SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Wali Kota Ratu Dewa kembali menegaskan larangan pungutan iuran komite di SD dan SMP negeri, menyusul maraknya keluhan orang tua murid atas pungutan tak resmi.
Pernyataan ini menggelorakan harapan, namun apakah benar mampu menghentikan praktek lama yang sudah mengakar?
Ratu Dewa menegaskan bahwa SD negeri tidak boleh menarik iuran yang ditentukan dan rutin dari orang tua.
Ia menambahkan, bahwa hanya sekolah swasta yang boleh memungut iuran dengan catatan sepenuhnya transparan dan adil.
Surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan sudah dilayangkan sejak awal Juli, dan Pemkot siap memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar.
Praktik Lama Susah Hilang?
Realita di lapangan menunjukkan bahwa pungutan komite, dana perpisahan, seragam, serta kegiatan ekstra sering jadi beban tambahan bagi wali murid. Meski dianggap “inisiatif komite”, praktek ini kerap terbawa dalam kultur sekolah negeri, bahkan tanpa supervisi.
Kunjungan mendadak oleh Ratu Dewa ke SDN 168 Palembang mengungkap dugaan pungli untuk acara perpisahan senilai Rp250–300 ribu per siswa.
Pentingnya pengawasan intensif oleh Pemkot dan orang tua tidak bisa diabaikan.
Baca Juga: Semua Sudah Pulang, Kecuali Satu: Jemaah Haji Sumsel Masih Hilang di Tanah Suci
Selama ini, lembaga pengawasan internal sekolah sering tumpul, dan komite sekolah nyaris tak terpantau secara detail. Kebijakan tanpa pengawasan sistematis bisa menjadi ”larangan hanya di atas kertas”, tanpa perubahan signifikan di lapangan.
Jika ingin melihat perubahan nyata, kesadaran bersama sangat dibutuhkan. Kepada siapa orang tua bisa melapor? Bagaimana sistem sanksinya? Apakah Dinas Pendidikan siap menindak tegas? Semua itu menjadi variabel penting.
Tanpa respons cepat dan berkelanjutan, larangan ini berpotensi menjadi janji kosong, sementara praktik pungli kembali muncul dengan celah baru.
Berita Terkait
-
Sama-Sama Libatkan Militer, Efektifkah Sekolah Militer Ratu Dewa dan Retret Herman Deru?
-
42 Ribu Siswa di Palembang Siap Terima Seragam Gratis, Ini Syaratnya
-
100 Hari Kerja Ratu Dewa-Prima Salam: Bangkitkan UMKM, Dorong Ekonomi Stabil
-
WiFi Gratis di 50 Titik Palembang Sudah Nyala! Nggak Perlu Password Auto Kencang
-
Cerita Emak-Emak Pasukan Kuning Temukan Emas di Tumpukan Sampah Palembang, Nilainya Mengejutkan
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam
-
Sumsel Siapkan Lompatan Ekonomi Baru lewat Task Force Investasi
-
Bukan Sekadar Kurban, Kilang Pertamina Plaju Hadirkan Kepedulian dan Kebersamaan untuk Warga
-
Batas Waktu Takbiran Idul Adha 2026, Sampai Kapan Takbir Masih Disunnahkan?
-
Doa Malam Idul Adha yang Dianjurkan Dibaca, Amalan Mustajab agar Hajat dan Rezeki Dimudahkan