SuaraSumsel.id - Kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya heboh tertangkap tangan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), kini Deliar resmi dituntut hanya 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Syaran Jafizhan di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin, SH, MH, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (23/6/2025).
Dalam amar tuntutannya, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deliar Marzoeki dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa Syaran melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Tak Hanya Penjara, Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,3 Miliar
Selain hukuman pidana penjara, Deliar Marzoeki juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 4 tahun.
Tuntutan tersebut didasarkan pada pelanggaran Pasal 12B ayat (1), (2) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana termuat dalam dakwaan primair.
Baca Juga: Youth NEET Sumsel Mencengangkan! 1 dari 5 Anak Muda Tak Sekolah dan Tak Bekerja
Jaksa menyatakan, uang tersebut diterima Deliar dari perusahaan Atyasa Mulia, sebagai imbalan atas penerbitan Surat Keterangan Laik Operasi (K3).
Tragedi Kecelakaan Kerja Jadi Sorotan
Kasus ini mencuat usai insiden kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan Atyasa Mulia, di mana salah satu korban, Marta Saputra (41), mengalami luka serius.
Lengan kanannya putus, sementara bagian kaki kanannya remuk akibat kecelakaan lift barang yang dinyatakan “layak” oleh surat dari Disnakertrans Sumsel yang dipimpin Deliar saat itu.
Dalam dakwaannya, JPU memaparkan bahwa penerbitan surat K3 tersebut diduga dilakukan tanpa melalui prosedur yang seharusnya.
Parahnya lagi, surat tersebut tetap dikeluarkan setelah Deliar menerima sejumlah gratifikasi.
Tag
Berita Terkait
-
Youth NEET Sumsel Mencengangkan! 1 dari 5 Anak Muda Tak Sekolah dan Tak Bekerja
-
Bukan di Bumi Sriwijaya, Ini Alasan Sumsel United Pilih Jakabaring untuk Latihan Perdana
-
Profil Harry Gale, Bankir Senior yang Jadi Dirut Bank Sumsel Babel
-
Berpengalaman di Bank Mandiri, Harry Gale Bakal Jadi Direktur Utama Bank Sumsel Babel
-
RUPS Bank Sumsel Babel Tetapkan Dividen Rp237,9 Miliar, Kinerja Keuangan Tetap Solid
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Pegadaian Pastikan Keamanan Investasi Emas di Tengah Antrean Pengambilan Fisik
-
BRI Dinilai Berperan Besar Sukseskan Program Perumahan Rakyat Pemerintah
-
Ziarah Kubro Palembang: Tradisi Wisata Religi Ribuan Jemaah, Sejarah, Makna, dan Daya Tariknya
-
PTBA Dorong UMKM Belitang Naik Kelas Lewat Penguatan Pengelolaan Keuangan
-
Program BRIVolution Reignite Dorong Kinerja BRImo, Transformasi Digital BRI Makin Kuat