SuaraSumsel.id - Gelar istri anggota polisi seharusnya menjadi simbol kehormatan dan pengabdian, namun kali ini justru menyeret seorang oknum Bhayangkari berinisial F ke pusaran dugaan pemerasan besar-besaran.
F dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan memeras dua kelompok korban dengan total nilai mencapai Rp1,6 miliar, dengan iming-iming bisa mengatur kelulusan seleksi Bintara Polri serta membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota polisi.
Laporan ini menyebut bahwa para korban telah berupaya menempuh jalur kekeluargaan, namun gagal karena tak adanya itikad baik dari pihak terlapor.
Ada dua laporan polisi (LP) yang sudah resmi teregistrasi di Polda Sumsel.
LP pertama dilayangkan oleh seorang anggota Polri yang telah menerima keputusan PTDH.
Ia mengaku dimintai uang sebesar Rp150 juta oleh F dengan janji bantuan agar bandingnya diterima dan keputusan PTDH-nya dibatalkan.
LP kedua diajukan oleh enam korban lain yang gagal lolos seleksi Bintara Polri.
Masing-masing dari mereka diminta Rp250 juta, dengan total mencapai Rp1,45 miliar, atas janji dari F bahwa dirinya bisa “mengamankan” kelulusan para korban dalam proses seleksi masuk kepolisian.
“Uang sudah diberikan, tapi hasilnya nihil. Klien kami tetap di-PTDH, dan enam orang lainnya tidak ada yang lolos jadi polisi,” kata kuasa hukum pelapor, Sapriadi Syamsudin, saat memberikan keterangan pers belum lama ini.
Baca Juga: USS dan APDESI Luncurkan Program Sarjana Inovator Desa, Siapkan SDM Unggul untuk Desa
Menurut Sapriadi, para korban merasa yakin karena terlapor merupakan istri seorang perwira Polri.
Status Bhayangkari inilah yang menumbuhkan kepercayaan di benak para pelapor bahwa F benar-benar memiliki akses dan pengaruh untuk "mengurus" kelulusan atau pembatalan PTDH.
Sapriadi juga menjelaskan bahwa pihaknya sempat berusaha menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, bahkan telah mengirim somasi resmi, namun terlapor tak menunjukkan niat untuk menyelesaikan secara baik-baik.
“Akhirnya kami memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum agar mendapat kejelasan dan keadilan,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya belum menerima laporan detail terkait kasus tersebut.
Namun ia memastikan akan melakukan pengecekan.
Tag
Berita Terkait
-
USS dan APDESI Luncurkan Program Sarjana Inovator Desa, Siapkan SDM Unggul untuk Desa
-
Kejati Sumsel Kembalikan Aset Rp50 Miliar Lebih Milik Pemprov yang Dijual Ilegal Sejak 1951
-
Dokter Anak di Sumsel Kini Bisa Terima Laporan Kekerasan Anak, Ini Cara dan Perannya
-
Serikat Pekerja Bank Sumsel Babel Kini Masuk Kepengurusan SP BPD Nasional
-
Bank Sumsel Babel Borong 2 Penghargaan dari BP Tapera, Bukti Komitmen di Sektor Perumahan
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Akhirnya Jokowi Mau Tunjukkan Ijazah Asli, Tapi Kenapa Diperiksa di Solo, Bukan Jakarta?
Pilihan
-
Mimpi Buruk Timnas Indonesia U-23 Itu Bernama Yotsakorn Burapha
-
Hasil Babak Pertama: Buang Peluang, Timnas Indonesia U-23 Masih Tertahan
-
Berubah Lagi! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Thailand
-
Menko Airlangga: Perang Thailand-Kamboja Belum Jadi Ancaman Ekonomi RI, Tapi Tetap Waspada!
-
Fenomena 'Rojali' Hantui Mal: BPS Ungkap Kelas Rentan Tercekik, Orang Kaya Ikut 'Ngerem' Belanja!
Terkini
-
Duel Empuk Hoka Clifton 10 vs New Balance 1080v14: Mana Sepatu Lari Terbaik untuk 2025?
-
Modus Oknum Bhayangkari di Sumsel Janjikan Lulus Bintara, Ternyata Peras Rp1,6 Miliar
-
Bukan Sekadar Rp65 Juta, Ini Dugaan Korupsi Besar Forum Kades Terjerat OTT di Lahat
-
Sepatu Lokal Terbaik 2025: Compass, Ventela atau Brodo yang Paling Worth It?
-
ASICS Cumulus 27 vs Saucony Ride 18: Mana Sepatu Lari Serbaguna yang Paling Worth It?