Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 01 Juli 2025 | 19:27 WIB
motor listrik subsidi versus motor bekas

Motor listrik menang telak dari segi kemudahan dan biaya perawatan jangka panjang.

Motor Listrik di Bawah 10 Juta. [ChatGPT]

4. Pajak dan Surat-Surat

Motor listrik: Bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di beberapa daerah, termasuk Palembang.

Motor bensin bekas: Tetap wajib bayar PKB tahunan dan SWDKLLJ. Biayanya sekitar Rp150.000–300.000/tahun.

Baca Juga: Sriwijaya Economic Forum 2025: BI Sumsel Fokuskan Strategi Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Motor listrik unggul karena lebih ramah regulasi dan mendukung program pemerintah.

5. Daya Angkut dan Performa

Motor listrik subsidi: Mayoritas berkecepatan 50–60 km/jam, cocok untuk dalam kota. Daya angkut maksimal 120–150 kg.

Motor bensin bekas: Bisa lebih bertenaga untuk tanjakan atau membawa barang berat.

Untuk medan berat atau kebutuhan luar kota, motor bensin masih punya keunggulan.

Baca Juga: SEF 2025: Sumsel Produksi Padi Ke 5 Nasional, Tapi Indeks Ketahanan Pangan Terpuruk?

6. Infrastruktur dan Pengisian Daya

Motor listrik membutuhkan akses listrik di rumah atau SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum). Jika tinggal di kosan atau tempat umum, pengisian bisa jadi kendala.

Motor bensin tinggal isi di SPBU yang sudah tersebar luas.

Motor bensin masih unggul dari sisi kepraktisan di area tanpa akses listrik memadai.

Jika Anda tinggal di kota besar seperti Palembang, memiliki akses listrik di rumah, dan mobilitas harian Anda tidak terlalu jauh, motor listrik subsidi lebih hemat secara total dan ramah lingkungan.

Namun jika Anda butuh motor untuk angkut berat, perjalanan jauh, atau tidak punya tempat ngecas pribadi, motor bensin bekas masih jadi pilihan aman dan fleksibel.

Load More