-
Sandra Dewi mengajukan keberatan atas asetnya yang disita terkait kasus korupsi timah Harvey Moeis.
-
Kejaksaan Agung menyatakan langkah tersebut sah dan diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor.
-
Pengadilan akan menentukan nasib aset setelah mendengarkan keterangan dari kedua pihak.
SuaraSumsel.id - Kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah kembali jadi sorotan publik. Kali ini, aktris Sandra Dewi resmi mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah asetnya yang ikut terseret dalam perkara sang suami, Harvey Moeis, yang telah divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp420 miliar.
Menanggapi langkah Sandra Dewi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan hak hukum yang sah bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh penyitaan aset.
“Silakan saja, itu memang diatur juga di dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor, di mana pihak ketiga yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan ke pengadilan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Anang menjelaskan, permohonan keberatan semacam ini sudah memiliki mekanisme hukum yang jelas. Nantinya, baik pihak Kejaksaan maupun Sandra Dewi akan dimintai keterangan di pengadilan. Setelah melalui proses tersebut, hakim akan menentukan nasib aset yang disita — apakah dikembalikan, atau tetap menjadi bagian dari barang bukti negara.
Langkah Sandra Dewi ini menjadi babak baru dalam kasus besar yang menyeret nama-nama populer dunia hiburan dan bisnis. Meski belum ada rincian aset apa saja yang disengketakan, publik menduga sebagian di antaranya terkait properti dan kendaraan mewah yang sebelumnya ramai diberitakan ikut disita Kejaksaan.
Kejagung memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. “Kami menghormati hak setiap pihak untuk menggunakan jalur hukum yang tersedia. Nanti pengadilan yang menilai,” tegas Anang.
Berita Terkait
-
Kejagung Geledah Rumah Bos Timah, Dugaan Korupsi Tata Niaga di IUP PT Timah
-
Jaksa Penuntut Putri Candrawathi Pakai Tas Mewah Viral, Harga Talinya Puluhan Juta
-
Histeris Saat Ditangkap Kejagung, Ini Asal Mula Tersangka Korupsi Hasnaeni Moein Dipanggil Wanita Emas
-
Anak Pejabat Kejagung Meninggal Dunia Pada Kecelakaan Beruntun Tol KM 253
-
Kejagung Sita Aset Surya Darmadi Senilai Rp11,7 Triliun, Aset Kapal di Palembang Belum Dinilai
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama