SuaraSumsel.id - Gelar istri anggota polisi seharusnya menjadi simbol kehormatan dan pengabdian, namun kali ini justru menyeret seorang oknum Bhayangkari berinisial F ke pusaran dugaan pemerasan besar-besaran.
F dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan memeras dua kelompok korban dengan total nilai mencapai Rp1,6 miliar, dengan iming-iming bisa mengatur kelulusan seleksi Bintara Polri serta membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota polisi.
Laporan ini menyebut bahwa para korban telah berupaya menempuh jalur kekeluargaan, namun gagal karena tak adanya itikad baik dari pihak terlapor.
Ada dua laporan polisi (LP) yang sudah resmi teregistrasi di Polda Sumsel.
LP pertama dilayangkan oleh seorang anggota Polri yang telah menerima keputusan PTDH.
Ia mengaku dimintai uang sebesar Rp150 juta oleh F dengan janji bantuan agar bandingnya diterima dan keputusan PTDH-nya dibatalkan.
LP kedua diajukan oleh enam korban lain yang gagal lolos seleksi Bintara Polri.
Masing-masing dari mereka diminta Rp250 juta, dengan total mencapai Rp1,45 miliar, atas janji dari F bahwa dirinya bisa “mengamankan” kelulusan para korban dalam proses seleksi masuk kepolisian.
“Uang sudah diberikan, tapi hasilnya nihil. Klien kami tetap di-PTDH, dan enam orang lainnya tidak ada yang lolos jadi polisi,” kata kuasa hukum pelapor, Sapriadi Syamsudin, saat memberikan keterangan pers belum lama ini.
Baca Juga: USS dan APDESI Luncurkan Program Sarjana Inovator Desa, Siapkan SDM Unggul untuk Desa
Menurut Sapriadi, para korban merasa yakin karena terlapor merupakan istri seorang perwira Polri.
Status Bhayangkari inilah yang menumbuhkan kepercayaan di benak para pelapor bahwa F benar-benar memiliki akses dan pengaruh untuk "mengurus" kelulusan atau pembatalan PTDH.
Sapriadi juga menjelaskan bahwa pihaknya sempat berusaha menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, bahkan telah mengirim somasi resmi, namun terlapor tak menunjukkan niat untuk menyelesaikan secara baik-baik.
“Akhirnya kami memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum agar mendapat kejelasan dan keadilan,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya belum menerima laporan detail terkait kasus tersebut.
Namun ia memastikan akan melakukan pengecekan.
Tag
Berita Terkait
-
USS dan APDESI Luncurkan Program Sarjana Inovator Desa, Siapkan SDM Unggul untuk Desa
-
Kejati Sumsel Kembalikan Aset Rp50 Miliar Lebih Milik Pemprov yang Dijual Ilegal Sejak 1951
-
Dokter Anak di Sumsel Kini Bisa Terima Laporan Kekerasan Anak, Ini Cara dan Perannya
-
Serikat Pekerja Bank Sumsel Babel Kini Masuk Kepengurusan SP BPD Nasional
-
Bank Sumsel Babel Borong 2 Penghargaan dari BP Tapera, Bukti Komitmen di Sektor Perumahan
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Dukung Mudik Aman 2026, BRI Berangkatkan 175 Bus Gratis Bagi Pemudik
-
Bank Sumsel Babel Ingatkan Bahaya File APK, Modus Penipuan Digital Kian Marak
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 11 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Sahur
-
6 Fakta Ilyas Panji Alam, Wakil Ketua DPRD Sumsel dari PDIP Disorot soal Meja Biliar Ratusan Juta
-
Viral Meja Biliar Rp335 Juta di Rumdin DPRD Sumsel, Harta Wakil Ketua DPRD Tembus Rp9,5 Miliar