SuaraSumsel.id - Kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya heboh tertangkap tangan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), kini Deliar resmi dituntut hanya 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Syaran Jafizhan di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin, SH, MH, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (23/6/2025).
Dalam amar tuntutannya, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deliar Marzoeki dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa Syaran melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Tak Hanya Penjara, Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,3 Miliar
Selain hukuman pidana penjara, Deliar Marzoeki juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 4 tahun.
Tuntutan tersebut didasarkan pada pelanggaran Pasal 12B ayat (1), (2) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana termuat dalam dakwaan primair.
Baca Juga: Youth NEET Sumsel Mencengangkan! 1 dari 5 Anak Muda Tak Sekolah dan Tak Bekerja
Jaksa menyatakan, uang tersebut diterima Deliar dari perusahaan Atyasa Mulia, sebagai imbalan atas penerbitan Surat Keterangan Laik Operasi (K3).
Tragedi Kecelakaan Kerja Jadi Sorotan
Kasus ini mencuat usai insiden kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan Atyasa Mulia, di mana salah satu korban, Marta Saputra (41), mengalami luka serius.
Lengan kanannya putus, sementara bagian kaki kanannya remuk akibat kecelakaan lift barang yang dinyatakan “layak” oleh surat dari Disnakertrans Sumsel yang dipimpin Deliar saat itu.
Dalam dakwaannya, JPU memaparkan bahwa penerbitan surat K3 tersebut diduga dilakukan tanpa melalui prosedur yang seharusnya.
Parahnya lagi, surat tersebut tetap dikeluarkan setelah Deliar menerima sejumlah gratifikasi.
Tag
Berita Terkait
-
Youth NEET Sumsel Mencengangkan! 1 dari 5 Anak Muda Tak Sekolah dan Tak Bekerja
-
Bukan di Bumi Sriwijaya, Ini Alasan Sumsel United Pilih Jakabaring untuk Latihan Perdana
-
Profil Harry Gale, Bankir Senior yang Jadi Dirut Bank Sumsel Babel
-
Berpengalaman di Bank Mandiri, Harry Gale Bakal Jadi Direktur Utama Bank Sumsel Babel
-
RUPS Bank Sumsel Babel Tetapkan Dividen Rp237,9 Miliar, Kinerja Keuangan Tetap Solid
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Jelang Muktamar PBNU, NU Sumsel Titip Pesan kepada Gus Rozin: Perkuat Ranting dan Pesantren
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
Jelang HUT RI, Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Tambah Produksi Minyak 1.400 BOPD dari Tiga Sumur Baru