Tasmalinda
Minggu, 12 Oktober 2025 | 10:31 WIB
Gedung Polda Sumsel [dok Polda Sumsel]
Baca 10 detik
  • Seorang istri melapor ke Propam Polda Sumsel karena suaminya, oknum Brimob di Tanjung Senai, diduga membuat dan menyebar video mesum.

  • Video mesum itu menampilkan lima perempuan berbeda dan dikirim langsung oleh pelaku ke istri sahnya melalui WhatsApp.

  • Kasus ini kini diselidiki Propam dan terancam pasal pidana serta UU ITE karena diduga melanggar kode etik dan aturan kedinasan.

SuaraSumsel.id - Kasus dugaan video mesum yang menyeret seorang anggota Brimob di Tanjung Senai, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena melibatkan aparat, tetapi juga karena laporan dibuat langsung oleh istrinya sendiri ke Propam Polda Sumsel.

Berikut 5 fakta mengejutkan yang membuat publik geram dan penasaran dengan kelanjutan kasus ini 

1.  Dilaporkan Langsung oleh Istri Sah ke Propam Polda Sumsel

Kasus ini bermula ketika seorang istri berinisial DS melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel. Ia menuding suaminya, Bharaka AH, yang merupakan anggota Brimob Kompi C 2 Tanjung Senai, melakukan tindakan tak pantas berupa pembuatan dan penyebaran video mesum.

2. Video Diduga Dibuat Bersama Lima Perempuan Berbeda

Menurut kuasa hukum pelapor, Zaly Zainal, video yang beredar menampilkan lima perempuan berbeda.
Yang membuat geger, video itu diduga dikirim langsung oleh oknum Brimob tersebut ke istri sahnya melalui WhatsApp. Isi percakapan dan bukti video kini sudah diamankan sebagai barang bukti resmi.

“Video mesum itu dikirim sendiri oleh suaminya kepada istri. Kami punya bukti lengkap,” ujar Zaly, dikutip dari Topik Sumsel.

3. Lokasi Diduga di Ogan Ilir

Dari hasil penelusuran dan keterangan saksi, lokasi pembuatan video mesum tersebut diduga berada di wilayah Ogan Ilir, tak jauh dari markas Brimob Tanjung Senai.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa pelaku melanggar kode etik kepolisian dan aturan kedinasan.

4. Tak Hanya Etik, Juga Terancam UU ITE dan Pidana Umum

Baca Juga: Warga Sumsel Kini Bisa Dapat Beras SPHP Rp 62.500 per 5 Kilogram, Ini Daftar Lokasinya

Kuasa hukum DS menegaskan bahwa laporan tidak hanya ditujukan ke Propam, tetapi juga akan dilanjutkan ke ranah pidana umum. Pasalnya, tindakan pembuatan dan penyebaran video bermuatan asusila dapat dijerat pasal dalam UU ITE dan KUHP tentang perzinahan.

“Besok kami akan membuat laporan pidana umum dugaan perzinahan dan pelanggaran UU ITE,” ujar Zaly.

5. Permintaan Cerai Tak Ditanggapi Satuan

Sebelum kasus ini mencuat, DS sempat mengajukan rekomendasi perceraian ke Kompi C 2 Brimob Tanjung Senai, namun permintaannya tidak ditanggapi. Kini, bukti dugaan perselingkuhan dan video mesum menjadi dasar kuat bagi pelapor untuk menempuh jalur hukum penuh.

Publik kini menantikan langkah tegas dari Propam Polda Sumsel dan instansi terkait.
Kasus ini bukan hanya persoalan rumah tangga, tapi juga menyangkut citra dan integritas aparat penegak hukum.

Kasus ini menuai ribuan komentar di media sosial. Banyak yang menuntut transparansi penyelidikan dan perlindungan terhadap korban (istri sah).

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa siapa pun termasuk aparat, tidak kebal hukum. Publik diimbau untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada upaya menutupi fakta.

Load More