SuaraSumsel.id - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) kembali menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan polemik yang melibatkan warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, terkait proyek strategis Conveyor Handling Facility (CHF) TLS 6 dan 7.
Proyek infrastruktur ini bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan bagian dari upaya besar mendukung ketahanan energi nasional.
Di tengah dinamika yang berkembang, PTBA mengungkapkan penyelesaian yang adil, transparan, dan berlandaskan hukum.
Salah satu bentuk keseriusan itu tampak dalam proses perhitungan ganti untung yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023, yang mengatur enam komponen nilai ganti untung secara menyeluruh.
Corporate Secretary Division Head PTBA, Niko Chandra, menegaskan bahwa PTBA terbuka terhadap masukan dari masyarakat dan siap berdialog dengan semua pihak, asalkan tetap dalam koridor hukum dan demi kepentingan bersama.
“PTBA berharap adanya kesepahaman bersama yang mampu menghasilkan kesepakatan terbaik bagi masyarakat Desa Darmo. Prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi tetap kami kedepankan,” ujar Niko dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, PTBA juga menegaskan komitmennya dalam membangun hubungan jangka panjang yang harmonis dengan masyarakat sekitar wilayah operasional.
Menurutnya, penyelesaian yang baik hanya bisa dicapai melalui dialog terbuka dan itikad baik semua pihak.
“Kami percaya bahwa solusi yang adil akan terwujud bila semua pihak duduk bersama, saling menghargai, dan mengedepankan semangat gotong royong. Ini bagian dari komitmen kami terhadap praktik pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab,” kata Niko.
Baca Juga: Marching Band Bukit Asam Juara Lagi, Ini Prestasi yang Bikin Bangga Sumsel
Menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang digelar pada 1 Agustus 2025, PTBA menyampaikan terima kasih atas fasilitasi dan peran aktif yang diberikan oleh legislatif provinsi dalam mencari titik temu penyelesaian persoalan lahan di Desa Darmo.
Dalam pernyataan resminya, PTBA menghargai seluruh pandangan, aspirasi, dan masukan yang telah disampaikan berbagai pihak dalam forum tersebut.
“Kami selalu mengedepankan kehati-hatian, kepatuhan terhadap aturan, dan semangat membangun komunikasi konstruktif. Sebagai perusahaan milik negara, kami memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyelesaikan persoalan ini secara berkeadilan,” tulis manajemen dalam pernyataan resminya.
PTBA juga menyatakan terbuka terhadap dialog lanjutan bersama masyarakat, kuasa hukum, serta pemangku kepentingan lainnya.
Merespons hasil RDP, PTBA akan menggelar pertemuan lanjutan pada 5–7 Agustus 2025 dengan menghadirkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan pihak teknis terkait.
“Kami percaya, penyelesaian terbaik lahir dari ruang dialog yang sehat dan saling menghormati,” demikian disampaikan dalam pernyataan tersebut.
Proyek CHF TLS 6 dan 7 Merupakan Proyek Strategis untuk Ketahanan Energi Nasional
Environmental Management & Mining Support Sub-Division Head PTBA, Amarudin, menjelaskan bahwa proyek CHF TLS 6 dan 7 merupakan salah satu proyek strategis perusahaan dalam rangka mendukung ketahanan energi nasional.
“Sebagian besar batu bara dari proyek ini diperuntukkan bagi kebutuhan dalam negeri. Proyek ini juga didukung dengan pembangunan belt conveyor yang mengangkut batu bara langsung dari lokasi tambang menuju area pencurahan sebelum dimuat ke dalam gerbong kereta api,” ujar Amar.
Lebih lanjut, Amar menyampaikan bahwa berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku di bidang kehutanan, terdapat sebagian warga Desa Darmo yang melakukan aktivitas berkebun di kawasan hutan dengan status perambah.
Sesuai regulasi, kelompok tersebut tidak termasuk kategori yang berhak atas kompensasi atau ganti rugi secara legal-formal.
PTBA juga tetap menunjukkan niat baik dengan menawarkan skema santunan secara sukarela sejak tahun 2024 sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.
“Hingga saat ini kami telah tiga kali menyampaikan tawaran santunan. Namun, nilai yang kami ajukan masih belum memenuhi ekspektasi masyarakat. Kami berupaya untuk memberikan yang terbaik, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami juga telah meminta arahan dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan sebagai pendamping hukum pemerintah,” ujar Amar menjelaskan.
PTBA juga mengapresiasi perhatian seluruh pihak yang terlibat dan tetap berharap agar penyelesaian persoalan ini bisa ditempuh secara bijak, berkeadilan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Marching Band Bukit Asam Juara Lagi, Ini Prestasi yang Bikin Bangga Sumsel
-
Pelestari Tunggu Tubang, Penjaga Adat dan Harapan Pangan Berkelanjutan di Sumatera Selatan
-
Ironi PLTU Sumsel 1: Kebun Sawit Warga Digusur, Ganti Rugi Tak Masuk Akal
-
Bukti Nyata Jaga Lingkungan, Bukit Asam Gelar Susur Sungai & Workshop Ending Plastic Pollution
-
Rayakan Ultah ke 38, Rayi RAN Galang Dana untuk Sekolah Rusak di Pedalaman Sumsel
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
PTBA Buktikan Komitmen Transparansi, Boyong Anugerah Keterbukaan Informasi
-
5 Fakta Penahanan 2 Direktur BUMN di Sumsel dalam Kasus Korupsi Distribusi Semen
-
OTT Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar Muara Enim, Ada Kaitan dengan Bupati Edison?
-
7 Tempat Bukber Ramah Anak di Palembang, Ada Playground Biar Si Kecil Betah
-
Jadwal Imsak Palembang Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib