Bella
Senin, 04 Agustus 2025 | 10:54 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. [Dok. Antara]

SuaraSumsel.id - Balik nama sertifikat tanah adalah proses hukum yang penting dalam setiap transaksi jual beli, warisan, hibah, atau peralihan hak atas tanah lainnya.

Proses ini bertujuan untuk mengubah nama pemilik yang tercantum dalam sertifikat tanah menjadi nama pemilik baru yang sah menurut hukum.

Bagi masyarakat yang belum familiar, berikut adalah panduan lengkap prosedur balik nama sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), mulai dari syarat, tahapan, hingga estimasi biaya.

Warga menunjukkan sertipikat saat penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) untuk rakyat di Masjid Raya Al-Bantani, Kota Serang, Banten, Jumat (20/12/2024). [ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp/agr]

Apa Itu Balik Nama Sertifikat Tanah?

Balik nama adalah proses administratif untuk mengganti nama pemegang hak atas tanah yang tercantum dalam sertifikat.

Proses ini wajib dilakukan agar pemilik baru bisa memiliki kekuatan hukum penuh atas tanah tersebut, termasuk jika hendak dijual kembali, diagunkan, atau diwariskan.

Jenis-Jenis Balik Nama Sertifikat Tanah

  • Balik nama karena jual beli
  • Balik nama karena warisan
  • Balik nama karena hibah
  • Balik nama karena putusan pengadilan (misalnya sengketa)

Setiap jenis balik nama memiliki dokumen pendukung berbeda.

Syarat Umum Balik Nama Sertifikat Tanah

Untuk pengajuan balik nama, berikut dokumen yang umumnya dibutuhkan:

  • Sertifikat tanah asli
  • Fotokopi KTP dan KK (pemilik lama dan baru)
  • Akta jual beli (AJB) dari PPAT/notaris
  • SPPT PBB tahun terakhir dan bukti lunas
  • Bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
  • Formulir permohonan balik nama
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)

Jika balik nama karena warisan atau hibah, dibutuhkan dokumen tambahan seperti:

  • Surat keterangan ahli waris (SKW)
  • Surat hibah atau akta hibah dari notaris
  • Putusan pengadilan (jika ada sengketa)

Tahapan Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah

Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)

Baca Juga: Tertipu Sertifikat Rumah Dan Tanah Palsu di Palembang, Uang Rp 30 Juta Raib

Dilakukan di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) setelah kedua pihak menyepakati transaksi dan memenuhi syarat administratif.

Pembayaran Pajak dan Bea

Pembeli wajib membayar BPHTB (5% dari nilai transaksi dikurangi NJOPTKP).

Penjual wajib membayar PPh sebesar 2.5% dari nilai jual.

Pengajuan ke Kantor BPN

Setelah AJB selesai dan pajak dibayar, dokumen dibawa ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat.

Proses Verifikasi dan Pengukuran (jika diperlukan)

Petugas BPN akan memeriksa keabsahan dokumen dan, bila perlu, melakukan ukur ulang bidang tanah.

Sertifikat Baru Terbit

Jika proses lancar dan tidak ada masalah hukum, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah baru atas nama pemilik baru dalam waktu ±14 hari kerja (bisa lebih lama tergantung daerah).

Estimasi Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Komponen Biaya Estimasi

  • Akta Jual Beli (AJB) Rp 1–2 juta
  • BPHTB (5% dari nilai transaksi) Variatif (tergantung harga tanah)
  • PPh Penjual (2.5%) Variatif
  • Biaya Administrasi BPN Rp 50.000 – Rp 750.000
  • Cek Sertifikat & Validasi Rp 50.000 – Rp 100.000

Catatan: Biaya dapat berbeda-beda tergantung lokasi, nilai tanah, dan kebijakan masing-masing Kantor Pertanahan.

Tips Agar Proses Balik Nama Lancar

  • Gunakan jasa notaris atau PPAT resmi dan berizin
  • Pastikan semua pajak dan bea telah dibayar lunas
  • Siapkan dokumen asli dan salinan yang lengkap
  • Hindari calo atau perantara ilegal
  • Simpan semua bukti pembayaran dan tanda terima BPN

Proses balik nama sertifikat tanah bukan sekadar formalitas, tapi bagian penting dalam menjaga legalitas dan keamanan hak milik atas properti.

Dengan memahami tahapan dan syaratnya, Anda bisa mengurusnya secara mandiri atau menggunakan bantuan PPAT terpercaya. Jangan menunda proses ini terlalu lama agar hak Anda diakui secara resmi oleh negara.

Load More