SuaraSumsel.id - Sebuah laporan polisi di Polda Sumatera Selatan juga terjadi di industri properti lokal.
Bukan sekadar sengketa bisnis biasa, kasus ini menyeret nama seorang oknum yang disebut-sebut merupakan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Real Estate Indonesia (REI) Kota Prabumulih.
Seorang pengembang perumahan asal Lampung mengklaim merugi hingga Rp413 juta, dalam bisnis pembebasan lahan yang kerap luput dari perhatian.
Korban, Indarlin (47), seorang pengembang dari PT Bintang Realti Indonesia, melaporkan jika niat baiknya berinvestasi di Prabumulih berujung petaka.
Melansir susmelupdate.com-jaringan Suara.com, melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Rizal Syamsul SH LawFirm dan Patners, ia melaporkan seorang pria berinisial JAC atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada Selasa (8/7/2025) malam.
Kasus ini menjadi perhatian, karena terlapor diduga memiliki posisi di REI, organisasi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan profesionalisme para pelaku usaha real estate.
Kepercayaan yang seharusnya menjadi fondasi transaksi justru menjadi celah yang dimanfaatkan.
Menurut kronologi yang diungkapkan tim hukum pelapor, peristiwa ini bermula pada rentang waktu November 2021 hingga Maret 2022.
Semua berawal dari sebuah pertemuan di kantor notaris di Prabumulih, di mana JAC menawarkan sebidang tanah yang sangat strategis kepada Indarlin.
Baca Juga: Mati Lampu Sampai Sabtu! Ini Daftar Lengkap Lokasi Pemadaman Listrik oleh PLN di Sumsel
"Awalnya klien kita ditunjukkan satu hektar tanah di Jalan Sudirman Prabumulih yang dihargai Rp100 juta kepada klien kami," ucap Koriah SHi, salah satu kuasa hukum Indarlin.[1]
Tergiur dengan lokasi premium yang prospektif untuk dikembangkan menjadi perumahan, Indarlin pun sepakat, jika Uang senilai Rp100 juta ditransfer pada November 2021 sebagai tanda jadi.
Namun, janji penyerahan sertifikat tanah tak kunjung ditepati.
Uang telah berpindah tangan, tetapi hak atas tanah yang dijanjikan tetap nihil, meninggalkan sang pengembang dengan kerugian besar dan proyek yang terkatung-katung.
Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp413 juta, mengindikasikan adanya transaksi-transaksi lain di luar pembelian awal tersebut.
Di kota-kota besar hingga daerah berkembang di seluruh Indonesia, sengketa lahan adalah momok menakutkan bagi para pengembang, baik skala kecil maupun besar.
Tag
Berita Terkait
-
Rayakan Ultah ke 38, Rayi RAN Galang Dana untuk Sekolah Rusak di Pedalaman Sumsel
-
Jadwal Imsakiyah 25 Maret 2025 untuk Palembang, Pagar Alam, Prabumulih, dan Lubuklinggau
-
Jadwal Imsak 22 Maret 2025: Palembang, Pagar Alam, Lubuklinggau, Prabumulih
-
Jadwal Imsak Palembang, Lubuklinggau, Pagar Alam dan Prabumulih 20 Maret 2025
-
Waktu Buka Puasa di Palembang, Lubuklinggau, Prabumulih, Pagar Alam pada 18 Maret 2025
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
BRI Memastikan Keamanan Digital dan Perlindungan Informasi Nasabah
-
UMKM Kerajinan Lokal Cianjur Ini Raih Peluang di Pasar Internasional Berkat Pemberdayaan BRI
-
BRI Peduli Semarakkan Hari Guru Nasional di SDN Sukamahi 02
-
8 Pilihan Mobil Bekas Rp 80 Jutaan yang Cocok untuk Jadi Mobil Pertama, Gak Nyusahin
-
Cek Fakta: Klaim Anies Dapat Penghargaan Internasional, Benarkah atau Hoaks?