SuaraSumsel.id - Gelar istri anggota polisi seharusnya menjadi simbol kehormatan dan pengabdian, namun kali ini justru menyeret seorang oknum Bhayangkari berinisial F ke pusaran dugaan pemerasan besar-besaran.
F dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan memeras dua kelompok korban dengan total nilai mencapai Rp1,6 miliar, dengan iming-iming bisa mengatur kelulusan seleksi Bintara Polri serta membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota polisi.
Laporan ini menyebut bahwa para korban telah berupaya menempuh jalur kekeluargaan, namun gagal karena tak adanya itikad baik dari pihak terlapor.
Ada dua laporan polisi (LP) yang sudah resmi teregistrasi di Polda Sumsel.
LP pertama dilayangkan oleh seorang anggota Polri yang telah menerima keputusan PTDH.
Ia mengaku dimintai uang sebesar Rp150 juta oleh F dengan janji bantuan agar bandingnya diterima dan keputusan PTDH-nya dibatalkan.
LP kedua diajukan oleh enam korban lain yang gagal lolos seleksi Bintara Polri.
Masing-masing dari mereka diminta Rp250 juta, dengan total mencapai Rp1,45 miliar, atas janji dari F bahwa dirinya bisa “mengamankan” kelulusan para korban dalam proses seleksi masuk kepolisian.
“Uang sudah diberikan, tapi hasilnya nihil. Klien kami tetap di-PTDH, dan enam orang lainnya tidak ada yang lolos jadi polisi,” kata kuasa hukum pelapor, Sapriadi Syamsudin, saat memberikan keterangan pers belum lama ini.
Baca Juga: USS dan APDESI Luncurkan Program Sarjana Inovator Desa, Siapkan SDM Unggul untuk Desa
Menurut Sapriadi, para korban merasa yakin karena terlapor merupakan istri seorang perwira Polri.
Status Bhayangkari inilah yang menumbuhkan kepercayaan di benak para pelapor bahwa F benar-benar memiliki akses dan pengaruh untuk "mengurus" kelulusan atau pembatalan PTDH.
Sapriadi juga menjelaskan bahwa pihaknya sempat berusaha menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, bahkan telah mengirim somasi resmi, namun terlapor tak menunjukkan niat untuk menyelesaikan secara baik-baik.
“Akhirnya kami memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum agar mendapat kejelasan dan keadilan,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya belum menerima laporan detail terkait kasus tersebut.
Namun ia memastikan akan melakukan pengecekan.
Tag
Berita Terkait
-
USS dan APDESI Luncurkan Program Sarjana Inovator Desa, Siapkan SDM Unggul untuk Desa
-
Kejati Sumsel Kembalikan Aset Rp50 Miliar Lebih Milik Pemprov yang Dijual Ilegal Sejak 1951
-
Dokter Anak di Sumsel Kini Bisa Terima Laporan Kekerasan Anak, Ini Cara dan Perannya
-
Serikat Pekerja Bank Sumsel Babel Kini Masuk Kepengurusan SP BPD Nasional
-
Bank Sumsel Babel Borong 2 Penghargaan dari BP Tapera, Bukti Komitmen di Sektor Perumahan
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Sinergi BRI dan Pemerintah Daerah Majukan Desa BRILiaN
-
Memberdayakan dari Desa hingga Kota: BRI Hadirkan KUR dan KPP untuk Ekonomi Rakyat yang Lebih Kuat
-
BRI Rayakan 130 Tahun Perjalanan Melayani Negeri, Tegaskan Semangat Inklusif & Transformasi
-
Serbu Sekarang! 7 Link DANA Kaget Hari Ini Beri Saldo Gratis hingga Rp500.000
-
Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Divonis 2,5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi di Sumsel