Tasmalinda
Minggu, 31 Agustus 2025 | 13:19 WIB
Ilustrasi pembelajaran sekolah. (Pixabay)

1. Melaksanakan pembelajaran secara mandiri dari rumah atau secara daring (online) mulai tanggal 1 September 2025 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
2. Guru dan tenaga pendidik tetap memberikan arahan dan bahan ajar agar proses pembelajaran tetap berjalan dengan optimal melalui media daring maupun luring (lembar kerja mandiri).
3. Mengajak orang tua berperan aktif mendampingi anak dalam belajar di rumah guna memastikan kegiatan belajar tetap berjalan sesuai jadwal.
4. Melaporkan pelaksanaan pembelajaran kepada Dinas Pendidikan Kota Palembang melalui mekanisme yang akan diinformasikan lebih lanjut.

Himbauan ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi kebaikan bersama.

Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalmmualaikum Wr Wb

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang
H.Adrianus Amri S.STp.M.Si

Load More