SuaraSumsel.id - Gelar istri anggota polisi seharusnya menjadi simbol kehormatan dan pengabdian, namun kali ini justru menyeret seorang oknum Bhayangkari berinisial F ke pusaran dugaan pemerasan besar-besaran.
F dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan memeras dua kelompok korban dengan total nilai mencapai Rp1,6 miliar, dengan iming-iming bisa mengatur kelulusan seleksi Bintara Polri serta membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota polisi.
Laporan ini menyebut bahwa para korban telah berupaya menempuh jalur kekeluargaan, namun gagal karena tak adanya itikad baik dari pihak terlapor.
Ada dua laporan polisi (LP) yang sudah resmi teregistrasi di Polda Sumsel.
LP pertama dilayangkan oleh seorang anggota Polri yang telah menerima keputusan PTDH.
Ia mengaku dimintai uang sebesar Rp150 juta oleh F dengan janji bantuan agar bandingnya diterima dan keputusan PTDH-nya dibatalkan.
LP kedua diajukan oleh enam korban lain yang gagal lolos seleksi Bintara Polri.
Masing-masing dari mereka diminta Rp250 juta, dengan total mencapai Rp1,45 miliar, atas janji dari F bahwa dirinya bisa “mengamankan” kelulusan para korban dalam proses seleksi masuk kepolisian.
“Uang sudah diberikan, tapi hasilnya nihil. Klien kami tetap di-PTDH, dan enam orang lainnya tidak ada yang lolos jadi polisi,” kata kuasa hukum pelapor, Sapriadi Syamsudin, saat memberikan keterangan pers belum lama ini.
Baca Juga: USS dan APDESI Luncurkan Program Sarjana Inovator Desa, Siapkan SDM Unggul untuk Desa
Menurut Sapriadi, para korban merasa yakin karena terlapor merupakan istri seorang perwira Polri.
Status Bhayangkari inilah yang menumbuhkan kepercayaan di benak para pelapor bahwa F benar-benar memiliki akses dan pengaruh untuk "mengurus" kelulusan atau pembatalan PTDH.
Sapriadi juga menjelaskan bahwa pihaknya sempat berusaha menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, bahkan telah mengirim somasi resmi, namun terlapor tak menunjukkan niat untuk menyelesaikan secara baik-baik.
“Akhirnya kami memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum agar mendapat kejelasan dan keadilan,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya belum menerima laporan detail terkait kasus tersebut.
Namun ia memastikan akan melakukan pengecekan.
Tag
Berita Terkait
-
USS dan APDESI Luncurkan Program Sarjana Inovator Desa, Siapkan SDM Unggul untuk Desa
-
Kejati Sumsel Kembalikan Aset Rp50 Miliar Lebih Milik Pemprov yang Dijual Ilegal Sejak 1951
-
Dokter Anak di Sumsel Kini Bisa Terima Laporan Kekerasan Anak, Ini Cara dan Perannya
-
Serikat Pekerja Bank Sumsel Babel Kini Masuk Kepengurusan SP BPD Nasional
-
Bank Sumsel Babel Borong 2 Penghargaan dari BP Tapera, Bukti Komitmen di Sektor Perumahan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
5 Bedak Tabur Paling Halus untuk Tampilan Natural Tanpa Rasa Tebal
-
Bank Sumsel Babel Hadir Lebih Dekat bagi Masyarakat Pulau Rimau melalui Kantor Kas Baru
-
Sudah 4 Daerah Terjerat Korupsi Dana PMI di Sumsel: Kok Bisa Dana Kemanusiaan Disalahgunakan?
-
Dana Hibah Menguap, Bendahara PMI Banyuasin Ditahan! Jaksa: Ada Kegiatan Fiktif
-
Cek Fakta: Warga Diiming-Imingi Bansos Rp2 Juta lewat Link Online, Benarkah dari Kemensos?