SuaraSumsel.id - Kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya heboh tertangkap tangan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), kini Deliar resmi dituntut hanya 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Syaran Jafizhan di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin, SH, MH, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (23/6/2025).
Dalam amar tuntutannya, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deliar Marzoeki dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa Syaran melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Tak Hanya Penjara, Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,3 Miliar
Selain hukuman pidana penjara, Deliar Marzoeki juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 4 tahun.
Tuntutan tersebut didasarkan pada pelanggaran Pasal 12B ayat (1), (2) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana termuat dalam dakwaan primair.
Baca Juga: Youth NEET Sumsel Mencengangkan! 1 dari 5 Anak Muda Tak Sekolah dan Tak Bekerja
Jaksa menyatakan, uang tersebut diterima Deliar dari perusahaan Atyasa Mulia, sebagai imbalan atas penerbitan Surat Keterangan Laik Operasi (K3).
Tragedi Kecelakaan Kerja Jadi Sorotan
Kasus ini mencuat usai insiden kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan Atyasa Mulia, di mana salah satu korban, Marta Saputra (41), mengalami luka serius.
Lengan kanannya putus, sementara bagian kaki kanannya remuk akibat kecelakaan lift barang yang dinyatakan “layak” oleh surat dari Disnakertrans Sumsel yang dipimpin Deliar saat itu.
Dalam dakwaannya, JPU memaparkan bahwa penerbitan surat K3 tersebut diduga dilakukan tanpa melalui prosedur yang seharusnya.
Parahnya lagi, surat tersebut tetap dikeluarkan setelah Deliar menerima sejumlah gratifikasi.
Tag
Berita Terkait
-
Youth NEET Sumsel Mencengangkan! 1 dari 5 Anak Muda Tak Sekolah dan Tak Bekerja
-
Bukan di Bumi Sriwijaya, Ini Alasan Sumsel United Pilih Jakabaring untuk Latihan Perdana
-
Profil Harry Gale, Bankir Senior yang Jadi Dirut Bank Sumsel Babel
-
Berpengalaman di Bank Mandiri, Harry Gale Bakal Jadi Direktur Utama Bank Sumsel Babel
-
RUPS Bank Sumsel Babel Tetapkan Dividen Rp237,9 Miliar, Kinerja Keuangan Tetap Solid
Terpopuler
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- Setelah BYD Atto 1 Datang, Berapa Harga Wuling Binguo Sekarang?
- 7 Orang Kena OTT, Satu Tim KPK Masih Menunggu di Sulawesi Selatan
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
- Garap Creative Financing, Pemprov DKI Jakarta Buka Peluang Kolaborasi
Pilihan
-
"Mamak Tunggu di Rumah, Diva" Pilu Ibu Menanti Paskibra Madina yang Tak Pernah Kembali
-
Tanggal 18 Agustus 2025 Perdagangan Saham Libur? Ini Kata BEI
-
Jumlah Harta Kekayaan Amalia Adininggar Widyasanti Bertambah Banyak saat Jadi Pejabat BPS
-
Data BPS Diragukan, CELIOS Kirim Surat Investigasi ke PBB, Ada Indikasi 'Permainan Angka'?
-
Eks Tentara Israel (IDF) Jalankan Bisnis Properti di Bali, Kok Bisa Lolos Imigrasi?
Terkini
-
Banyak Diskon! Ini Perang Promo Kartu Kredit BCA, Mandiri & BNI Jelang HUT RI ke 80
-
152 Titik Api Kepung Sumsel, Ogan Ilir Jadi Zona Merah Paling Berbahaya
-
Perluas Jangkauan Global, BRI Luncurkan Kantor Cabang Baru di Taipei
-
Serbu! Daftar Promo Buy 1 Get 1 Paling Dicari Jelang HUT RI: Dari Pizza Hingga Minuman Boba
-
Pelaku Hipnotis Beraksi di Tanjung Barangan! Dua Motor Raib dalam Sekejap, Ini Modusnya