-
Sandra Dewi mengajukan keberatan atas asetnya yang disita terkait kasus korupsi timah Harvey Moeis.
-
Kejaksaan Agung menyatakan langkah tersebut sah dan diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor.
-
Pengadilan akan menentukan nasib aset setelah mendengarkan keterangan dari kedua pihak.
SuaraSumsel.id - Kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah kembali jadi sorotan publik. Kali ini, aktris Sandra Dewi resmi mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah asetnya yang ikut terseret dalam perkara sang suami, Harvey Moeis, yang telah divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp420 miliar.
Menanggapi langkah Sandra Dewi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan hak hukum yang sah bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh penyitaan aset.
“Silakan saja, itu memang diatur juga di dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor, di mana pihak ketiga yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan ke pengadilan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Anang menjelaskan, permohonan keberatan semacam ini sudah memiliki mekanisme hukum yang jelas. Nantinya, baik pihak Kejaksaan maupun Sandra Dewi akan dimintai keterangan di pengadilan. Setelah melalui proses tersebut, hakim akan menentukan nasib aset yang disita — apakah dikembalikan, atau tetap menjadi bagian dari barang bukti negara.
Langkah Sandra Dewi ini menjadi babak baru dalam kasus besar yang menyeret nama-nama populer dunia hiburan dan bisnis. Meski belum ada rincian aset apa saja yang disengketakan, publik menduga sebagian di antaranya terkait properti dan kendaraan mewah yang sebelumnya ramai diberitakan ikut disita Kejaksaan.
Kejagung memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. “Kami menghormati hak setiap pihak untuk menggunakan jalur hukum yang tersedia. Nanti pengadilan yang menilai,” tegas Anang.
Berita Terkait
-
Kejagung Geledah Rumah Bos Timah, Dugaan Korupsi Tata Niaga di IUP PT Timah
-
Jaksa Penuntut Putri Candrawathi Pakai Tas Mewah Viral, Harga Talinya Puluhan Juta
-
Histeris Saat Ditangkap Kejagung, Ini Asal Mula Tersangka Korupsi Hasnaeni Moein Dipanggil Wanita Emas
-
Anak Pejabat Kejagung Meninggal Dunia Pada Kecelakaan Beruntun Tol KM 253
-
Kejagung Sita Aset Surya Darmadi Senilai Rp11,7 Triliun, Aset Kapal di Palembang Belum Dinilai
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Apresiasi Nasabah Loyal, BRI Gelar Undian Debit FC Barcelona
-
82 Ribu Kilo Liter Solar Ilegal Disita di Sungai Musi, Ada Dugaan Jaringan Besar di Baliknya?
-
Di Kantor Pemerintah Saja Begini? Kendaraan di Setda Palembang Mati Pajak hingga 11 Tahun
-
Aksi Pria Curi CCTV di Jakabaring Berakhir Tragis, Wajah Babak Belur usai Terekam Kamera
-
Bank Sumsel Babel Kian Agresif Perluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Daerah