SuaraSumsel.id - Pemerintah Indonesia semakin serius mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan melalui program subsidi motor listrik.
Salah satu skema yang paling menarik perhatian adalah potongan langsung senilai Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru yang memenuhi syarat.
Dengan bantuan subsidi tersebut, kini beberapa merek motor listrik bisa dibeli di bawah Rp 10 juta, membuat kendaraan tanpa emisi ini semakin terjangkau oleh masyarakat luas.
Berikut daftar lengkap motor listrik subsidi di bawah Rp 10 juta per Juni 2025 dan syarat mendapatkannya:
Daftar Motor Listrik Subsidi di Bawah Rp 10 Juta
1. Selis E-Max
- Harga normal: Rp 16,5 juta
- Harga setelah subsidi: Rp 9,5 juta
- Jarak tempuh: ±50 km
- Kecepatan maksimum: 50 km/jam
- Keunggulan: Desain simpel, cocok untuk pelajar dan pemula
2. Volta 401
- Harga normal: Rp 16,8 juta
- Harga subsidi: Rp 9,8 juta
- Jarak tempuh: 60–70 km
- Kecepatan: 55 km/jam
- Fitur: Baterai bisa dilepas, aplikasi monitoring
3. ECGO 2
- Harga normal: Rp 16,9 juta
- Harga subsidi: Rp 9,9 juta
- Jarak tempuh: hingga 70 km
- Fitur unggulan: Model klasik retro, baterai swap
4. Smoot Tempur
- Harga normal: Rp 15,8 juta
- Harga subsidi: Rp 8,8 juta
- Jarak tempuh: 60 km
- Keunggulan: Jaringan swap baterai luas
5. Rakata S9
Baca Juga: 3 Motor Listrik Subsidi Terbaik 2025, Harga Mulai Rp 12 Jutaan
- Harga normal: Rp 16 juta
- Harga subsidi: Rp 9 juta
- Jarak tempuh: ±60 km
- Fitur: Dual disk brake, USB charger, lampu LED
Catatan: Harga dapat bervariasi tergantung lokasi pembelian dan ketersediaan unit. Pastikan Anda membeli dari dealer resmi yang ditunjuk untuk program subsidi.
Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 2025
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan beberapa syarat agar konsumen bisa menerima subsidi motor listrik Rp 7 juta:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki KTP elektronik yang valid dan terdaftar dalam sistem verifikasi.
2. 1 NIK = 1 Motor Subsidi
Setiap warga hanya bisa membeli 1 unit motor listrik subsidi dengan satu NIK.
3. Pembelian Melalui Dealer Resmi
Hanya dealer dan merek yang terdaftar di program SISAPIRa (Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua) yang dapat melayani penjualan subsidi.
4. Bukan Penerima Bantuan Ganda
Tidak sedang atau sudah menerima bantuan subsidi kendaraan listrik sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Cak Imin Bicara Pemutihan Utang BPJS, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Isu Menkeu Purbaya Curiga Permainan Bunga Rp285,6 Triliun Bikin TPG Telat
-
Semen Baturaja Sabet 3 Penghargaan GRC 2025, Bukti Tata Kelola dan Kepemimpinan Unggul
-
UMKM Panen Rezeki di Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Gubernur Dorong Produk Lokal Naik Kelas
-
1.863 Peserta Serbu Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Terbesar Sepanjang Penyelenggaraan