SuaraSumsel.id - Setelah bertahun-tahun mengelak dari bayang-bayang hukum, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan Pasar Cinde, salah satu kawasan strategis di jantung kota.
Penetapan ini menjadikan Harnojoyo sebagai kepala daerah kedua di Sumsel setelah Alex Noerdin yang tersandung dalam kasus yang sama.
Kejadian ini menambah daftar panjang tokoh-tokoh Sumsel yang tersandung kasus korupsi bernuansa proyek properti dan perizinan aset publik.
Harnojoyo ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 7 Juli 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025. Ia langsung dijebloskan ke tahanan Kejati Sumsel untuk 20 hari pertama masa penahanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H kepada awak media menjelaskan penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, termasuk dokumen hukum, rekam jejak kebijakan, serta bukti elektronik aliran dana mencurigakan.
Salah satu sorotan utama dalam kasus ini adalah kebijakan Harnojoyo yang menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk PT MB, perusahaan swasta yang mengelola proyek di kawasan Pasar Cinde.
Penyidik menilai kebijakan ini tidak memiliki dasar hukum karena PT MB bukanlah entitas sosial atau kemanusiaan, dan karenanya tidak berhak menerima potongan BPHTB.
Dugaan kuat, potongan ini dimaksudkan untuk memberi keuntungan sepihak kepada pihak swasta tertentu.
Tak berhenti di kebijakan Perwali, Kejati juga menemukan aliran dana mencurigakan kepada Harnojoyo, yang diperkuat dengan bukti digital.
Baca Juga: BREAKING: Penampilan Harnojoyo Jadi Sorotan saat Ditahan Kejati Sumsel
Selain itu, ia diduga memerintahkan pembongkaran fisik Pasar Cinde, padahal kawasan tersebut saat itu berstatus cagar budaya.
"Tim penyidik telah melakukan rekonstruksi perkara di beberapa lokasi serta menelusuri aset yang berkaitan guna memulihkan kerugian negara," jelas Vanny.
Harnojoyo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18, dan/atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Pasar Cinde dulunya adalah simbol dinamika ekonomi rakyat dan warisan arsitektur modern tropis era 1950-an yang masuk kategori cagar budaya.
Namun di masa Harnojoyo, warisan itu dibongkar dengan alasan revitalisasi, yang kini justru berbuntut masalah hukum.
Harnojoyo, yang pernah menjabat dua periode sebagai Wali Kota Palembang, kini harus menghadapi proses hukum yang tak ringan.
Tag
Berita Terkait
-
BREAKING: Penampilan Harnojoyo Jadi Sorotan saat Ditahan Kejati Sumsel
-
Setelah Alex Noerdin, Kini Giliran Harnojoyo Masuk Bui karena Proyek Pasar Cinde
-
Alex Noerdin Tersangka Lagi, Herman Deru Tak Ingin Proyek Cinde Terhenti
-
Fakta Baru Kasus Pasar Cinde: Rp17 Miliar untuk Tutupi Tersangka Asli Alex Noerdin?
-
Alex Noerdin Tersangka Lagi, Ini 5 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Pasar Cinde
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Makin Meriah Bareng BRImo, Ada Cashback hingga Aktivitas Berhadiah
-
PHR dan Kejaksaan Agung Kawal Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD, Koperasi, dan UMKM
-
Dari Energi untuk Negeri, Kilang Plaju Hadirkan Harapan Dengan Donor Darah
-
Sumsel Raih 3 Penghargaan TPID dan TP2DD Awards 2026
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?