Tasmalinda
Kamis, 10 Juli 2025 | 21:56 WIB
wali kota Ratu Dewa mengeluarkan larangan uiran komite

SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Wali Kota Ratu Dewa kembali menegaskan larangan pungutan iuran komite di SD dan SMP negeri, menyusul maraknya keluhan orang tua murid atas pungutan tak resmi.

Pernyataan ini menggelorakan harapan, namun apakah benar mampu menghentikan praktek lama yang sudah mengakar?

Ratu Dewa menegaskan bahwa SD negeri tidak boleh menarik iuran yang ditentukan dan rutin dari orang tua.

Ia menambahkan, bahwa hanya sekolah swasta yang boleh memungut iuran dengan catatan sepenuhnya transparan dan adil.

Surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan sudah dilayangkan sejak awal Juli, dan Pemkot siap memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar.

Praktik Lama Susah Hilang?

Realita di lapangan menunjukkan bahwa pungutan komite, dana perpisahan, seragam, serta kegiatan ekstra sering jadi beban tambahan bagi wali murid. Meski dianggap “inisiatif komite”, praktek ini kerap terbawa dalam kultur sekolah negeri, bahkan tanpa supervisi.

Kunjungan mendadak oleh Ratu Dewa ke SDN 168 Palembang mengungkap dugaan pungli untuk acara perpisahan senilai Rp250–300 ribu per siswa.

Pentingnya pengawasan intensif oleh Pemkot dan orang tua tidak bisa diabaikan.

Baca Juga: Semua Sudah Pulang, Kecuali Satu: Jemaah Haji Sumsel Masih Hilang di Tanah Suci

Selama ini, lembaga pengawasan internal sekolah sering tumpul, dan komite sekolah nyaris tak terpantau secara detail. Kebijakan tanpa pengawasan sistematis bisa menjadi ”larangan hanya di atas kertas”, tanpa perubahan signifikan di lapangan.

Jika ingin melihat perubahan nyata, kesadaran bersama sangat dibutuhkan. Kepada siapa orang tua bisa melapor? Bagaimana sistem sanksinya? Apakah Dinas Pendidikan siap menindak tegas? Semua itu menjadi variabel penting.

Tanpa respons cepat dan berkelanjutan, larangan ini berpotensi menjadi janji kosong, sementara praktik pungli kembali muncul dengan celah baru.

Load More