan langkah tersebut sah dan diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor.
-
Pengadilan akan menentukan nasib aset setelah mendengarkan keterangan dari kedua pihak.
SuaraSumsel.id - Kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah kembali jadi sorotan publik. Kali ini, aktris Sandra Dewi resmi mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah asetnya yang ikut terseret dalam perkara sang suami, Harvey Moeis, yang telah divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp420 miliar.
Menanggapi langkah Sandra Dewi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan hak hukum yang sah bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh penyitaan aset.
“Silakan saja, itu memang diatur juga di dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor, di mana pihak ketiga yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan ke pengadilan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Anang menjelaskan, permohonan keberatan semacam ini sudah memiliki mekanisme hukum yang jelas. Nantinya, baik pihak Kejaksaan maupun Sandra Dewi akan dimintai keterangan di pengadilan. Setelah melalui proses tersebut, hakim akan menentukan nasib aset yang disita — apakah dikembalikan, atau tetap menjadi bagian dari barang bukti negara.
Langkah Sandra Dewi ini menjadi babak baru dalam kasus besar yang menyeret nama-nama populer dunia hiburan dan bisnis. Meski belum ada rincian aset apa saja yang disengketakan, publik menduga sebagian di antaranya terkait properti dan kendaraan mewah yang sebelumnya ramai diberitakan ikut disita Kejaksaan.
Kejagung memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. “Kami menghormati hak setiap pihak untuk menggunakan jalur hukum yang tersedia. Nanti pengadilan yang menilai,” tegas Anang.
Berita Terkait
-
Kejagung Geledah Rumah Bos Timah, Dugaan Korupsi Tata Niaga di IUP PT Timah
-
Jaksa Penuntut Putri Candrawathi Pakai Tas Mewah Viral, Harga Talinya Puluhan Juta
-
Histeris Saat Ditangkap Kejagung, Ini Asal Mula Tersangka Korupsi Hasnaeni Moein Dipanggil Wanita Emas
-
Anak Pejabat Kejagung Meninggal Dunia Pada Kecelakaan Beruntun Tol KM 253
-
Kejagung Sita Aset Surya Darmadi Senilai Rp11,7 Triliun, Aset Kapal di Palembang Belum Dinilai
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Imsak Palembang 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Batas Sahur dan Bacaan Niat Puasa
-
5 Fakta Bungkusan Mencurigakan di Kebun Sawit, Isinya Ternyata 5 Kilogram Ganja
-
THR Sudah Cair? Ini 7 Promo HP, TV & Kulkas Ramadan di Toko Elektronik yang Lagi Diserbu Pembeli
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Harnojoyo: Harta Rp15 Miliar, Mantan Wali Kota Palembang Dipenjara Kasus Gratifikasi Rp750 juta