SuaraSumsel.id - Pemerintah Indonesia semakin serius mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan melalui program subsidi motor listrik.
Salah satu skema yang paling menarik perhatian adalah potongan langsung senilai Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru yang memenuhi syarat.
Dengan bantuan subsidi tersebut, kini beberapa merek motor listrik bisa dibeli di bawah Rp 10 juta, membuat kendaraan tanpa emisi ini semakin terjangkau oleh masyarakat luas.
Berikut daftar lengkap motor listrik subsidi di bawah Rp 10 juta per Juni 2025 dan syarat mendapatkannya:
Daftar Motor Listrik Subsidi di Bawah Rp 10 Juta
1. Selis E-Max
- Harga normal: Rp 16,5 juta
- Harga setelah subsidi: Rp 9,5 juta
- Jarak tempuh: ±50 km
- Kecepatan maksimum: 50 km/jam
- Keunggulan: Desain simpel, cocok untuk pelajar dan pemula
2. Volta 401
- Harga normal: Rp 16,8 juta
- Harga subsidi: Rp 9,8 juta
- Jarak tempuh: 60–70 km
- Kecepatan: 55 km/jam
- Fitur: Baterai bisa dilepas, aplikasi monitoring
3. ECGO 2
- Harga normal: Rp 16,9 juta
- Harga subsidi: Rp 9,9 juta
- Jarak tempuh: hingga 70 km
- Fitur unggulan: Model klasik retro, baterai swap
4. Smoot Tempur
- Harga normal: Rp 15,8 juta
- Harga subsidi: Rp 8,8 juta
- Jarak tempuh: 60 km
- Keunggulan: Jaringan swap baterai luas
5. Rakata S9
Baca Juga: 3 Motor Listrik Subsidi Terbaik 2025, Harga Mulai Rp 12 Jutaan
- Harga normal: Rp 16 juta
- Harga subsidi: Rp 9 juta
- Jarak tempuh: ±60 km
- Fitur: Dual disk brake, USB charger, lampu LED
Catatan: Harga dapat bervariasi tergantung lokasi pembelian dan ketersediaan unit. Pastikan Anda membeli dari dealer resmi yang ditunjuk untuk program subsidi.
Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 2025
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan beberapa syarat agar konsumen bisa menerima subsidi motor listrik Rp 7 juta:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki KTP elektronik yang valid dan terdaftar dalam sistem verifikasi.
2. 1 NIK = 1 Motor Subsidi
Setiap warga hanya bisa membeli 1 unit motor listrik subsidi dengan satu NIK.
3. Pembelian Melalui Dealer Resmi
Hanya dealer dan merek yang terdaftar di program SISAPIRa (Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua) yang dapat melayani penjualan subsidi.
4. Bukan Penerima Bantuan Ganda
Tidak sedang atau sudah menerima bantuan subsidi kendaraan listrik sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
BRI Tegaskan Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif, Apresiasi Langkah Cepat Polda Sumsel
-
Bank Sumsel Babel Borong 6 Penghargaan Infobank 2026, Pertahankan Predikat Layanan Terbaik
-
Menembus Lautan, PTBA dan PKBM Pesona Hadirkan Akses Pendidikan di Pulau Tegal
-
Diduga Masalah Asmara, Begini Kronologi Siswi SMP Terjun ke Sungai Beliti
-
Sulitnya Cari Solar, Bus AKAP Mogok di Jalintas Sumatera karena Kehabisan BBM