SuaraSumsel.id - Pemerintah Indonesia semakin serius mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan melalui program subsidi motor listrik.
Salah satu skema yang paling menarik perhatian adalah potongan langsung senilai Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru yang memenuhi syarat.
Dengan bantuan subsidi tersebut, kini beberapa merek motor listrik bisa dibeli di bawah Rp 10 juta, membuat kendaraan tanpa emisi ini semakin terjangkau oleh masyarakat luas.
Berikut daftar lengkap motor listrik subsidi di bawah Rp 10 juta per Juni 2025 dan syarat mendapatkannya:
Daftar Motor Listrik Subsidi di Bawah Rp 10 Juta
1. Selis E-Max
- Harga normal: Rp 16,5 juta
- Harga setelah subsidi: Rp 9,5 juta
- Jarak tempuh: ±50 km
- Kecepatan maksimum: 50 km/jam
- Keunggulan: Desain simpel, cocok untuk pelajar dan pemula
2. Volta 401
- Harga normal: Rp 16,8 juta
- Harga subsidi: Rp 9,8 juta
- Jarak tempuh: 60–70 km
- Kecepatan: 55 km/jam
- Fitur: Baterai bisa dilepas, aplikasi monitoring
3. ECGO 2
- Harga normal: Rp 16,9 juta
- Harga subsidi: Rp 9,9 juta
- Jarak tempuh: hingga 70 km
- Fitur unggulan: Model klasik retro, baterai swap
4. Smoot Tempur
- Harga normal: Rp 15,8 juta
- Harga subsidi: Rp 8,8 juta
- Jarak tempuh: 60 km
- Keunggulan: Jaringan swap baterai luas
5. Rakata S9
Baca Juga: 3 Motor Listrik Subsidi Terbaik 2025, Harga Mulai Rp 12 Jutaan
- Harga normal: Rp 16 juta
- Harga subsidi: Rp 9 juta
- Jarak tempuh: ±60 km
- Fitur: Dual disk brake, USB charger, lampu LED
Catatan: Harga dapat bervariasi tergantung lokasi pembelian dan ketersediaan unit. Pastikan Anda membeli dari dealer resmi yang ditunjuk untuk program subsidi.
Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 2025
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan beberapa syarat agar konsumen bisa menerima subsidi motor listrik Rp 7 juta:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki KTP elektronik yang valid dan terdaftar dalam sistem verifikasi.
2. 1 NIK = 1 Motor Subsidi
Setiap warga hanya bisa membeli 1 unit motor listrik subsidi dengan satu NIK.
3. Pembelian Melalui Dealer Resmi
Hanya dealer dan merek yang terdaftar di program SISAPIRa (Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua) yang dapat melayani penjualan subsidi.
4. Bukan Penerima Bantuan Ganda
Tidak sedang atau sudah menerima bantuan subsidi kendaraan listrik sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub
-
Mobil Impian Makin Dekat, BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Cabang
-
Sambut HUT ke-81 RI, BRI Banjiri Nasabah dengan Promo
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel