-
Seorang istri melapor ke Propam Polda Sumsel karena suaminya, oknum Brimob di Tanjung Senai, diduga membuat dan menyebar video mesum.
-
Video mesum itu menampilkan lima perempuan berbeda dan dikirim langsung oleh pelaku ke istri sahnya melalui WhatsApp.
-
Kasus ini kini diselidiki Propam dan terancam pasal pidana serta UU ITE karena diduga melanggar kode etik dan aturan kedinasan.
SuaraSumsel.id - Kasus dugaan video mesum yang menyeret seorang anggota Brimob di Tanjung Senai, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena melibatkan aparat, tetapi juga karena laporan dibuat langsung oleh istrinya sendiri ke Propam Polda Sumsel.
Berikut 5 fakta mengejutkan yang membuat publik geram dan penasaran dengan kelanjutan kasus ini
1. Dilaporkan Langsung oleh Istri Sah ke Propam Polda Sumsel
Kasus ini bermula ketika seorang istri berinisial DS melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel. Ia menuding suaminya, Bharaka AH, yang merupakan anggota Brimob Kompi C 2 Tanjung Senai, melakukan tindakan tak pantas berupa pembuatan dan penyebaran video mesum.
2. Video Diduga Dibuat Bersama Lima Perempuan Berbeda
Menurut kuasa hukum pelapor, Zaly Zainal, video yang beredar menampilkan lima perempuan berbeda.
Yang membuat geger, video itu diduga dikirim langsung oleh oknum Brimob tersebut ke istri sahnya melalui WhatsApp. Isi percakapan dan bukti video kini sudah diamankan sebagai barang bukti resmi.
“Video mesum itu dikirim sendiri oleh suaminya kepada istri. Kami punya bukti lengkap,” ujar Zaly, dikutip dari Topik Sumsel.
3. Lokasi Diduga di Ogan Ilir
Dari hasil penelusuran dan keterangan saksi, lokasi pembuatan video mesum tersebut diduga berada di wilayah Ogan Ilir, tak jauh dari markas Brimob Tanjung Senai.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa pelaku melanggar kode etik kepolisian dan aturan kedinasan.
4. Tak Hanya Etik, Juga Terancam UU ITE dan Pidana Umum
Baca Juga: Warga Sumsel Kini Bisa Dapat Beras SPHP Rp 62.500 per 5 Kilogram, Ini Daftar Lokasinya
Kuasa hukum DS menegaskan bahwa laporan tidak hanya ditujukan ke Propam, tetapi juga akan dilanjutkan ke ranah pidana umum. Pasalnya, tindakan pembuatan dan penyebaran video bermuatan asusila dapat dijerat pasal dalam UU ITE dan KUHP tentang perzinahan.
“Besok kami akan membuat laporan pidana umum dugaan perzinahan dan pelanggaran UU ITE,” ujar Zaly.
5. Permintaan Cerai Tak Ditanggapi Satuan
Sebelum kasus ini mencuat, DS sempat mengajukan rekomendasi perceraian ke Kompi C 2 Brimob Tanjung Senai, namun permintaannya tidak ditanggapi. Kini, bukti dugaan perselingkuhan dan video mesum menjadi dasar kuat bagi pelapor untuk menempuh jalur hukum penuh.
Publik kini menantikan langkah tegas dari Propam Polda Sumsel dan instansi terkait.
Kasus ini bukan hanya persoalan rumah tangga, tapi juga menyangkut citra dan integritas aparat penegak hukum.
Kasus ini menuai ribuan komentar di media sosial. Banyak yang menuntut transparansi penyelidikan dan perlindungan terhadap korban (istri sah).
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa siapa pun termasuk aparat, tidak kebal hukum. Publik diimbau untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada upaya menutupi fakta.
Tag
Berita Terkait
-
Warga Sumsel Kini Bisa Dapat Beras SPHP Rp 62.500 per 5 Kilogram, Ini Daftar Lokasinya
-
Bom Waktu Lingkungan di Sumsel: 3 Bencana Ekologis yang Mengintai Hingga 2030?
-
Belajar Bahasa Palembang untuk Pemula: 10 Kata Unik Bikin Kamu Cepat Jadi Wong Kito
-
Herman Deru Wajibkan ASN Sumsel Pakai Wastra Tiap Jumat, Simbol Bangga Warisan Budaya Lokal
-
Cek Jadwal Operasi Pasar Murah BI Sumsel Oktober 2025, Harga Sembako Dijual di Bawah Pasar
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Dekat Pabrik Pusri, Petani di Palembang Justru Mengeluh Pupuk Subsidi Sulit Didapat
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam
-
Sumsel Siapkan Lompatan Ekonomi Baru lewat Task Force Investasi
-
Bukan Sekadar Kurban, Kilang Pertamina Plaju Hadirkan Kepedulian dan Kebersamaan untuk Warga
-
Batas Waktu Takbiran Idul Adha 2026, Sampai Kapan Takbir Masih Disunnahkan?