SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) akhirnya mengumumkan penetapan empat tersangka baru dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Rabu (2/7/2025).
Salah satu nama yang mencolok: mantan Gubernur Sumsel, H. Alex Noerdin, yang kini kembali terseret kasus besar meski sedang menjalani hukuman atas dua perkara korupsi lainnya.
Berikut adalah rangkuman 7 fakta mengejutkan dan penting dari kasus ini:
Proses penyidikan dimulai sejak 2023, namun mandek sepanjang 2024. Awal 2025, penyidikan kembali digelar intensif oleh tim Kejati Sumsel yang kini telah menetapkan empat tersangka dengan dukungan 74 saksi dan bukti elektronik.
1. Empat Tersangka, Dua Di Antaranya Sudah Dipenjara
Empat nama besar kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang, menandai babak baru dalam penegakan hukum di Sumatera Selatan.
Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel yang sebelumnya sudah divonis dalam dua kasus korupsi lain, kembali terseret dalam pusaran mega proyek bermasalah ini.
Ia tak sendiri. Turut ditetapkan sebagai tersangka, Edi Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan BGS yang kini menjalani hukuman dalam perkara lain.
Dari pihak swasta, ada Eldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum, dan Rainmar, Kepala Cabang perusahaan yang sama, yang disebut-sebut menjadi mitra proyek tanpa kualifikasi yang sah.
Baca Juga: Alex Noerdin Jadi Tersangka Lagi, Proyek Pasar Cinde Dibongkar Kejati Sumsel
Keempatnya kini menghadapi jeratan hukum serius, di tengah sorotan publik atas hancurnya bangunan cagar budaya dan dugaan aliran dana mencurigakan senilai miliaran rupiah.
2. Dihantam Tiga Lapis Pasal Korupsi Berat
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yakni Pasal 2 dan 3 yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara.
Tak hanya itu, mereka juga dijerat Pasal 13 yang mengatur tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Menariknya, penyidik membuka peluang penerapan pasal tambahan berupa obstruction of justice, menyusul adanya indikasi kuat bahwa sejumlah pihak mencoba menghalangi atau mempersulit proses penyidikan. Jika terbukti, hal ini bisa memperberat jerat hukum para tersangka secara signifikan.
Revitalisasi yang semula dimaksudkan memperindah wajah Palembang justru menghilangkan cagar budaya. Kontrak dilakukan tanpa mematuhi aturan, dan mitra BGS ternyata tidak memenuhi kualifikasi.
Berita Terkait
-
Alex Noerdin Jadi Tersangka Lagi, Proyek Pasar Cinde Dibongkar Kejati Sumsel
-
Ini Penjelasan Panjang Alex Noerdin Usai Diperiksa Kasus Pasar Cinde
-
Terpidana Korupsi Alex Noerdin Diperiksa Lagi, Kali ini Kasus Pasar Cinde
-
Proyek Rp330 Miliar Mangkrak, Siapa Bakal Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde?
-
Revitalisasi Gagal, Korupsi Pasar Cinde Disidik: Pedagang Terlantar Bertahun-tahun
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
Terkini
-
Bidar di Sungai Musi Palembang Meriah, Tapi Benarkah Sudah Jadi Identitas Sumsel?
-
Lengkap! Fatchu Rohman Jadi Rekrutan Pamungkas Sumsel United Musim Ini
-
Membludak! 825 Pendaki Rayakan Kemerdekaan 80 Tahun di Gunung Dempo
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRI Perkuat Sayap Global Lewat Cabang Baru di Taipei
-
Festival Perahu Bidar 2025 Jadi Pesta Rakyat Palembang, Inilah Para Pemenangnya