SuaraSumsel.id - Kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya heboh tertangkap tangan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), kini Deliar resmi dituntut hanya 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Syaran Jafizhan di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin, SH, MH, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (23/6/2025).
Dalam amar tuntutannya, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deliar Marzoeki dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa Syaran melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Tak Hanya Penjara, Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,3 Miliar
Selain hukuman pidana penjara, Deliar Marzoeki juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 4 tahun.
Tuntutan tersebut didasarkan pada pelanggaran Pasal 12B ayat (1), (2) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana termuat dalam dakwaan primair.
Baca Juga: Youth NEET Sumsel Mencengangkan! 1 dari 5 Anak Muda Tak Sekolah dan Tak Bekerja
Jaksa menyatakan, uang tersebut diterima Deliar dari perusahaan Atyasa Mulia, sebagai imbalan atas penerbitan Surat Keterangan Laik Operasi (K3).
Tragedi Kecelakaan Kerja Jadi Sorotan
Kasus ini mencuat usai insiden kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan Atyasa Mulia, di mana salah satu korban, Marta Saputra (41), mengalami luka serius.
Lengan kanannya putus, sementara bagian kaki kanannya remuk akibat kecelakaan lift barang yang dinyatakan “layak” oleh surat dari Disnakertrans Sumsel yang dipimpin Deliar saat itu.
Dalam dakwaannya, JPU memaparkan bahwa penerbitan surat K3 tersebut diduga dilakukan tanpa melalui prosedur yang seharusnya.
Parahnya lagi, surat tersebut tetap dikeluarkan setelah Deliar menerima sejumlah gratifikasi.
Tag
Berita Terkait
-
Youth NEET Sumsel Mencengangkan! 1 dari 5 Anak Muda Tak Sekolah dan Tak Bekerja
-
Bukan di Bumi Sriwijaya, Ini Alasan Sumsel United Pilih Jakabaring untuk Latihan Perdana
-
Profil Harry Gale, Bankir Senior yang Jadi Dirut Bank Sumsel Babel
-
Berpengalaman di Bank Mandiri, Harry Gale Bakal Jadi Direktur Utama Bank Sumsel Babel
-
RUPS Bank Sumsel Babel Tetapkan Dividen Rp237,9 Miliar, Kinerja Keuangan Tetap Solid
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Pintu Mobil Dikunci, Mahasiswi Jadi Korban Predator Sopir Travel: Saya Merasa Terancam!
-
Internet HP Lemot Bikin Emosi? Jangan Cuma Pasrah! Ini Trik 'Reset' Koneksi dalam 1 Menit
-
Ngaku Hartanya Minus, Eks DPRD yang Ajak 'Rampok Negara' Kini Pamer Gaji Pertama Rp200 Ribu
-
Dari Nanas Segar ke Produk Olahan, Pedagang Ini Sukses dengan KUR BRI
-
Akhir Drama Wali Kota Arlan dan Kepsek Roni Saling Memaafkan tapi Sang Anak Pindah Sekolah